- 2 (dua) buah potongan kawat berduri;
- 1 (satu) buah plastik kunci pintu;
- Uang tunai Rp 957.000,- ( sembilan ratus lima puluh tuju ribu rupiah);
- Uang tunai Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
- Uang tunai Rp 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah);
- Uang tunai Rp 265.000,- ( dua ratus enam puluh lima ribu rupiah);
- Uang tunai Rp 750.000,- ( tuju ratus lima puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) unit kendaraan toyota new AVANZA No.Pol B 1519 EKH warna hitam tahun 2013 Noka: MHKM1BA3JDK124989 Nosin: MA63589 beserta kunci kontak ;
- 1 (Satu) lembar STNK kendaraan toyota new AVANZA No.Pol B 1519 EKH warna hitam tahun 2013 Noka: MHKM1BA3JDK124989 Nosin: MA63589 atas nama ASEP PERMANA alamat JL KARYA BAKTI I 58Rt 2 Rw 5 Tanah baru Beji Depok;
- (dua) buah tang;
- 1 (satu) buah gunting ;
- (dua) buah kunci L ujung tajam;
- 1 (satu) buah tas mancing mania;
- 5 (lima) kain sebo warna hitam ;
- 6 (enam) buah obeng besar merk Krisbow;
- 2 (dua) buah obeng kecil;
- 1 (satu) potong handuk;
- 1 (satu) potong kaos grinlek;
- 2 (dua) potong baju batik;
- 1 (satu) potong celana jeans ? GABS? ;
- 1 (satu) Potong celana jeans ? LEVIS?;
- 1 (satu) potong celaba kain ? TIMBERLAND?;
- 2 (dua) potong kaos oblong
- 1 (satu) potong celana jeans LEVIS
- 1 (satu) potong baju ?SALINLEVER?;
- 1 (satu) potong celana pendek kain ? CARDINAL?.
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 3/Pid.B/2018/PN Trk |
|
Nomor | 3/Pid.B/2018/PN Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joko Saptono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hayadi, Br Hakim Anggota Feri Anda |
Panitera | Panitera Pengganti: Soni Tri Saksono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa I Deni Hermawan bin Kohar, Terdakwa II Abd Rahman Maatita alias Mance bin Jalil, Terdakwa III Muhammad Alwi Umarella bin Muchtar Umarella, Terdakwa IV. Muis Afandi Tuarita bin Somad dan Terdakwa V Djusman Rahman Tuarita bin Djafar, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Pencurian dengan pemberatan; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing- masing selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah diajalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti : - 2 (dua) buah brankas; Dikembalikan kepada Sekolah SMKN1 Trenggalek; Dikembalikan kepada pemiliknya ASEP PERMANA; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Para Terdakwa. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing ?masing sejumlah Rp5.000.00,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 13 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pid.B/2018/PN_Trk.zip
- Download PDF
- 3/Pid.B/2018/PN_Trk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.B/2018/PN Trk
Statistik4612