- Menyatakan Terdakwa MARSELA FATLOLON tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primer;
- Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari seluruh dakwaan Primer;
- Menyatakan Terdakwa MARSELA FATLOLON tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.2.846.335,00 (dua juta delapan ratus empat puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh lima rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) .;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- 1 (satu) Rangkap Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor : 02 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan dan Pengelolaan Dana Desa Kabupaten Maluku Tenggara Barat;
- 1 (satu) Rangkap Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor : 03 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan dan Pengelolaan Dana Desa Kabupaten Maluku Tenggara Barat;
- 1 (satu) Buah Buku Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) Bundel Dokumen berupa Rekapan Pengambilan bahan kebutuhan Pemerintahan Desa Meyano Das Tahun 2017;
- 7 (tujuh) Buku Nota pembelian Tahun 2017;
- 2 (dua) Buku Nota Pembelian Tahun 2018;
- 1 (satu) buah buku Rekening BRI Cabang Saumlaki No Rek. 0643-01-000703-56-7 An. Stalone Thiodorus;
- 1 (satu) buah buku Rekening BRI Cabang Saumlaki No. Rek 0643-01-000702-56-7 An. Ikhsan Roland Miru;
- 2 (dua) buah buku Rekening BRI Cabang Saumlaki No Rek. 0643-01-000017568 An. Petrus Gorisalam;
- 1 (satu) bundel Surat Pernyataan atas nama Petrus Canisus Olinger;
- 2 (dua) bundel Surat Pernyataan atas nama Efratus Nifanngelyau;
- 1 (satu) bundel Surat Pernyataan atas nama Sirilus Y. Fatlolon;
- 1 (satu) bundel Surat Pernyataan atas nama Donatus Koisin;
- 1 (satu) lembar fotocopy Laporan Transaksi BRI Ikhsan Roland Miru No. Rek : 064301000686561;
- 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Transaksi BRI Stalone Thiodorus No. Rek : 064301000703567 ;
- 2 (dua) bundel fotocopy Laporan Transaksi BRI Petrus Gorisalam No. Rek : 064301000017568;
- 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa Desa Meyano Desa Tahap I Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa Desa Meyano Desa Tahap I Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) bundel APBDesa Desa Meyano Das Tahun 2017;
- 1 (satu) bundel Perencanaan dan Pengajuaan APBDesa Desa Meyano Das Tahun 2018;
- 1 (satu) bundel Perubahan APBDesa Desa Meyano Das Tahun 2018;
- 1 (satu) Map Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap III Desa Meyano Das Tahun 2018;
- 1 (satu) Lembar Tanda Bukti Penyetoran Tahun 2017 sejumlah Rp.54.429.254,-;
- 1 (satu) Lembar Tanda Bukti Penyetoran Tahun 2017 sejumlah Rp.2.235.454,;
- 1 (satu) Lembar Tanda Bukti Penyetoran Tahun 2017 sejumlah Rp.46.808.726,-;
- 1 (satu) Lembar Tanda Bukti Penyetoran Tahun 2017 sejumlah Rp.409.461.600,-;
- 1 (satu) Lembar Tanda Bukti Penyetoran Tahun 2017 sejumlah Rp.127.530.136,-;
- 1 (satu) Lembar Bukti Transfer Tahun 2018 sejumlah Rp. 47.432.992,-;
- 1 (satu) Lembar Tanda Bukti Penarikan atas Nama MARSELA FATLOLON sejumlah Rp. 191.194.840,-;
- 1 (satu) Lembar Tanda Bukti Penarikan atas Nama MARSELA FATLOLON sejumlah Rp. 192.976.144,-;
- 1 (satu) Lembar Slip Penyetoran dari Bendahara Desa Meyano Das kepada PETRUS GORISALAM sejumlah Rp. 192.976.144,-;
- 2 (dua) Lembar Slip Penyetoran dari RKU Desa Meyano Das kepada Stalone Thiodorus sejumlah Rp. 89.004.900,-;
- 1 (satu) Dokumen Pengadaan Barang dan jasa Kegiatan Pengadaan Bibit Ternak Kambing;
- 1 (satu) Bundel Laporan Transaksi BRI RKU Meyano Das No Rek: 064301000638306 Tahun 2017;
- 1 (satu) Bundel Laporan Transaksi BRI RKU Meyano Das No Rek: 064301000638306 Tahun 2018;
- 1 (satu) Lembar fotocopy Laporan Transaksi BRI RKU Meyano Das No Rek: 064301000638306 Tahun 2019;
- 2 (dua) lembar Keputusan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor : 141-1369-Tahun 2013 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Meyano Das dan Pengangkatan Kepala Desa Meyano Das Kecamatan Kormomolin Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2013;
- 1 (satu) bundel Nota Pencairan Dana APBDesa yang Bersumber Dari ADD dan DD Tahap I Tahun 2017;
- 1 (satu) bundel Nota Pencairan Dana APBDesa yang Bersumber Dari ADD dan DD Tahap II Tahun 2017;
- 1 (satu) bundel Nota Pencairan Dana APBDesa yang Bersumber Dari ADD dan DD Tahap III Tahun 2017;
- 1 (satu) bundel Nota Pencairan Dana APBDesa yang Bersumber Dari ADD dan DD Tahap I Tahun 2018;
- 1 (satu) bundel Nota Pencairan Dana APBDesa yang Bersumber Dari ADD dan DD Tahap II Tahun 2018;
- 1 (satu) bundel Nota Pencairan Dana APBDesa yang Bersumber Dari ADD dan DD Tahap III Tahun 2018;
- 1 (satu) Lembar Data Pemakaian Uang Upah Kerja Rumah Ibadah (Menara Lonceng);
- 2 (Dua) Lembar Data Pemakaian Uang Upah Kerja Pembangunan Gedung PAUD dan Posyandu;
- 1 (satu) Lembar Data Pinjaman Uang Pajak Tahap III Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi senilai Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari Bendahara Desa kepada HERYBERTUS NIFANNGELYAU;
- 1 (satu) Lembar Nota senilai Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) dari Bendahara Desa kepada PETRUS C. OLINGER untuk pembayaran hutang umum kepada BENI REREBAIN;
- 1 (satu) Lembar Nota senilai Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari Bendahara Desa kepada EFRATUS NIFANNGELYAU untuk Sekretaris Desa ke Saumlaki kerja APBDes perencanaan tahun 2019;
- 1 (satu) Lembar Nota senilai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dari Bendahara Desa kepada EFRATUS NIFANNGELYAU untuk pinjaman dari PA RANO FATLOLON;
- 1 (satu) Lembar Nota senilai Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari Bendahara Desa kepada JHON YOSEP dan MANDESI RANBASAR atas sepengetahuan Kepala Desa untuk pembayaran PLN pendopo desa;
- 1 (satu) Lembar Nota senilai Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari Bendahara Desa kepada EFRATUS NIFANNGELYAU untuk pinjaman pribadi Sekretaris Desa;
- Barang Bukti Nomor 1 sampai dengan nomor 54 dikembalikan kepada pihak darimana bukti tersebut disita melalui penuntut umum;
- Uang Tunai sejumlah Rp.24.794.958,00 (dua puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh delapan rupiah);
- Dirampas oleh Negara untuk diperhitungkan sebagai uang pengganti perkara atasnama Petrus Canisius Olinger;
- 1 (satu) Buah Sertifikat Hak Milik Nomor 25.06.08.10.1.00079 atas Nama Pemegang Hak EFRATUS NIFANNGELYAU dengan Luas Tanah 175 m2 yang terletak di Provinsi Maluku Kabupaten Maluku Tenggara Barat Kecamatan Kormomolin Desa Meyano Das;
- 1 (satu) Buah Sertifikat Hak Milik Nomor 25.06.08.10.1.00168 atas Nama Pemegang Hak EFRATUS NIFANNGELYAU dengan Luas Tanah 187 m2 yang terletak di Provinsi Maluku Kabupaten Maluku Tenggara Barat Kecamatan Kormomolin Desa Meyano Das;
- 1 (satu) bidang tanah kosong Hak Milik atas Nama Pemegang Hak EFRATUS NIFANNGELYAU seluas 175 m2 yang terletak di Desa Meyano Das Kecamatan Kormomolin Kabupaten Maluku Tenggara Barat Provinsi Maluku sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 25.06.08.10.1.00079;
- 1 (satu) bidang tanah kosong Hak Milik atas Nama Pemegang Hak EFRATUS NIFANNGELYAU dengan Luas Tanah seluas 187 m2 yang terletak di Desa Meyano Das Kecamatan Kormomolin Kabupaten Maluku Tenggara Barat Provinsi Maluku sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 25.06.08.10.1.00168;
Putusan PN AMBON Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb |
|
Nomor | 44/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jenny Tulak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wilsonriver, Br Hakim Anggota Jeffry Yefta Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Nova J. Carolina Melatunan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 7. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Barang Bukti Nomor 56 sampai dengan 59 tersebut dikembalikan kepada pihak mana barang tersebut disita melalui Penuntut Umum; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 44/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 44/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
122
50