- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa harta-harta dibawah ini merupakan harta bersama (gono-gini) antara Penggugat dan Tergugat, yang belum dibagi yaitu :
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan sebagaimana berita acara peletakkan sita Nomor 243/Pdt.G/2021/PA.Tgrs., tertanggal 11 Oktober , 2021 terhadap objek sengketa perkara a quo ( pada posita point 6 huruf a, b dan c) telah diletakkan sita oleh Panitera/Jurusita Pengadilan Agama Tigaraksa;
- Mengangkat sita jaminan Nomor 243/Pdt.G/2021/PA.Tgrs., tertanggal 15 September 2021 terhadap objek sengketa perkara a quo ( pada posita point 6 huruf e) yang telah diletakkan sita oleh Panitera/Jurusita Pengadilan Agama Cibinong ;
- Menetapkan bahwa seperdua ( ) dari harta-harta tersebut di atas (objek Harta Bersama pada point 2.1 dan point 2,2 /objek HB pada posita point 6 huruf a dan b ) menjadi hak Penggugat dan seperdua ( ) lagi menjadi hak Tergugat
- Menghukum Penggugat dengan Tergugat secara bersama-sama untuk membagi dan menyerahterimakan harta bersama tersebut kepada yang masing-masing sebanyak hak bagian yang telah ditetapkan;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan ( ) setengah bagian dari hasil Penjualan atas objek Harta bersama pada point 2.3/objek HB pada posita point 6 huruf c seharga Rp.162.030.000,-( seratua enam puluh juta tiga puluh ribu rupiah );
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara masing-masing setengahnya dari sejumlah Rp. 8.183.000,00 (delapan juta seratus delapan puluh tiga ribu rupiah);
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 243/Pdt.G/2021/PA.Tgrs |
|
Nomor | 243/Pdt.G/2021/PA.Tgrs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TIGARAKSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Akhmadi, M.sybr Hakim Anggota H.obirin |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Affan Gofar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Menolak eksepsi dari Tergugat; Dalam Pokok Perkara : 2.1. Tanah dan rumah di Perumahan Binong Permai Blok R1 No. 7. RT 01 RW 04, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten sebagaimana tersebut dalam SHM No. 05778 dengan gambar situasi No. 19602/1995 terlampir dalam Sertifikat Hak Milik No. 05778, Desa Binong, Kec. Curug, Kab. Tangerang, Prov. Banten yang diperoleh pada tanggal 14 November 2006.; 2.2.Tanah dan rumah di Perumahan Binong Permai Blok R1 No. 8, RT 01 RW 04, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten sebagaimana tersebut dalam SHM No. 05778 dengan gambar situasi No. 19602/1995 terlampir dalam Sertifikat Hak Milik No. 05778, Desa Binong, Kec. Curug, Kab. Tangerang, Prov. Banten yang diperoleh pada tanggal 14 November 2006.; Kedua objek tersebut sekarang telah direnovasi menjadi satu bangunan berlantai dua dengan batas-batasnya sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Setempat ( Dicente ) tanggal 7 September 2021 sebagai berikut; Sebelah Utara : Rumah Bapak Budi Harjo R.1/9; Sebelah Selatan : Rumah R.1/6; Sebelah Barat : Jalan RT.02 Sebelah Timur : Rumah Bapak Ujang R.1/10 dan Rumah Bapak Hasibuan R.1/11 2.3. Apartemen Paragon Village Karawaci Tower D Lantai 9 No. 11, Binong, Kec. Curug, Kabupaten Tangerang, Banten dengan ciri-ciri sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No. 0387/PPJB/PV/VIII/2010 tanggal 7 Agustus 2010 yang diperoleh pada tanggal 7 Agustus 2010.; Objek tersebut yang batas-batasnya sebagimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Setempat ( Dicente ) tanggal 7 September 2021 sebagai berikut ; Sebelah depan : D9.17 Sebelah belakang : Jalan Sebelah kiri : D.9.10 Sebelah kanan : D9.12 Apabila harta bersama tersebut tidak dapat dibagi dan diserahterimakan kepada Penggugat maupun Tergugat dalam bentuk barang/in natura, maka dilelang yang hasilnya dibagikan kepada Penggugat sebanyak 50% (lima puluh persen) bagian dan sedangkan Tergugat sebanyak 50% (lima puluh persen) bagian; |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 243/Pdt.G/2021/PA.Tgrs.zip
- Download PDF
- 243/Pdt.G/2021/PA.Tgrs.pdf
Putusan Terkait
-
Lainnya : 243/Pdt.G/2021/PA.Tgrs
Statistik559