- Menyatakan Terdakwa R. Moh. Andri Lukman Wijaya Bin Oemar Sahid telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan secara berlanjut? sebagaimana dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa R. Moh. Andri Lukman Wijaya Bin Oemar Sahid oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar hasil audit kerugian yang dialami oleh PT. Victory Propertindo Berjaya;
- 1 (satu) benddel akta pendirian PT. Victory Propertindo Berjaya nomor 06 tanggal 24 September 2019;
- 1 (satu) lembar surat konfirmasi karyawan/pemberian jabatan kepada Sdr. Moh. Andri Lukman Wijaya sebagai Kepala Operasional Dhoho Plaza Kediri terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020 yang dikeluarkan di Surabaya tanggal 28 Desember 2019;
- 1 (satu) lembar pemutusan hubungan kerja sdr. R. Moh. Andri Lukman Wijaya tertanggal 24 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar print tranfer pembayaran gaji Sdr. R. Moh. Andri Lukman Wijaya bulan November 2020;
- 1 (satu) lembar surat pemberitahuan revisi pembayaran invoice tanggal 4 November 2020, 1 ( satu ) lembar surat pembertahuan revisi pembayaran invoice tanggal 28 Oktober 2020;
- 1 ( satu ) bendel rekening koran BNI nomor rekening : 5671888880 a.n. PT. VICTORY PROPERTINDO BERJAYA;
- 1 (satu) bandel prin out rekening koran rekening BNI an. R . Moh. Andri Lukman Wijaya dengan nomor rekening 0906637349;
- 1 (satu) bandel prin out rekening koran rekening BCA an. R . Moh. Andri Lukman Wijaya dengan nomor rekening 2280115421.
- 7 (tujuh) lembar kwitansi bukti pembayaran uang sewa dari Sdri. Yanti Jajan;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan dari Sdr. Ari Soebeno tertanggal 26 Desember 2021;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sewa dari tenant Ika Fashion No.02/SW/DP/KDR/INV/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020, 1 (satu) lembar print E-banking bukti tranfer pembayaran sewa dan 1 (satu) lembar surat pernyataan tertanggal 31 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sewa dari tenant Kamsia Boba No.06/SW/DP/KDR/INV/X/2020 tanggal 23 Oktober 2020, 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sewa dari tenant Kamsia Boba No. 06/SW/DP/KDR/INV/VI/2020 tanggal 30 Juni 2020, 1 (satu) lembar print bukti tranfer pembayaran sewa tanggal 22 Oktober 2020 dan 1 (satu) lembar surat pernyataan tertanggal 4 januari 2021;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sewa dari tenant Toyota No.09/SW/DP/KDR/INV/XI/2020 tanggal 4 November 2020, 1 (satu) lembar print bukti tranfer pembayaran sewa tanggal 09 November 2020, dan 1 (satu) bendel surat konfirmasi kerjasama tertanggal 26 oktober 2020;
- 1 (satu) kwitansi pembayaran sewa dari tenant Mr. L Donuts tanggal 16 April 2020, 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sewa dari tenant Mr. L Donuts No.03/SW/DP/KDR/INV/VII/2020 tanggal 31 Juli 2020, 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sewa dari tenant Mr. L Donuts No.03/SW/DP/KDR/INV/XI/2020 tanggal 25 november 2020, 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sewa dari tenant Mr. L Donuts No.02/SW/DP/KDR/INV/XI/2020 tanggal 13 November 2020, 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sewa dari tenant Mr. L. Donuts No.03/SW?DP?KDR/INV/IX/2020 tanggal 19 September 2020, 1 (satu) lembar surat pernyataan tanggal 31 desember 2020 dan 1 (satu) bendel surat konfirmasi kerjasama tertanggal 04 Agustus 2020;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sewa dari tenant elzata no.03/SW/DP/KDR/INV/XII/2020 tanggal 24 Desember 2020, 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sewa dari tenant Elzata no.02/SW?DP?KDR?INV/XII/2020 tanggal 07 desember 2020, 1 (satu) lembar print E-banking bukti tranfer pembayaran sewa tanggal 8 Desember 2020, 2 (dua) lembar print percakapan via wa dan 1 (satu) lembar surat pernyataan tertanggal 30 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sewa dari tenant Acecoris HP No.07/SW/DP/KDR/INV/XII/2020 tanggal ? Desember 2020, 1 (satu) lembar print E-banking bukti tranfer pembayaran sewa tanggal 9 Desember 2020 dan 1 (satu) lembar surat pernyataan tertanggal 31 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar surat pemberitahuan revisi pembayaran invoice tanggal 2 desember 2020, 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sewa dari tenant Daihatsu no.09/SW/DP/KDR/INV/XI/2020 tanggal 21 November 2020, 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sewa dari tenant Daihatsu No.10/SW/DP/KDR/INV/XI/2020 tanggal 28 November 2020, 2 (dua) lembar print bukti tranfer;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sewa dari tenant larisa cash no.08/SW/DP/KDR/INV/XII/2020 tanggal 12 Desember 2020, 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sewa dari tenant larisa cash no.07/SW/DP/KDR/INV/X/2020 tanggal 10 oktober 2020 dan 1 (satu) lembar surat pernyataan tertanggal 31 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sewa dari tenant optic mangga no.05/SW/DP/KDR/INV/XII/2020 tanggal 1 Desember 2020, 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sewa dari tenant optic mangga no.04/SW/DP/KDR/INV/XII/2020 tanggal 3 november 2020, 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sewa dari tenant optic manga 2 no.03/SW/DP/KDR/INV/XII/2020 tanggal 3 Oktober 2020;
- 1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran sewa dari tenant TATA FASHION No. 07 / SW / DP / KDR / INV / XII / 2020, tanggal 12 Desember 2020, 1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran sewa dari tenant TATA FASHION No. 06 / SW / DP / KDR / INV / XI / 2020, tanggal 12 November 2020, 1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran sewa dari tenant TATA FASHION No. 05 / SW / DP / KDR / INV / X / 2020, tanggal 13 Oktober 2020, 1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran sewa dari tenant TATA FASHION No. 03 / SW / DP / KDR / INV / IX / 2020, tanggal 12 September 2020, 1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran sewa dari tenant TATA FASHION No. 03 / SW / DP / KDR / INV / VIII / 2020, tanggal 13 Agustus 2020, 1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran sewa dari tenant TATA FASHION No. 02 / SW / DP / KDR / INV / VII / 2020, tanggal 15 Juli 2020, 1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran sewa dari tenant TATA FASHION No. 03 / SW / DP / KDR / INV / V / 2020, tanggal 16 Mei 2020; 1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran sewa dari tenant TATA FASHION No. 02 / SW / DP / KDR / INV / VI / 2020, tanggal 18 Juni 2020; 1 ( satu ) lembar surat pernyataan tanggal 31 Desember 2020;
- 1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran sewa dari tenant PT. UNITED MOTOR CENTRE No. 05 / SW / DP / KDR / INV / X / 2020, tanggal 21 Oktober 2020, 1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran sewa dari tenant PT. UNITED MOTOR CENTRE No. 05 / SW / DP / KDR / INV / X / 2020, tanggal 21 Oktober 2020, 1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran sewa dari tenant PT. UNITED MOTOR CENTRE No. 07 / SW / DP / KDR / INV / XI / 2020, tanggal 3 November 2020, 1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran sewa dari tenant PT. UNITED MOTOR CENTRE No. 08 / SW / DP / KDR / INV / XI / 2020, tanggal 3 November 2020;
- 1 (satu) buah hardisk yang ada stiker bertuliskan vansminikediri_new beserta kabel USB;
- Membebankan pula kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN KEDIRI Nomor 188/Pid.B/2021/PN Kdr |
|
Nomor | 188/Pid.B/2021/PN Kdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dikdik Haryadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mahyudin, Hakim Anggota Novi Nuradhayanty |
Panitera | Panitera Pengganti:erly Rita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Tetap terlampir dalam berkas perkara. Dikembalikan kepada PT. Victory Propertindo Berjaya melalui saksi Mansyur Saleh. Dikembalikan kepada terdakwa R. Moh. Andri Lukman Wijaya Bin Oemar Sahid. |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
121
14