- MenyatakanTerdakwa IJUMANSYAH alias TYSON bin ABIDINSYAH dan Terdakwa II AGUS SAYURI alias AGUS bin H. ANANG MASNYAHtersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum yang menyebabkan luka berat dan kematian?sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa IJUMANSYAH alias TYSON bin ABIDINSYAH dan Terdakwa II AGUS SAYURI alias AGUS bin H. ANANG MASNYAHdengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN MARTAPURA Nomor 50/Pid.B/2022/PN Mtp |
|
Nomor | 50/Pid.B/2022/PN Mtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MARTAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Noor Iswandi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Risdianto, Br Hakim Anggota Gesang Yoga Madyasto |
Panitera | Panitera Pengganti: Fatmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: -1(satu) bilah senjata tajam jenis parang bentuk LAIS yang terbuat dari besi berwarna putih crom dengan kumpang terbuat dari kayu berwarna kuning dan gagang/hulu terbuat dari kayu berwarna kecoklatan yang dibagian hulunya ada gantungan tali berrwarna putih dengan panjang keseluruhan sekitar 40,5 Cm; -1(satu) lembar kertas/label yang bertuliskan Orang Tua dan ANGGUR MERAH serta beberapa pecahan kaca warna bening; -1(satu) lembar baju kaos oblong warna hitam yang ada noda darahnya; -1 (satu)lembar baju kaos dalam warna putih yang ada noda darahnya; Dimusnahkan. 6. MembebankankepadaParaTerdakwamembayar biaya perkara masing-masing sejumlahRp2000,00 (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 50/Pid.B/2022/PN_Mtp.zip
- Download PDF
- 50/Pid.B/2022/PN_Mtp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 50/Pid.B/2022/PN Mtp
Statistik2519