- Menyatakan Terdakwa CHOIRUL ANAM Bin SYAHRUDIN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan 6 (enam) Bulan, dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah HP warna biru merk vivo beserta kartu indosat disita dari CHOIRUL ANAM Bin SYAHRUDIN; 1 (satu) kantong plastik yang berisi Kristal warna putih Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat kotor 7,28 (tujuh koma dua puluh delapan) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah sekrop/sendok dari sedotan, 1 (satu) buah tas warna hitam yang disita dari Saksi Andi Angsa Bin Amir; 1 (satu) buah botol plastik alat hisap yang terhubung dengan pipet kaca dan sedotan plastik serta Kartu Indosat;
- 1 (satu) buah HP merk OPPO warna putih;
- Uang sejumlah Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah); dan
- Uang sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANGIL Nomor 177/Pid.Sus/2021/PN Bil |
|
Nomor | 177/Pid.Sus/2021/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afif Januarsyah Saleh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fitria Handayani Ginting, Br Hakim Anggota Andi Bayu Mandala Putera Syadli |
Panitera | Panitera Pengganti: Rudiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 177/Pid.Sus/2021/PN Bil
Statistik1380