- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (PUTERA ADI SUKMANA bin SUKIYADI) terhadap Penggugat (INTAN PRAVITASARI binti Drs. IMAM MAWARDI);
- Menetapkan ketiga anak perempuan bernama : 1.Aisyah Nur Khairani, lahir pada tanggal 25 Maret 2010, 2.Namirah Ghassani, lahir pada tanggal 08 Nopember 2012 dan 3.Ghaziyah Yusra, lahir pada tanggal 21 Nopember 2014 berada di bawah hadlanah/hak asuh Penggugat, akan tetapi penggugat tetap berkewajiban memberi akses kepada orang tua yang tidak memegang hak hadlanah/ tergugat untuk bertemu dengan anaknya;
- Menetapkan besarnya nafkah pemeliharaan/biaya hadlanah tiga anak perempuan yang tercantum pada diktum putusan angka 3 perkara ini setiap bulannya sebesar Rp6.000.000,00 (Enam juta rupiah) sampai dengan anak tersebut dewasa/umur 21 tahun;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa nafkah pemeliharaan/biaya hadlanah tiga anak perempuan bernama : 1.Aisyah Nur Khairani, lahir pada tanggal 25 Maret 2010, 2.Namirah Ghassani, lahir pada tanggal 8 Nopember 2012 dan 3.Ghaziyah Yusra, lahir pada tanggal 21 Nopember 2014 setiap bulan sebesar Rp6.000.000,00 (Enam juta rupiah), dibayar setiap bulan antara tanggal 1 (satu) sampai dengan tanggal 5 (lima) dan setiap tahunnya dinaikan 10% dari nafkah yang diterima sebelumnya;
- Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;
- Menetapkan harta bersama yang diperoleh Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi selama dalam perkawinan adalah :
- Sebidang tanah pekarangan yang dibeli pada tahun 2018, seluas kurang lebih 200 m2, SHM Nomor : 3008 yang terletak di Perum PTP 27, RT.004, RW.002, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari. Kabupaten Jember, dengan batas-batas sebagai berikut:
- 1 (unit) sepeda lipat merk dahon yang dibeli dengan harga Rp.3,500.000,00 (tiga juta lima ratus juta rupiah) dikuasai Tergugat Rekonpensi, selanjutnya di sebut sebagai objek sengketa VII;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi atau siapa saja yang menguasai dari padanya untuk menyerahkan seperdua (1/2) bagian Harta Bersama tersebut kepada Penggugat Rekonpensi dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka akan dijual melalui Lelang Umum yang hasil penjualannya dibagi dua antara Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi setelah dikurangi untuk biaya lelang;
- Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat Rekonpensi berupa :
-
- 1 (satu) Unit sepeda Motor merk Honda Scoopy warna chic cream.keluaran tahun 2015, Plat Nomor P 2054 TW, sebesar Rp.17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah), barang tersebut dkuasai Tergugat Rekonpensi, selanjutnya di sebut sebagai objek sengketa V;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi berupa : Dinar yang berjumlah 5 keping jika dikrus rupiah dalam 1 Keping dinar menjadi Rp.3.500.000,00 (tiga juta lima ratus rupiah).maka jika ditotal menjadi Rp.17.500.000,00 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) sebagai objek sengketa IX yang saat ini dikuasai Tergugat Rekonpensi;
- Membebankan kepada Penggugat/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.045.000.- (satu juta empat puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA JEMBER Nomor 4259/Pdt.G/2021/PA.Jr |
|
Nomor | 4259/Pdt.G/2021/PA.Jr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Nur Chozin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Syaifudin Zuhri, Br Hakim Anggota M. Yunus K |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Mat. Halil |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konpensi Dalam Rekonpensi Yang saat ini dokumen dan fisik dikuasai oleh Tergugat Rekonpensi, selanjutnya disebut sebagai obyek sengketa I; 2.2. 1 (satu) Unit speda tandem merk Poligon warna hitam (spring Kuning) keluaran tahun 2016; seharga Rp.4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah), dikuasai Tergugat Rekonpensi, selanjutnya di sebut sebagai objek sengketa VI; 4.1. 1 (satu) Unit mobil merk Honda Jazz, warna abu-abu gelap, Plat Nomor P 7144 VW keluaran tahun 2018 yang dibeli pada tahun 2018 seharga Rp 204.000.000,.(dua ratus empat juta rupih), obyek sengketa tersebut dikuasai oleh Tergugat Rekonpensi, selanjutnya di sebut sebagai objek sengketa II; 4.2. 1 (satu) Unit sepeda motor Merk Honda CBR150R warna Raptor Black Mat , keluaran tahun 2016 Plat Nomor P 2245 RI, dibeli dengan seharga Rp.26.000.000,00 (dua puluh enam Juta rupiah) barang tersebut saat inidikuasai Tergugat Rekonpensi, selanjutnya disebut sebagai obyek sengketa III; Dalam Konpensi dan Rekonpensi |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 4259/Pdt.G/2021/PA.Jr.zip
- Download PDF
- 4259/Pdt.G/2021/PA.Jr.pdf
Putusan Terkait
-
Lainnya : 4259/Pdt.G/2021/PA.Jr
Statistik4824