- DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi dari Tergugat I, Tergugat III, serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, untuk seluruhnya;
- DALAM PROVISI
- Menolak permohonan provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;
- DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PARA PENGGUGAT;
- Menetapkan proses pelaksanaan pelelangan hak tanggungan atas Objek Sengketa Tanah beserta bangunan diatasnya milik Para Penggugat, yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 858/Pasar Baru yang terletak di Jalan Pattimura No. 43, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 341/Pasar Baru/2002 tertanggal 26 September 2002 dengan luas tanah sebesar 72 m2 (tujuh puluh dua meter persegi) dan luas bangunan ruko diatasnya sebesar 150 m2(seratus lima puluh meter persegi); yang dilakukan oleh Tergugat I dengan difasilitasi oleh Tergugat II dan Tergugat III serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk mentaati, tunduk dan patuh serta melaksanakan Putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya
perkara sejumlah Rp 3.943.000,00 (tiga juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu rupiah) secara tanggung renteng;
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 27/Pdt.G/2021/PN Tbt |
|
Nomor | 27/Pdt.G/2021/PN Tbt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEBING TINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Ikhsan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rina Yose, Br Hakim Anggota Delima Mariaigo Simanjuntak |
Panitera | Panitera Pengganti Rismanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1026 PK/Pdt/2024
Lainnya : 27/Pdt.G/2021/PN Tbt
Statistik952