- Menyatakan Terdakwa Edi Purnomo Alias Edi Tril Bin Burhanudin dengan identitas sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana didalam Surat Dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Edi Purnomo Alias Edi Tril Bin Burhanudin selama 5 (lima) tahun dan Pidana Denda Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak bayar diganti dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp.398.436.410,00 (tiga ratus sembilan puluh delapan juta empat ratus tiga puluh enam ribu empat ratus sepuluh rupiah) kepada Terdakwa Edi Purnomo Alias Edi Tril Bin Burhanudin dengan ketentuan jika Terdakwa Edi Purnomo Alias Edi Tril Bin Burhanudin tidak membayar uang pengganti tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa Edi Purnomo Alias Edi Tril Bin Burhanudin tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa Edi Purnomo Alias Edi Tril Bin Burhanudin hingga putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa Edi Purnomo Alias Edi Tril Bin Burhanudin tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti dalam perkara ini berupa :
- 1 (satu) dokumen Asli RAB dan Gambar Pembangunan Irigasi ARPANSYAH;
- 1 (satu) dokumen Asli RAB dan Gambar Pembangunan Drainase dusun II B;
- 1 (satu) dokumen Asli RAB dan Gambar Pembangunan jalan lingkungan dusun I;
- 1 (satu) dokumen Asli RAB dan Gambar Pembangunan jalan lingkungan gg. DWI;
- 1 (satu) dokumen Asli RAB dan Gambar Pembangunan Drainase dan Pelapis ds. II A;
- 1 (satu) dokumen Asli RAB dan Gambar Pembangunan Drainase dusun I;
- 1 (satu) dokumen Asli RAB dan Gambar Pembangunan lapangan bola volley;
- 1 (satu) dokumen Asli RAB dan Gambar Rehabilitasi / peningkatan jalan lingkungan ds. II B.
- 4 (empat) lembar dokumen fotocopy Surat Keputusan Bupati Lebong Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa Desa Talang Leak II Kecamatan Bingin Kuning, Desa Turan Tiging dan Desa Kota Donok Kecamatan Lebong Selatan, Desa Ketenong I dan Desa Tambang Saweak Kecamatan Pinang Belapis, Desa Tanjung Bungai I Kecamatan Lebong Tengah, Desa Sukamarga Kecamatan Amen dan Desa Embong Kecamatan Uram Jaya Kabupaten Lebong Tahun 2014;
- 2 (dua) lembar dokumen fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Kota Donok Nomor 02 Tahun 2018 tentang Penetapan Rekening Kas Desa Kota Donok Tahun Anggaran 2018;
- 4 (empat) lembar dokumen asli Surat Keputusan Camat lebong Selatan Nomor 08 Tahun 2018 tentang Penetapan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa Kecamatan Lebong Selatan Tahun Anggaran 2018; 3 (tiga) lembar dokumen fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Kota Donok Nomor 05 Tahun 2018 tentang Penetapan Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD) Tahun Anggaran 2018;
- 2 (dua) lembar dokumen fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Kota Donok Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Desa Kota Donok;
- 6 (enam) lembar dokumen fotocopy Peraturan Desa Kota Donok Nomor 01 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun Anggaran 2018;
- 6 (enam) lembar Dokumen Fotokopy Rekening Koran Bank Bengkulu Cabang Muara Aman A.n. Desa Kutai Donok;
- 14 (empat belas) lembar dokumen fotocopy Peraturan Desa Kota Donok Nomor 02 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2018;
- 3 (tiga) lembar Dokumen Surat Petikan Keputusan Bupati Lebong Nomor : 821/280/2017 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator, Pengawas dan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong, tanggal 19 Oktober 2017;
- 3 (tiga) lembar Dokumen Asli Surat Rekomendasi Penyaluran DD Tahap I Desa Kota Donok T.A. 2018 Nomor : 140/93/TFDD/Lebong/2018 tanggal 11 Mei 2018;
- 3 (tiga) lembar Dokumen Asli Surat Rekomendasi Penyaluran DD Tahap II Desa Kota Donok T.A. 2018 Nomor : 140/87/TFDD/Lebong/2018 tanggal 6 Juni 2018;
- 1 (satu) lembar Dokumen Fotocopy Surat Rekomendasi Penyaluran DD Tahap III Desa Kota Donok T.A. 2018 Nomor : 140/91/TFDD/Lebong/2018, tanggal 4 Desember 2018;
- 14 (empat belas Lembar) dokumen Fotocopy Peraturan Bupati Lebong nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa dalam Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2018, tanggal 30 Januari 2018;
- 1 (satu) dokumen fotocopy Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Bengkulu Nomor : 800/288/SPT-PDP/DPMD/P3MD/2018 tanggal 3 Januari 2018;
- 1 (satu) dokumen fotocopy tupoksi tenaga Pendamping Profesional;
- 1 (satu) dokumen asli Keputusan Kepala Desa Kota Donok Nomor : 13 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pengurus BUMDes TELAU SUKAU Desa Kota Donok;
- 1 (satu) dokumen asli Keputusan Kepala Desa Kota Donok nomor 18 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Bendahara Desa Desa Kota Donok;
- 1 (satu) buah Asli Buku Rekening Bank Bengkulu Capem Tes A.n. BUMDES TELAU SUKAU dengan nomor rekening 7010201005426;
- 1 (satu) dokumen Asli Proposal BUMDesa ?TLAU SUKAU? Desa Kota Donok Tahun 2017;
- 1 (satu) lembar Asli kwitansi Pembayaran Pembangunan Drainase Dusun I pada tanggal 17 Mei 2018 kepada Sdr. ZAMHARI sebesar Rp. 70.000.000.
- 1 (satu) lembar Asli kwitansi Pembayaran pembangunan Drainase pada tanggal 8 Juni 2018 kepada Sdr. ZAMHARI sebesar Rp.92.000.000.
- 1 (satu) lembar Asli kwitansi Pinjaman Uang Bayar Pajak ADD dan DD Tahap I 2018 tanggal 5 Juni 2018 kepada Sdr. HENDRI SAPUTRA selaku Sekdes sebesar Rp. 15.000.000.
- 1 (satu) lembar asli kwitansi Pembayaran Konsultan yang dititipkan kepada Sdr. HENDRI SAPUTRA sebesar Rp. 10.000.000,- tanggal 10 Desember 2018;
- 1 (satu) lembar Asli Pembayaran Pembangunan Drainase kepada Sdr. HENDRI SAPUTRA tanggal 10 Desember 2018 sebesar Rp. 25.000.000;
- 1 (satu) lembar Asli Pembayaran Fisik Jalan dan Lapangan Volly kepada Sdr. ZAMHARI pada tanggal 10 Desember 2018 sebesar Rp. 105.000.000.
- 1 (satu) lembar Asli Pembayaran Irigasi Arpansyah pada tanggal 10 Desember 2018 yang dibayarkan kepada Sdri. YUSNAINI sebesar Rp. 30.000.000.
- 1 (satu) dokumen Surat Perintah Tugas Nomor : 800/623/SPT-PLD/DPMD/P3MD/2018 tanggal 03 januari 2018 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Propinsi Bengkulu;
- 1 (satu) dokumen fotocopy Tugas Pokok dan fungsi tenaga pendampinh profesional lokal Desa Nomor : 800/623/SPT-PLD/DPMD/P3MD/2018 tanggal 03 januari 2018 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Propinsi Bengkulu;
- 1 (satu) dokumen fotocopy SK BUPATI LEBONG NOMOR 161 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN TIM FASILITASI KABUPATEN, TIM PENDAMPING KECAMATAN DAN TIM SEKRETARIAT ALOKASI DANA DESA DAN DANA DESA KABUPATEN LEBONG TAHUN 2018;
- 5 (lima) lembar dokumen fotocopy Surat Keputusan Bupati Lebong nomor 118 tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Kutai Donok, Desa Turan Tiging Kecamatan Lebong Selatan, Desa Embong Kecamatan Uram Jaya, Desa Tambang Saweak Kecamatan Pinang Belapis, Desa Sukau Mergo Kecamatan Amen, Desa Talang Liak II Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong, tanggal 10 Februari 2020;
- 6 (enam) lembar dokumen fotocopy Surat Keputusan Bupati Lebong nomor 385 tahun 2014 tentang Penetapan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Kecamatan Lebong Utara, Kecamatan Lebong Selatan, Kecamatan Bingin Kuning, Kecamatan Pinang Belapis dan Kecamatan Rimbo Pengadang, tanggal 22 Desember 2014;
- 7 (tujuh) lembar Dokumen Pelaksanaan Musrenbang Desa Kota Donok T.A. 2018;
- 8 (delapan) lembar Surat Keputusan Bupati Lebong nomor : 24 Tahun 2018 tanggal 30Januari 2018 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerima Pembantu, Bendahara Pengeluaran Pembantu Dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong T.A. 2018;
- 1 (satu) berkas Asli Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) nomor: 0910/SP2D-LS/PPKD/2018 tanggal 14 Mei 2018, tentang Belanja Bantuan Keuangan Dana Desa Tahap I Desa Kota Donok dengan nilai Rp. 168.986.000,- (seratus enam puluh delapan juta sembilan ratus delapan puluh enam juta rupiah);
- 1 (satu) berkas Asli Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) nomor: 1549/SP2D-LS/PPKD/2018 tanggal 7 Juni 2018, tentang Belanja Bantuan Keuangan Dana Desa Tahap II Desa Kota Donok dengan nilai Rp. 337.927.000,- (tiga ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah);
- 1 (satu) berkas Asli Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) nomor: 4095/SP2D-LS/PPKD/2018 tanggal 6 Desember 2018, tentang Belanja Bantuan Keuangan Dana Desa Tahap III Desa Kota Donok dengan nilai Rp. 338.017.000,- (tiga ratus tiga puluh delapan juta tujuh belas ribu rupiah);
Putusan PN BENGKULU Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bgl |
|
Nomor | 11/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitrizal Yanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Purwanti, Shbr Hakim Anggota Yosi Astuty |
Panitera | Panitera Pengganti: Dodi Ardiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara ini; 7. Membebankan kepada Terdakwa Edi Purnomo Alias Edi Tril Bin Burhanudin untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 11/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
155
173