- Menyatakan Terdakwa M. NURHASIM BIN DIDIT SUTRISNO tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI TANPA MEMILIKI IJIN EDAR? sebagaimana Dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip berisi Pil Dobel L sebanyak 1.000 (seribu) butir,
- 1 (satu) plastik berisi Pil Dobel L sebanyak 474 (empat ratus tujuh puluh empat) butir,
- 16 (enam belas) plastik klip berisi Pil Dobel L masing-masing berisi 8 (delapan) butir dengan total 128 (seratus dua puluh delapan) butir,
- 1 (satu) bendel plastik klip,
- 2 (dua) buah kresek plastik warna putih,
- 2 (dua) buah kresek plastik warna hitam,
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok gudang garam,
- 1 (satu) buah HP merk Oppo warna putih gold,
- uang tunai sebesar Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah),
Putusan PN NGANJUK Nomor 86/Pid.Sus/2021/PN Njk |
|
Nomor | 86/Pid.Sus/2021/PN Njk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NGANJUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dharma Putra Simbolon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ageng Priambodo Pamungkas, Br Hakim Anggota Adiyaksa David Pradipta |
Panitera | Panitera Pengganti Hanief Harmawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 86/Pid.Sus/2021/PN_Njk.zip
- Download PDF
- 86/Pid.Sus/2021/PN_Njk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 86/Pid.Sus/2021/PN Njk
Statistik340