- Menyatakan Terdakwa 1SamudiAliasRian, Terdakwa 2 Pius Kefin Mayabubun Alias Kefin, Terdakwa 3 Subandi Alias Subandi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan?;
- Menjatuhkan pidana kepadaPara Terdakwadengan pidana penjara selama5(lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniPara Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanPara Terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit kapal perikanan bernama EDEN JAYA 01, jenis kapal penangkap ikan, berbahan fiberglass, alat penggerak mesin Mitsubishi-190 HP, memiliki ukuran panjang 16,30 (enam belas koma tiga puluh) meter, lebar 4,80 (empat koma delapan puluh) meter, dalam 1,55 (satu koma lima puluh lima) meter, besar volume kapal29 (dua puluh Sembilan) GT/ Gross Tonnage;
- 1 (satu) lembar peraturan kerjaPT.Wilson AL.88 tanggal 24 Agustus 2021;
- 1 (satu) lembar surat nomor; 006/WA/12/2021 tanggal 27 Desember 2021, perihal surat kerugian kapal KM Eden Jaya;
- 1 (Satu) lembar surat tugas dari PT.WILSON AL 88 tanggal 1 September 2021;
- 1(satu) lembar rincian gaji, daftar harga, potongan dan komisi yang ditandatangani oleh Kapten Kapal YULIYANTO;
- 1 (satu) lembar perjanjian kerja laut bagi awak kapal perikanan no; 001/PKL-Edn-01/IX/2021, Sep 2021 antara operator kapal perikanan PT.Samudera Indo Sejahtera, awak kapal perikanan YULIYANTO dan pemilik kapan HENRY;
- 1 (satu) lembar perjanjian kerja l.aut bagi awak kapal perikanan no; 013/PKL-Eden.J.01/XI/2021, Nov 2021 antara operator kapal perikanan PT.Samudera Indo Sejahtera, awak kapal perikanan BASILIUS MAYABUBUN dan pemilik kapan HENRY;
- 1 (satu) lembar perjanjian kerja l.aut bagi awak kapal perikanan no; 014/PKL-Eden.J.01/XI/2021, Nov 2021 antara operator kapal perikanan PT.Samudera Indo Sejahtera, awak kapal perikanan JUNAEDI MUBAROK dan pemilik kapan HENRY;
- 1 (satu) lembar perjanjian kerja l.aut bagi awak kapal perikanan no; 010/PKL-Eden.J.01/XI/2021, Nov 2021 antara operator kapal perikanan PT.Samudera Indo Sejahtera, awak kapal perikanan JEMI T. FERNATYANAN dan pemilik kapan HENRY;
- 1 (satu) lembar perjanjian kerja l.aut bagi awak kapal perikanan no; 008/PKL-Eden.J.01/XI/2021, Nov2021 antara operator kapal perikanan PT.Samudera Indo Sejahtera, awak kapal perikanan YUNUS DANGEUBUN dan pemilik kapan HENRY;
- 1 (satu) lembar perjanjian kerja laut bagi awak kapal perikanan no; 003/PKL-Edn-01/IX/2021, Sep 2021 antara operator kapal perikanan PT.Samudera Indo Sejahtera, awak kapal perikanan FRANSISKUS S FANGOHOI dan pemilik kapan HENRY;
- 1 (satu) lembar perjanjian kerja l.aut bagi awak kapal perikanan no; 012/PKL-Eden.J.01/XI/2021, Nov2021 antara operator kapal perikanan PT.Samudera Indo Sejahtera, awak kapal perikanan WELIHATA WALEURU dan pemilik kapan HENRY;
- 1 (satu) lembar perjanjian kerja l.aut bagi awak kapal PERIKANAN TANGGAL 05 Mei 2021 antara operator kapal perikanan PENG CHOAN awak kapal perikanan SAMUDI dan pemilik kapal PENG CHOAN;
- 1 (satu) lembar perjanjian kerja l.aut bagi awak kapal PERIKANAN TANGGAL 05 Mei 2021 antara operator kapal perikanan PENG CHOAN awak kapal perikanan SUBANDI dan pemilik kapal PENG CHOAN;
- 1 (satu) lembar perjanjian kerja l.aut bagi awak kapal perikanan no; 011/PKL-Eden.J.01/XI/2021, Nov2021 antara operator kapal perikanan PT.Samudera Indo Sejahtera, awak kapal perikanan PIUS KEVIN MAYABUBUNdan pemilik kapan HENRY;
- 1 (satu) lembar surat perizinan berusaha subsector penangkapan Ikan di WPPNRI nomor: 45.21.8198.5264.00548. tanggal 25 Oktober 2021;
- 1 (satu) lembar surat izin usaha perikanan nomor 02.21.04.8198.0162, tanggal 22 Oktober 2021;
- 1 (Satu) lembar surat persetujuan berlayar no; 11-0016-001-XI-SPB-KP-2021, Tanggal 11-11-2021;
- 2 (dua) lembar sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan no: AL.501/51/1/KSOP/SKA/2021,tanggal 28 April 2021;
- Uang Pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga)lembar.;
- Uang Pecahan Rp. 100.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar;
- Uang Pecahan Rp. 100.000 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak5 (lima) lembar;
Putusan PN TUAL Nomor 5/Pid.B/2022/PN Tul |
|
Nomor | 5/Pid.B/2022/PN Tul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TUAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ibrahim Hasan Kurniawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andy Narto Siltor, Br Hakim Anggota Akbar Ridho Arifin |
Panitera | Panitera Pengganti: Lely K. A. Borut, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepadaPenuntut Umumuntuk dijadikan barang buktidalamperkara pidana Nomor 4/Pid.B/2022/PN Tul atas nama TerdakwaYULIYANTO alias YULI; dikembalikan kepada PT. WILSON AL 88melalui saksi HENDRI KURNIA Alias HENDRI; 6. Membebankan kepadaPara Terdakwamembayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2022 |
Kaidah | MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa 1 Samudi Alias Rian, Terdakwa 2 Pius Kefin Mayabubun Alias Kefin, Terdakwa 3 Subandi Alias Subandi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana âÂÂturut serta melakukan penggelapan dalam jabatanâÂÂ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit kapal perikanan bernama EDEN JAYA 01, jenis kapal penangkap ikan, berbahan fiberglass, alat penggerak mesin Mitsubishi-190 HP, memiliki ukuran panjang 16,30 (enam belas koma tiga puluh) meter, lebar 4,80 (empat koma delapan puluh) meter, dalam 1,55 (satu koma lima puluh lima) meter, besar volume kapal 29 (dua puluh Sembilan) GT/ Gross Tonnage; - 1 (satu) lembar peraturan kerjaPT.Wilson AL.88 tanggal 24 Agustus 2021; - 1 (satu) lembar surat nomor; 006/WA/12/2021 tanggal 27 Desember 2021, perihal surat kerugian kapal KM Eden Jaya; - 1 (Satu) lembar surat tugas dari PT.WILSON AL 88 tanggal 1 September 2021; - 1(satu) lembar rincian gaji, daftar harga, potongan dan komisi yang ditandatangani oleh Kapten Kapal YULIYANTO; - 1 (satu) lembar perjanjian kerja laut bagi awak kapal perikanan no; 001/PKL-Edn-01/IX/2021, Sep 2021 antara operator kapal perikanan PT.Samudera Indo Sejahtera, awak kapal perikanan YULIYANTO dan pemilik kapan HENRY; - 1 (satu) lembar perjanjian kerja l.aut bagi awak kapal perikanan no; 013/PKL-Eden.J.01/XI/2021, Nov 2021 antara operator kapal perikanan PT.Samudera Indo Sejahtera, awak kapal perikanan BASILIUS MAYABUBUN dan pemilik kapan HENRY; - 1 (satu) lembar perjanjian kerja l.aut bagi awak kapal perikanan no; 014/PKL-Eden.J.01/XI/2021, Nov 2021 antara operator kapal perikanan PT.Samudera Indo Sejahtera, awak kapal perikanan JUNAEDI MUBAROK dan pemilik kapan HENRY; - 1 (satu) lembar perjanjian kerja l.aut bagi awak kapal perikanan no; 010/PKL-Eden.J.01/XI/2021, Nov 2021 antara operator kapal perikanan PT.Samudera Indo Sejahtera, awak kapal perikanan JEMI T. FERNATYANAN dan pemilik kapan HENRY; - 1 (satu) lembar perjanjian kerja l.aut bagi awak kapal perikanan no; 008/PKL-Eden.J.01/XI/2021, Nov 2021 antara operator kapal perikanan PT.Samudera Indo Sejahtera, awak kapal perikanan YUNUS DANGEUBUN dan pemilik kapan HENRY; - 1 (satu) lembar perjanjian kerja laut bagi awak kapal perikanan no; 003/PKL-Edn-01/IX/2021, Sep 2021 antara operator kapal perikanan PT.Samudera Indo Sejahtera, awak kapal perikanan FRANSISKUS S FANGOHOI dan pemilik kapan HENRY; - 1 (satu) lembar perjanjian kerja l.aut bagi awak kapal perikanan no; 012/PKL-Eden.J.01/XI/2021, Nov 2021 antara operator kapal perikanan PT.Samudera Indo Sejahtera, awak kapal perikanan WELIHATA WALEURU dan pemilik kapan HENRY; - 1 (satu) lembar perjanjian kerja l.aut bagi awak kapal PERIKANAN TANGGAL 05 Mei 2021 antara operator kapal perikanan PENG CHOAN awak kapal perikanan SAMUDI dan pemilik kapal PENG CHOAN; - 1 (satu) lembar perjanjian kerja l.aut bagi awak kapal PERIKANAN TANGGAL 05 Mei 2021 antara operator kapal perikanan PENG CHOAN awak kapal perikanan SUBANDI dan pemilik kapal PENG CHOAN; - 1 (satu) lembar perjanjian kerja l.aut bagi awak kapal perikanan no; 011/PKL-Eden.J.01/XI/2021, Nov 2021 antara operator kapal perikanan PT.Samudera Indo Sejahtera, awak kapal perikanan PIUS KEVIN MAYABUBUN dan pemilik kapan HENRY; - 1 (satu) lembar surat perizinan berusaha subsector penangkapan Ikan di WPPNRI nomor: 45.21.8198.5264.00548. tanggal 25 Oktober 2021; - 1 (satu) lembar surat izin usaha perikanan nomor 02.21.04.8198.0162, tanggal 22 Oktober 2021; - 1 (Satu) lembar surat persetujuan berlayar no; 11-0016-001-XI-SPB-KP-2021, Tanggal 11-11-2021; - 2 (dua) lembar sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan no: AL.501/51/1/KSOP/SKA/2021,tanggal 28 April 2021; dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara pidana Nomor 4/Pid.B/2022/PN Tul atas nama Terdakwa YULIYANTO alias YULI; - Uang Pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar.; - Uang Pecahan Rp. 100.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar; - Uang Pecahan Rp. 100.000 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar; dikembalikan kepada PT. WILSON AL 88 melalui saksi HENDRI KURNIA Alias HENDRI; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,- (dua ribu rupiah); |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pid.B/2022/PN_Tul.zip
- Download PDF
- 5/Pid.B/2022/PN_Tul.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
143
47