Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 681/Pid.B/LH/2021/PN Blb |
|
Nomor | 681/Pid.B/LH/2021/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dame Parulian Pandiangan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rudita Setya Hermawan, Br Hakim Anggota Nendi Rusnendi |
Panitera | Panitera Pengganti: Enung Nuraeni, S.psi.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa PT.HANDAL INDUSTRI BATA MERAH DAN KONBLOK yang diwakili oleh Sdr. ODAY HIDAYAT Bin EDI (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izn? sebagaimana dakwaan tunggal ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PT.HANDAL INDUSTRI BATA MERAH DAN KONBLOK yang diwakili oleh Sdr. ODAY HIDAYAT Bin EDI (alm) oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 150.000.000,- ( seratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan dibacakan, maka sebagian aset atau harta Terdakwa in casu PT.HANDAL INDUSTRI BATA MERAH DAN KONBLOK, disita dan dijual lelang untuk membayar denda dimaksud; 3. Menetapkan barang bukti berupa : 1. + 2 (dua) kg sample dari limbah B3 berupa Bottom Ash dan Fly Ash yang diambil pada lahan terbuka di area PT. HIBK , yang dilakukan pengambilannya oleh tim Laboratorium Forensik Mabes Polri. - + 1 (satu) Kg sampel berupa Bottom Ash dan Fly Ash yang diambil pada titik pertama yang berdekatan dengan pabrik yang merupakan area PT. HIBK. - + 1 (satu) Kg sampel berupa Bottom Ash dan Fly Ash yang diambil pada titik kedua yang posisinya ditengah-tengah timbunan yang sudah ditumpuk oleh tanah pada area dumping limbah B3 yang merupakan area PT. HIBK. 2. + 10 (sepuluh) kantong dan + 5 (lima) kantong sample dari limbah B3 berupa Bottom Ash dan Fly Ash yang diambil pada lahan terbuka di area PT. HIBK dengan rincian: PLOT 1 (satu) dengan titik koordinat .................lahan terbuka di area PT. HIBK. ? Contoh tanah komposit pada dumping atau Bottom Ash dan Fly Ash sebanyak 1 (satu) kantong. ? Contoh tanah utuh pada dumping limbah padat (Bottom Ash) sebanyak 1 (satu) tabung. ? Contoh batu pada dumping limbah padat (Bottom Ash) sebanyak 1 (satu) kantong. PLOT 2 (dua) dengan titik koordinat ................. lahan terbuka di area PT. HIBK. ? Contoh tanah komposit pada dumping limbah Fly Ash sebanyak 1 (satu) kantong. ? Contoh tanah utuh pada dumping limbah sebanyak 1 (satu) tabung Fly Ash. ? Contoh batu pada dumping limbah (Bottom Ash) sebanyak 1 (satu) kantong. PLOT 3 (tiga) dengan titik koordinat ................. lahan terbuka di area PT. HIBK. ? Contoh tanah komposit pada dumping limbah (Bottom Ash) sebanyak 1 (satu) kantong. ? Contoh tanah utuh pada dumping limbah (Bottom Ash) sebanyak 1 (satu) tabung. ? Contoh batu pada dumping limbah (Bottom Ash) sebanyak 1 (satu) kantong. PLOT 4 (empat) dengan titik koordinat ................. lahan terbuka di area PT. HIBK. ? Contoh tanah komposit pada dumping limbah (Bottom Ash) sebanyak 1 (satu) kantong. ? Contoh tanah utuh pada dumping limbah (Bottom Ash) sebanyak 1 (satu) tabung. ? Contoh batu pada dumping limbah (Bottom Ash) sebanyak 1 (satu) kantong. PLOT 5 (lima) dengan titik koordinat ................. lahan terbuka di area PT. HIBK. ? Contoh tanah komposit pada kebun campuran (kontrol) sebanyak 1 (satu) kantong). ? Contoh tanah utuh pada kebun campuran (kontrol) sebanyak 1 (satu) tabung. ? Daun vegetasi masih segar pada kebun campuran sebanyak 1 (satu) Kantong. 3. Area 1 (satu) daerah penimbunan limbah fly ash dan bottom ash dengan ukuran berbentuk balok dengan jumlah volume +15.105,242 m3 pada lahan terbuka dalam area pabrik PT HIBK. 4. Area 2 (dua) daerah penimbunan limbah fly ash dan bottom ash dengan ukuran berbentuk balok dengan jumlah volume +10.153,074 m3 pada lahan terbuka dalam area pabrik PT HIBK. 5. Area 3 (tiga) daerah penimbunan limbah fly ash dan bottom ash dengan ukuran berbentuk prisma segitiga dengan jumlah volume +21.489 m3 pada lahan terbuka dalam area pabrik PT HIBK. Diserahkan kepada Terdakwa untuk dilakukan pengolahan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hingga mendapatkan Surat Clereance dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung 1. 1 (satu) Unit Backhoe/Exavator tanpa mesin elektrik dengan Nomor Kobelco PC 200, yang berwarna Hijau. 2. 1 (satu) Unit Mobil Truck Merk Mitsubishi Colt Diesel Dump Truck, warna Kuning, No. Pol.: D 9085 YU, Pemilik Kendaraan : PT. Khalda Alam Utama alamat Adipati Ukur No. 77 Rt. 002/Rw 012 Bale Endah; 3. 1 (satu) Lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan ) Mobil Truck Merk Mitsubishi Colt Diesel Dump Truck, warna Kuning, No. Pol.: D 9085 YU, Pemilik Kendaraan : PT. Khalda Alam Utama alamat Adipati Ukur No. 77 Rt. 002/Rw 012 Bale Endah; 4. 1 (satu) Buah Kunci Mobil Truck Merk Mitsubishi Colt Diesel Dump Truck, warna Kuning, No. Pol.: D 9085 YU, Pemilik Kendaraan : PT. Khalda Alam Utama alamat Adipati Ukur No. 77 Rt. 002/Rw 012 Bale Endah; 5. Surat Perjanjian Sewa Kendaraan No. 001/SPSK/HIBK-KAU/2020 antara PT. Khalda Alam Utama dan PT. HIBK tanggal 01 Januari 2020 di Kabupaten Bandung. Masing-masing dikembalikan kepada pemiliknya 1. 3 (tiga) lembar fotocopy telah dilegalisir Sertifikat Badan Pertanahan Nasional Nomor : 00804 tanggal 25 April 2017. 2. 3 (tiga) lembar fotocopy telah dilegalisir Sertifikat Badan Pertanahan Nasional Nomor : 00763 tanggal 2 Oktober 2017. 3. 3 (tiga) lembar fotocopy telah dilegalisir Sertifikat Badan Pertanahan Nasional Nomor : 00764 tanggal 25 April 2017. 4. 19 (Sembilan belas) lembar foto copy legalisir Akta Pendirian PT. HIBK tanggal 13 September 2018 Nomor 2 dengan Notaris Rudi Afianto, S.H. 5. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Izin Usaha (Surat Izin Usaha Perdagangan) PT. HIBK, Nama KBLI : Perdagangan Besar Genteng, Batu Bata, Ubin dan sejenisnya dari Tanah Liat, Kapur, Semen atau Kaca; Kode KBLI : 46633; dikeluarkan tanggal 6 Desember 2018; 6. 2 (dua) lembar foto copy legalisir Izin Usaha (Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) untuk Usaha Jasa); Nama KBLI : Pengumpulan Sampah Berbahaya, Pengelolaan dan Pembuangan Sampah Berbahaya; Kode KBLI : 38120,38220; dikeluarkan tanggal 6 Desember 2018; 7. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Nomor Induk Berusaha (NIB) : 8120112200363; Npwp : 86.098.059.8-421.000; Nama KBLI : Pengumpulan Sampah Berbahaya, Pengelolaan dan Pembuangan Sampah Berbahaya, Perdagangan Besar Genteng, Batu Bata, Ubin dan Sejenisnya dari Tanah Liat, Kapur, Semen atau Kaca, Angkutan Bermotor untuk Barang Umum; Nomor KBLI : 38120, 38220, 46633, 49431. 8. 2 (dua) lembar foto copy legalisir Rekomendasi UKL-UPL kegiatan Industri bahan bangunan oleh PT. HIBK, Nomor : 667/0778/DLH; tanggal 27 Mei 2019; dari Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. 9. 1(satu) bundle foto copy legalisir Dokumen UKL ? UPL pada PT. HIBK. 10. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Izin Nomor : 503/062/DPMPTSP/2019 tentang Izin Lingkungan kepada UJANG HAERANI, ST., SE., MM., untuk atas nama PT. HIBK, tanggal 18 Juni 2019 dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. 11. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Berita Acara Validasi Permohonan Layanan PT. HIBK dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 12. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Berita Acara Verifikasi No. Dokumen : 1/PM/HIBK, hari Jumat, tanggal 7 Februari 2020 di lokasi PT. HIBK yang ditandatangani oleh AMSOR dari Direktorat Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3 KLHK. 13. 6 (enam) lembar foto copy legalisir Hasil Verifikasi Permohonan Ijin Usaha Jasa Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 PT. Handal Industri Bata Merah dan Konblok. 14. 3 (tiga) lembar foto copy legalisir Surat Pernyataan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : S.341/MenLHK/Setjen/PLB.3/6/2020, tanggal 2 Juni 2020, Perihal : Pernyataan telah terpenuhinya pemenuhan komitmen ijin Pengelolaan Limbah B3 PT. HIBK. 15. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Pernyataan Persetujuan Tetangga PT. HIBK. 16. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Ijin Lokasi OSS System PT. HIBK. 17. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Ijin Mendirikan Bangunan Nomor : 648.1/09/Kec/IV/2011, tanggal 1 Juni 2011 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. 18. 2 (dua) lembar foto copy legalisir Sertifikat Tenaga Ahli AMDAL atas nama J. YANTO, S.Si., MIL., Nomor : 712012133600000532016. 19. 3 (tiga) lembar foto copy legalisir Hasil Uji Lab Fly Ash, Bottom Ash dan Sludge IPAL PT. HIBK tanggal 22 Oktober 2019; 20. 2 (dua) lembar foto copy legalisir Sertifikat Analisis Fly Ash, Bottom Ash dan Sludge IPAL pada PT. HIBK dari sampel PT. Leuwitex, tanggal 26 September 2019. 21. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Report of Analysis PT. HIBK sampel Batu Pejal yang dikeluarkan oleh PT. Sucofindo, tanggal 22 Oktober 2019. 22. 2 (dua) lembar foto copy legalisir Laporan Pengujian Bata Beton Pejal PT. HIBK, Nomor Laporan : 6-02-19-0077 diterima tanggal 9 September 2019, diterbitkan 20 September 2019. 23. 7 (tujuh) lembar foto copy legalisir Dokumen Standar Nasional Indonesia untuk Bata Beton untuk pasangan dinding, dikeluarkan oleh Badan Standarisasi Nasional. 24. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Ijin domisili PT. HIBK Nomor : 470/344/DS/PEM, Alamat : Desa Pataruman, Kec. Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, tanggal 16 Mei 2019. 25. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Npwp : 86.098.059.8-421.000 atas nama PT. HIBK. 26. 5 (lima) lembar foto copy legalisir laporan realisasi penerimaan dan pemanfaatan limbah B3 3 bulan terakhir. 27. 1 (satu) lembar Fotocopy telah dilegalisir surat pernyataan dari PT. HIBK Nomor : 001/SP/HIBK/II/2021 tanggal 24 Februari 2021 tentang kepemilikan kendaraan Kobelco Hydraulic Excavator. 28. Surat Izin Nomor 660/014/DPMPTSP/2019 yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Masing-masing tetap terlampir dalam berkas perkara. 4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (Lima Ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 681/Pid.B/LH/2021/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 681/Pid.B/LH/2021/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
88
33