- Menyatakan terdakwa HARTOYO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Pemalsuan Uang " sebagaimana dalam dakwaan komulatif Pertama dan Kedua.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HARTOYO dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun, dan membayar denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Printer Hawleet Packard warna putih;
- 1 (satu) buah kardus warna coklat;
- 1 (satu) bendel kertas warna putih;
- 1 (satu) buah dompet;
- 1 (satu) lembar kertas gambar pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri PDQ062349;
- 1 (satu) lembar kertas gambar pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri PDQ996713;
- 1 (satu) lembar kertas gambar pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri PDQ956791;
- 7 (tujuh) lembar kertas gambar pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri PDQ156776;
- 4 (empat) lembar kertas gambar pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri PDQ062365;
- 1 (satu) lembar kertas gambar pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri AFG13774;
- 1 (satu) lembar kertas gambar pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri AFG13773;
- 1 (satu) lembar kertas gambar pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri AFG13772;
- 1 (satu) lembar kertas gambar pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri AFG13771;
- 5 (lima) lembar kertas gambar pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri PDQ062379.
- Dirampas untuk dimusnahkan.
- Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN NGANJUK Nomor 124/Pid.B/2021/PN Njk |
|
Nomor | 124/Pid.B/2021/PN Njk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Khusus Mata Uang |
Kata Kunci | Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NGANJUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chitta Cahyaningtyas |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Adiyaksa David Pradipta, Hakim Anggota Triu Artanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Adang Tjepaka |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 124/Pid.B/2021/PN_Njk.zip
- Download PDF
- 124/Pid.B/2021/PN_Njk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 124/Pid.B/2021/PN Njk
Statistik404