- Menyatakan Terdakwa I. SULISTYANI binti SOEBIJANTO (Alm), Terdakwa II. WARSIATI binti SUPAR dan Terdakwa III. TITIK SUKARTININGDYAH binti SUKAMTO (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan yang Dilakukan oleh Orang yang Menguasai Barang itu karena Ada Hubungan Kerja? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. SULISTYANI binti SOEBIJANTO (Alm) dan Terdakwa III. TITIK SUKARTININGDYAH binti SUKAMTO (Alm), oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II. WARSIATI binti SUPAR dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) buku tabungan tahapan BCA atas nama SULISTYANI dan TITIK SUKARTININGDYAH dengan Nomor Rekening : 1410417543;
- 1 (Satu) buku tabungan BAROKAH Bank jatim syariah atas nama KOPKAR JAYA MAKMUR dengan Nomor tabungan : 6112005313;
- 1 (Satu) buah buku laporan pertanggung jawaban penggurus dan pengawas tahun 2015 Koperasi Karyawan Jaya Makmur;
- 1 (Satu) buah Flash disk yang isinya data angsuran piutang anggota (pinjaman 2016), soft copy buku kas kopkar jaya makmur tahun 2015;
- 361 (tiga ratus enam puluh satu) lembar pengajuan hutang anggota kopkar jaya makmur tahun 2015;
- 1 (satu) buah Akta Pendirian Koperasi Karyawan Jaya Makmur Nomor : 166/BH/XVI.16/426.101/2010 tanggal 28 Oktober 2010;
- 1 (satu) bendel Laporan Auditor Independen Atas Penerapan Proseddur yang disepakati Koperasi JAYA MAKMUR Per 31 Desember 2015, Nomor : AUP-2001/ER.1/C/2019, tanggal 18 Januari 2019;
- 1 (satu) buah buku piutang tahun 2015 yang berisi daftar anggota koperasi yang hutang di tahun 2015;
- Kartu Simpanan Wajib dan Simpanan Sukarela Anggota Koperasi Jaya Makmur tahun 2015;
Putusan PN NGANJUK Nomor 97/Pid.B/2021/PN Njk |
|
Nomor | 97/Pid.B/2021/PN Njk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NGANJUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chitta Cahyaningtyas |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Feri Deliansyah, Hakim Anggota Triu Artanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Jianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Koperasi Karyawan Langgeng Jaya Makmur melalui Saksi MUNJIATI; 7. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 97/Pid.B/2021/PN Njk
Statistik800