- Menyatakan Terdakwa Imam Akbar alias Imam bin Danirin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair;
- Menyatakan Terdakwa Imam Akbar alias Imam bin Danirin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan pemufakatan jahat tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dan dengan pemufakatan jahat tanpa hak menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Pertama dan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) bungkus kertas warna putih berisi narkotika jenis ganja dengan berat netto keseluruhan 10,49 gram dan sisa barang bukti dengan berat 10,10 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat netto 1,53 gram dan sisa barang bukti dengan berat 1,31 gram;
- 1 (satu) kotak jam tangan warna hitam merek SKMEI yang di dalamnya terdapat daun kering narkotika jenis ganja dengan berat netto 8,570 gram dan sisa barang bukti dengan berat 8,370 gram;
- 23 (dua puluh tiga) bungkus plastik klip bening yang berisi butiran kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat netto keseluruhan 7,180 gram dan sisa barang bukti dengan berat 7,120 gram;
- 1 (satu) unit handphone merek OPPO A9 warna biru;
- 1 (satu) unit handphone merek strawberry warna merah;
- 1 (satu) unit timbangan digital;
- 2 (dua) bal plastik klip warna bening;
- 1 (satu) unit handphone merek REALME C15 warna hitam;
Putusan PN Mentok Nomor 19/Pid.Sus/2022/PN Mtk |
|
Nomor | 19/Pid.Sus/2022/PN Mtk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Mentok |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aldi Naradwipa Simamora |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Triana Angelica, Br Hakim Anggota Fitria Hady |
Panitera | Panitera Pengganti: Yusrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara 20/Pid.Sus/2022/PN Mtk atas nama Terdakwa Rio Anggara alias Rio bin Feri Eko Syahputra; Dirampas untuk Dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pid.Sus/2022/PN_Mtk.zip
- Download PDF
- 19/Pid.Sus/2022/PN_Mtk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 24/PID.SUS/2022/PT BBL
Pertama : 19/Pid.Sus/2022/PN Mtk
Statistik10