- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING;
- MEMBATALKAN PUTUSAN MAHKAMAH SYARIYAH JANTHO NOMOR 390/PDT.G /2021/MS.JTH TANGGAL 12 JANUARI 2022 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 09 JUMADIL AKHIR 1443 HIJRIAH;
- DALAM EKSEPSI
- MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT;
- DALAM POKOK PERKARA:
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENETAPKAN PEWARIS SAIYAH BINTI ISHAK MENINGGAL DUNIA PADA TANGGA 26 DESEMBER 2004;
- MENETAPKAN M. DAUD (SUAMI PEWARIS) MENINGGAL DUNIA PADA TAHUN 1997;
- MENETAPKAN 8 (DELAPAN) ORANG ANAK PEWARIS TELAH MENINGGAL SELURUHNYA AKIBAT KECELAKAAN DAN MUSIBAH TSUNAMI;
- MENETAPKAN SAUDARA KANDUNG PEWARIS 10 (SEPULUH) ORANG YAITU:
- HALIMAH BINTI ISHAK MENINGGAL TAHUN 2004;
- SULAIMAN BIN ISHAK MENINGGAL TAHUN 2004;
- ADANA BINTI ISHAK MENINGGAL TANPA KETURUNAN;
- NURMALA BINTI ISHAK MENINGGAL TAHUN 2004;
- SYAMSIDAR BINTI ISHAK (MENINGGAL TANPA KETURUNAN);
- RIDWAN BIN ISHAK (MENINGGAL TAHUN 2011);
- IMRAN BIN ISHAK(MENINGGAL TANPA KETURUNAN);
- MUHAMMAD BIN ISHAK(MENINGGAL TANPA KETURUNAN);
- ROSMINA BINTI ISHAK(MENINGGAL TANPA KETURUNAN);
- AINAL MARDIAH BINTI ISHAK
- MENETAPKAN AHLI WARIS PEWARIS SEBAGAI BERIKUT:
- AINAL MARDIAH (TERGUGAT XI);
- AHLI WARIS DARI HALIMAH BT ISHAK 4 ORANG
- SAMSUAR BIN HASYIM (TERGUGAT.V),
- JUMADI BIN HASYIM (TERGUGAT VI),
- FAISAL BIN HASYIM (TERGUGAT VII) DAN
- SYAFRIZAL BIN HASYIM (TERGUGAT VIII).
- AHLI WARIS SULAIMAN BIN ISHAK:
- FERDIANSYAH (PENGGUGAT I);
- FIRMANSYAH (PENGGUGAT II),
- FERAWATI (PENGGUGAT III), DAN
- FETTI FAJRIANTI (TERGUGAT. IV).
- AHLI WARIS NURMALA
- FAHRUL RAMADAN BIN SYAMSUDDIN (TERGUGAT IX) DAN
- FIRDAUS BIN SYAMSUDDIN (TERGUGAT X).
- AHLI WARIS RIDWAN
- REZA SEPTIANSYAH BIN RIDWAN (TERGUGAT I)
- RIZKI AFRIANSYAH BIN RIDWAN (TERGUGAT II) DAN
- RENALDI FITRIANSYAH BIN RIDWAK (TERGUGAT III);
- MENETAPKAN HARTA WARISAN PEWARIS ADALAH OBJEK PERKARA NOMOR 18 GUGATAN YAITU SEBIDANG TANAH SELUAS 1800 M2 TERLETAK DI LORONG KESEHATAN, DUSUN BLANG PANYANG, GAMPONG LAMBADA LHOK, KECAMATAN BAITUSSALAM, KABUPATEN ACEH BESAR, DENGAN BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN LORONG KESEHATAN;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN TANAH MILIK ALMH RADIAH DAN TANAH MILIK SAIFUL MAR;
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN TANAH MILIK SYAMSUDDIN YATIM;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN JALAN LAKSAMANA MALAHAYATI DAN DAN TANAH MILIK SAIFUL MAR.
- MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS DARI HARTA WARISAN TERSEBUT, SEBAGAI BERIKUT:
- AINAL MARDIAH/SAUDARA PEREMPUAN KANDUNG MENDAPAT 1/5 BAGIAN;
- HALIMAH MENDAPAT 1/5 BAGIAN YANG SELANJUTNYA DIWARISI OLEH ANAK-ANAKNYA YAITU TERGUGAT V, VI, VII, DAN TERGUGAT VIII, DENGAN KETENTUAN ANAK LAKI-;LAKI MENDAPAT DUA KALI BAGIAN ANAK PEREMPUAN;
- SULAIMAN MENDAPAT 1/5 BAGIAN YANG SELANJUTNYA DIWARISI OLEH ANAK-ANAKNYA YAITU PENGGUGAT I, II, III DAN TERGUGAT IV, DENGAN KETENTUAN BAGIAN ANAK LAKI-LAKI MENDAPAT DUA KALI BAGIAN ANAK PEREMPUAN;
- NURMALA MENDAPAT 1/5 BAGIAN YANG SELANJUTNYA DIWARISI OLEH ANAK-ANAKNYA YAITU TERGUGAT IX DAN X, MASING-MASING MEMPEROLEH BAGIAN YANG SAMA;
- RIDWAN MENDAPAT 1/5 BAGIAN YANG SELANJUTNYA DIWARISI OLEH ANAK-ANAKNYA YAITU TERGUGAT I, II DAN TERGUGAT III, MASING-MASING MEMPEROLEH BAGIAN YANG SAMA;
- MENYATAKAN SERTIFIKAT HAK MILIK NO.371 TAHUN 2009 ATAS NAMA RIDWAN ISHAK ATAS OBJEK TERPERKARA, TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM;
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT UNTUK MENGOSONGKAN OBJEK TERPERKARA DAN MENYERAHKAN KEPADA PARA AHLI WARIS PEWARIS DALAM KEADAAN KOSONG;
- MENOLAK GUGATAN SELEBIHNYA;
- DALAM REKONVENSI
- MENGABULKAN GUGATAN REKONVENSI;
- MENETAPKAN OBJEK TERPERKARA MERUPAKAN HARTA WARISAN PEWARIS, YAITU SEBIDANG TANAH SELUAS 1695 M2 YANG TERLETAK DI GAMPONG KLIENG MEURIA, KECAMATAN BAITUSSALAM, KABUPATEN ACEH BESAR DENGAN BATAS-BATAS:
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN TANAH TUWANKU DAN TANAH HANAFIAH;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN JALAN DESA;
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN JALAN DESA;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN TANAH BUKHARI.
- MENETAPKAN AHLI WARIS PEWARIS DAN BAGIAN MASING-MASING :
- AINAL MARDIAH/SAUDARA PEREMPUAN KANDUNG MENDAPAT 1/5 BAGIAN;
- HALIMAH MENDAPAT 1/5 BAGIAN YANG SELANJUTNYA DIWARISI OLEH ANAK-ANAKNYA YAITU TERGUGAT V, VI, VII, DAN TERGUGAT VIII, DENGAN KETENTUAN ANAK LAKI-;LAKI MENDAPAT DUA KALI BAGIAN ANAK PEREMPUAN;
- SULAIMAN MENDAPAT 1/5 BAGIAN YANG SELANJUTNYA DIWARISI OLEH ANAK-ANAKNYA YAITU PENGGUGAT I, II, III DAN TERGUGAT IV, DENGAN KETENTUAN BAGIAN ANAK LAKI-LAKI MENDAPAT DUA KALI BAGIAN ANAK PEREMPUAN;
- NURMALA MENDAPAT 1/5 BAGIAN YANG SELANJUTNYA DIWARISI OLEH ANAK-ANAKNYA YAITU TERGUGAT IX DAN X, MASING-MASING MEMPEROLEH BAGIAN YANG SAMA;
- RIDWAN MENDAPAT 1/5 BAGIAN YANG SELANJUTNYA DIWARISI OLEH ANAK-ANAKNYA YAITU TERGUGAT I, II DAN TERGUGAT III, MASING-MASING MEMPEROLEH BAGIAN YANG SAMA;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI MENYERAHKAN OBJEK TERPERKARA UNTUK DIFARAIDHKAN KEPADA SEMUA AHLI WARIS YANG BERHAK;
- MENYATAKAN SERTIFIKAT ATAS TANAH TERPERKARA TERSEBUT NOMOR 00367 TANGGAL 19/02/2020 ATAS NAMA TERGUGAT I REKONVENSI YAITU FERDIANSYAH, YANG DIKELUARKAN KEPALA KANTOR PERTANAHAN ACEH BESAR, TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM;
- DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
- MENGHUKUM PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.150.000.00SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding para Pembanding;
- Membatalkan putusan Mahkamah Syar?iyah Jantho Nomor 390/Pdt.G /2021/MS.Jth tanggal 12 Januari 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 09 Jumadil Akhir 1443 Hijriah;
- Dalam Eksepsi
- Menolak eksepsi para Tergugat;
- Dalam pokok perkara:
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan Pewaris Saiyah binti Ishak meninggal dunia pada tangga 26 Desember 2004;
- Menetapkan M. Daud (suami Pewaris) meninggal dunia pada tahun 1997;
- Menetapkan 8 (delapan) orang anak Pewaris telah meninggal seluruhnya akibat kecelakaan dan musibah Tsunami;
- Menetapkan saudara kandung pewaris 10 (sepuluh) orang yaitu:
- Halimah binti Ishak meninggal tahun 2004;
- Sulaiman bin Ishak meninggal tahun 2004;
- Adana binti Ishak meninggal tanpa keturunan;
- Nurmala binti Ishak meninggal tahun 2004;
- Syamsidar binti Ishak (meninggal tanpa keturunan);
- Ridwan bin Ishak (meninggal tahun 2011);
- Imran bin Ishak(meninggal tanpa keturunan);
- Muhammad bin Ishak(meninggal tanpa keturunan);
- Rosmina binti Ishak(meninggal tanpa keturunan);
- Ainal Mardiah binti Ishak
- Menetapkan ahli waris pewaris sebagai berikut:
- Ainal Mardiah (Tergugat XI);
- Ahli waris dari Halimah Bt Ishak 4 orang
- Samsuar bin Hasyim (Tergugat.V),
- Jumadi bin Hasyim (Tergugat VI),
- Faisal bin Hasyim (Tergugat VII) dan
- Syafrizal bin Hasyim (Tergugat VIII).
- Ahli waris Sulaiman bin Ishak:
- Ferdiansyah (Penggugat I);
- Firmansyah (Penggugat II),
- Ferawati (Penggugat III), dan
- Fetti Fajrianti (Tergugat. IV).
- Ahli Waris Nurmala
- Fahrul Ramadan bin Syamsuddin (Tergugat IX) dan
- Firdaus bin Syamsuddin (Tergugat X).
- Ahli waris Ridwan
- Reza Septiansyah bin Ridwan (Tergugat I)
- Rizki Afriansyah bin Ridwan (Tergugat II) dan
- Renaldi Fitriansyah bin Ridwak (Tergugat III);
- Menetapkan harta warisan Pewaris adalah objek perkara nomor 18 gugatan yaitu sebidang tanah seluas 1800 m2 terletak di lorong Kesehatan, Dusun Blang Panyang, Gampong Lambada Lhok, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, dengan batas sebagai berikut:
- Sebelah Barat berbatas dengan Lorong Kesehatan;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik almh Radiah dan Tanah milik Saiful Mar;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Syamsuddin Yatim;
- Sebelah selatan berbatas dengan Jalan Laksamana Malahayati dan dan tanah milik Saiful Mar.
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari harta warisan tersebut, sebagai berikut:
- Ainal Mardiah/saudara perempuan kandung mendapat 1/5 bagian;
- Halimah mendapat 1/5 bagian yang selanjutnya diwarisi oleh anak-anaknya yaitu Tergugat V, VI, VII, dan Tergugat VIII, dengan ketentuan anak laki-;laki mendapat dua kali bagian anak perempuan;
- Sulaiman mendapat 1/5 bagian yang selanjutnya diwarisi oleh anak-anaknya yaitu Penggugat I, II, III dan Tergugat IV, dengan ketentuan bagian anak laki-laki mendapat dua kali bagian anak perempuan;
- Nurmala mendapat 1/5 bagian yang selanjutnya diwarisi oleh anak-anaknya yaitu Tergugat IX dan X, masing-masing memperoleh bagian yang sama;
- Ridwan mendapat 1/5 bagian yang selanjutnya diwarisi oleh anak-anaknya yaitu Tergugat I, II dan Tergugat III, masing-masing memperoleh bagian yang sama;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.371 Tahun 2009 atas nama Ridwan Ishak atas objek terperkara, tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum para tergugat untuk mengosongkan objek terperkara dan menyerahkan kepada para ahli waris Pewaris dalam keadaan kosong;
- Menolak gugatan selebihnya;
- Dalam Rekonvensi
- Mengabulkan gugatan rekonvensi;
- Menetapkan objek terperkara merupakan harta warisan Pewaris, yaitu sebidang tanah seluas 1695 m2 yang terletak di Gampong Klieng Meuria, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Tuwanku dan tanah Hanafiah;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Desa;
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan desa;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Bukhari.
- Menetapkan ahli waris Pewaris dan bagian masing-masing :
- Ainal Mardiah/saudara perempuan kandung mendapat 1/5 bagian;
- Halimah mendapat 1/5 bagian yang selanjutnya diwarisi oleh anak-anaknya yaitu Tergugat V, VI, VII, dan Tergugat VIII, dengan ketentuan anak laki-;laki mendapat dua kali bagian anak perempuan;
- Sulaiman mendapat 1/5 bagian yang selanjutnya diwarisi oleh anak-anaknya yaitu Penggugat I, II, III dan Tergugat IV, dengan ketentuan bagian anak laki-laki mendapat dua kali bagian anak perempuan;
- Nurmala mendapat 1/5 bagian yang selanjutnya diwarisi oleh anak-anaknya yaitu Tergugat IX dan X, masing-masing memperoleh bagian yang sama;
- Ridwan mendapat 1/5 bagian yang selanjutnya diwarisi oleh anak-anaknya yaitu Tergugat I, II dan Tergugat III, masing-masing memperoleh bagian yang sama;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi menyerahkan objek terperkara untuk difaraidhkan kepada semua ahli waris yang berhak;
- Menyatakan sertifikat atas tanah terperkara tersebut nomor 00367 tanggal 19/02/2020 atas nama Tergugat I rekonvensi yaitu Ferdiansyah, yang dikeluarkan Kepala Kantor Pertanahan Aceh Besar, tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Dalam Konvensi dan Rekonvensi
- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000.00seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan MS PROP NAD Nomor 35/Pdt.G/2022/MS.Aceh |
|
Nomor | 35/Pdt.G/2022/MS.Aceh |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | MS PROP NAD |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.m. Anshary M.k. |
Hakim Anggota | H. Efrizal, M.hbrdra. Hj. Lelita Dewi |
Panitera | Sabri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DENGAN MENGADILI SENDIRI: MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA KEPADA PARA PENGGUGAT DAN PARA TERGUGAT SECARA TANGGUNG RENTENG SEJUMLAH RP3.061.000.00(TIGA JUTA ENAM PULUH SATU RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
dengan mengadili sendiri: Membebankan biaya perkara pada tingkat pertama kepada para Penggugat dan para Tergugat secara tanggung renteng sejumlah Rp3.061.000.00(tiga juta enam puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35/Pdt.G/2022/MS.Aceh.zip
- Download PDF
- 35/Pdt.G/2022/MS.Aceh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
64
38