- Menyatakan Terdakwa SULISWANDI ALIAS BT BIN (ALM) EKSAN tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) Bulandan denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan 3 (tiga) Bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat 10,40 gr (sepuluh koma empat nol gram) beserta bungkus,
- 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat 1,17 gr (satu koma satu tujuh gram) beserta bungkus,
- 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat 1,12 gr (satu koma satu dua gram) beserta bungkus,
- 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat 1,10 gr (satu koma satu nol gram) beserta bungkus,
- 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat 1,07 gr (satu koma nol tujuh gram) beserta bungkus,
- 4 (empat) buah pil extasi warna merah yang dibungkus plastik klip,
- 1 (satu) buah plastik klip kosong,
- 1 (satu) buah tisu yang diisolasi,
- 1 (satu) buah tisu yang diisolasi dan dibungkus kantong kresek warna hitam,
- 1 (satu) buah ATM BCA warna biru muda,
- 1 (satu) buah dompet warna hitam,
- 1 (satu) buah HP merk Vivo warna silver,
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna silver metalik nomor polisi H 1846 E.
- Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- ( lima ribu rupiah).
Putusan PN NGANJUK Nomor 91/Pid.Sus/2021/PN Njk |
|
Nomor | 91/Pid.Sus/2021/PN Njk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NGANJUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dharma Putra Simbolon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ageng Priambodo Pamungkas, Br Hakim Anggota Adiyaksa David Pradipta |
Panitera | Panitera Pengganti: Murtiningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 91/Pid.Sus/2021/PN_Njk.zip
- Download PDF
- 91/Pid.Sus/2021/PN_Njk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 91/Pid.Sus/2021/PN Njk
Statistik255