- Menyatakan Terdakwa Gomos Laoli als. Gomos, Terdakwa Siduhu Lase als. Lase dan Terdakwa Laurensia Sehati Lase als. Ucok tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap manusia? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Gomos Laoli als. Gomos dan Terdakwa Siduhu Lase als. Lase tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan dan Terdakwa Laurensia Sehati Lase als. Ucok tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 26 (dua puluh enam) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa Gomos Laoli als. Gomos dan Terdakwa Siduhu Lase als. Lase tetap ditahan;
- Memerintahkan Terdakwa Laurensia Sehati Lase als. Ucok dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai baju jaket warna hitam abu-abu merek under armour;
- 1 (satu) helai baju singlet warna putih merek poly;
- 1 (satu) helai celana jeans warna hitam merek poggino;
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 158/Pid.B/2021/PN Prp |
|
Nomor | 158/Pid.B/2021/PN Prp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PASIR PANGARAIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Geri Caniggia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jatmiko Pujo Raharjo, Br Hakim Anggota Stevie Rosano |
Panitera | Panitera Pengganti: Zubir Amri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Khairuddin Sitorus; 7. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 158/Pid.B/2021/PN_Prp.zip
- Download PDF
- 158/Pid.B/2021/PN_Prp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 158/Pid.B/2021/PN Prp
Statistik3015