- Menyatakan Terdakwa MOH HENDRO BIN ENDAN UDARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beliNarkotika Golongan I bukan tanaman ?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MOH HENDRO BIN ENDAN UDARI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan Denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah djalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dan pidana penjara yang telah dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket/bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikanNarkotika jenis shabu setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan berat netto 0,2932 gram dan sisa barang bukti dengan berat netto 0,2616 gram ;
- 12 (dua belas) paket/bungkus plastik klip masing-masing berisikanNarkotika jenis shabu setelah dilakukan pemeriksaa Laboratoris Kriminalistik dengan berat netto 0,5763 gram dan sisa barang bukti dengan berat netto 0,5206 gram ;
- 5 (lima) paket/bungkus plastik klip masing-masing berisikan Nrkotika jenis shabu setelah dilakukan pmeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan berat netto 1,4488 gram dan sisa barang bukti dengan berat netto 1,3743 gram;
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1771/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 1771/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Purwanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eko Aryanto, Mhbr Hakim Anggota Masrizal |
Panitera | Panitera Pengganti: Kustini Endah N |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1771/Pid.Sus/2019/PN_Jkt.Brt.zip
- Download PDF
- 1771/Pid.Sus/2019/PN_Jkt.Brt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1771/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt
Statistik386