- Menyatakan Terdakwa Muhamad Syah Alias Dian Bin Hasib tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta mengedarkan benih unggul yang tidak sesuai dengan standar mutu, tidak bersertifikat, dan/atau tidak berlabel sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (serratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa :
- 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran uang muka bibit sawit sebesar Rp112.000.000,00 (seratus dua belas juta rupiah) an. Iwan Kusniadi, yang ditanda tangani oleh Hamdani Hasibuan Als Dani Hasibuan pada tanggal 19 Agustus 2021;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran kecambah kelapa sawit PPKS sebanyak 30.800 butir sebesar Rp308.000.000,00 (tiga ratus delapan juta rupiah) an. Iwan Kusniadi, yang ditanda tangani oleh Hamdani Hasibuan pada tanggal 4 September 2021;
- 2 (dua) lembar kwitansi penerimaan Nomor : 0738/KP/VIII/2021 tanggal 23 Agustus 2021;
- 1 (satu) lembar asli Berita Acara Penyerahan Kecambah Kelapa Sawit Unggul PPKS Desa Bakal Dalam sebanyak 30.800 butir, tanggal 23 Agustus 2021;
- 1 (satu) lembar copy 1 Berita Acara Penyerahan Kecambah Kelapa Sawit Unggul PPKS untuk Desa Bakal Dalam sebanyak 30.800 butir, tanggal 23 Agustus 2021;
- 1 (satu) lembar asli surat perintah penyerahan barang (DO) desa Bakal Dalam Nomor : 5890/MED/KS/VIII/21, tanggal 23 Agustus 2021;
- 1 (satu) lembar copy 1 surat perintah penyerahan barang (DO) desa Bakal Dalam Nomor : 5890/MED/KS/VIII/21, tanggal 23 Agustus 2021;
- 1 (satu) lembar Asli daftar nomor penyerbukan kecambah kelapa sawit Desa Bakal Dalam tanggal 23 Agustus 2021;
- 1 (satu) lembar Copy daftar nomor penyerbukan kecambah kelapa sawit Desa Bakal Dalam tanggal 23 Agustus 2021;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Pusat Penelitian Kelapa Sawit Desa Bakal Dalam sebanyak 30.800 Butir Nomor 2271/KKS/Puslit/VIII/2021 tanggal 23 Agustus 2021.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran kecambah sawit sebanyak 7.250 biji sebesar Rp 72.500.000 (tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) an. Zeffriyandi, yang ditanda tangani oleh Hamdani Hasibuan pada tanggal 16 September 2021;
- 2 (dua) lembar kwitansi penerimaan Nomor : 0744/KP/IX/2021 tanggal 9 September 2021;
- 1 (satu) lembar asli Berita Acara Penyerahan Kecambah Kelapa Sawit Unggul PPKS Desa Sukamerindu sebanyak 7.250 butir, tanggal 9 September 2021;
- 1 (satu) lembar copy 1 Berita Acara Penyerahan Kecambah Kelapa Sawit Unggul PPKS untuk Desa Sukamerindu sebanyak 7.250 butir, tanggal 9 September 2021;
- 1 (satu) lembar asli surat perintah penyerahan barang (DO) desa Suka Merindu Nomor : 5895/MED/KS/IX/21, tanggal 9 September 2021;
- 1 (satu) lembar copy 1 surat perintah penyerahan barang (DO) desa Suka Merindu Nomor : 5895/MED/KS/IX/21, tanggal 9 September 2021;
- 1 (satu) lembar Asli daftar nomor penyerbukan kecambah kelapa sawit Desa Suka Merindu tanggal 9 September 2021;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Pusat Penelitian Kelapa Sawit Desa Suka Merindu sebanyak 7.250 Butir Nomor 2276/KKS/Puslit/IX/2021 tanggal 9 September 2021.
- 1 (satu) eksemplar Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor 03/SPK/KDSP/IX/2021 tanggal 16 September 2021;
- 1 (satu lembar Berita Acara Serah Terima Barang (kecambah bibit kelapa sawit) sebanyak 21.000 biji Nomor : 03/SPK/KDSP/IX/2021 tanggal 16 September 2021;
- 2 (dua) lembar kwitansi penerimaan Nomor : 0742/KP/IX/2021 tanggal 9 September 2021;
- 1 (satu) lembar asli Berita Acara Penyerahan Kecambah Kelapa Sawit Unggul PPKS Desa Sungai Petai sebanyak 21.000 butir, tanggal 9 September 2021;
- 1 (satu) lembar copy Berita Acara Penyerahan Kecambah Kelapa Sawit Unggul PPKS Desa Sungai Petai sebanyak 21.000 butir, tanggal 9 September 2021;
- 1 (satu) lembar asli surat perintah penyerahan barang (DO) Desa Sungai Petai Nomor : 5893/MED/KS/IX/21, tanggal 9 September 2021;
- 1 (satu) lembar copy 1 surat perintah penyerahan barang (DO) Desa Sungai Petai Nomor : 5893/MED/KS/IX/21, tanggal 9 September 2021;
- 1 (satu) lembar Asli daftar nomor penyerbukan kecambah kelapa sawit Desa Sungai Petai tanggal 9 September 2021;
- 1 (satu) lembar Copy daftar nomor penyerbukan kecambah kelapa sawit Desa Sungai Petai tanggal 9 September 2021;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Pusat Penelitian Kelapa Sawit Desa Sungai Petai sebanyak 21.000 Butir Nomor 2274/KKS/Puslit/IX/2021 tanggal 9 September 2021.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran sebesar Rp 144.000.000 (seratus empat puluh empat juta rupiah) untuk pembayaran bibit sawit sebanyak 14.400 an. Petria Efendi, yang ditanda tangani oleh Hamdani Hasibuan pada tanggal 4 September 2021;
- 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan Nomor : 0738/KP/VIII/2021 tanggal 3 Agustus 2021;
- 1 (satu) lembar asli Berita Acara Penyerahan Kecambah Kelapa Sawit Unggul PPKS Desa Talang Padang sebanyak 14.400 butir, tanggal 23 Agustus 2021;
- 1 (satu) lembar asli surat perintah penyerahan barang (DO) Desa Talang Padang Nomor : 5889/MED/KS/VIII/21, tanggal 23 Agustus 2021;
- 1 (satu) lembar Asli daftar nomor penyerbukan kecambah kelapa sawit Desa Talang Padang tanggal 23 Agustus 2021;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Pusat Penelitian Kelapa Sawit Desa Talang Padang sebanyak 14.400 Butir Nomor 2270/KKS/Puslit/VIII/2021 tanggal 23 Agustus 2021.
- Berita Acara Serah Terima Barang (kecambah bibit kelapa sawit) sebanyak 14.400 butir Nomor : 254/SPK/TLP/VIII/2021;
- Surat Perjanjian Kerja/Kontrak Nomor 253/SPK/TLP/VIII/2021.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran uang muka pembelian bibit sawit unggul sebesar Rp 31.000.000 (tiga puluh satu juta rupiah) an. Bendahara Desa Tebat Sibun, yang ditanda tangani oleh Muhamad Syah Als Dian pada tanggal 16 Agustus 2021;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran uang muka pembelian bibit sawit unggul sebesar Rp 31.000.000 (tiga puluh satu juta rupiah) an. Bendahara Desa Tebat Sibun, yang ditanda tangani oleh Muhamad Syah Als Dian pada tanggal 16 Agustus 2021;
- 2 (dua) lembar kwitansi penerimaan Nomor : 0693/KP/VIII/2021 tanggal 7 Agustus 2021;
- 1 (satu) lembar asli Berita Acara Penyerahan Kecambah Kelapa Sawit Unggul PPKS Bpk. Ujang Jahari sebanyak 15.000 butir, tanggal 7 Agustus 2021;
- 1 (satu) lembar copy 1 Berita Acara Penyerahan Kecambah Kelapa Sawit Unggul PPKS Bpk. Ujang Jahari sebanyak 15.000 butir, tanggal 7 Agustus 2021;
- 1 (satu) lembar asli surat perintah penyerahan barang (DO) Bpk. Ujang Jahari Nomor : 5844/MED/KS/VIII/21, tanggal 7 Agustus 2021;
- 1 (satu) lembar copy 1 surat perintah penyerahan barang (DO) Bpk. Ujang Jahari Nomor : 5844/MED/KS/VIII/21, tanggal 7 Agustus 2021;
- 1 (satu) lembar Asli daftar nomor penyerbukan kecambah kelapa sawit Bpk. Ujang Jahari tanggal 9 September 2021;
- 1 (satu) lembar Copy daftar nomor penyerbukan kecambah kelapa sawit Bpk. Ujang Jahari tanggal 9 September 2021;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Pusat Penelitian Kelapa Sawit Bpk. Ujang Jahari sebanyak 15.000 Butir Nomor 2225/KKS/Puslit/VIII/2021 tanggal 7 Agustus 2021;
Putusan PN TAIS Nomor 73/Pid.Sus/2021/PN Tas |
|
Nomor | 73/Pid.Sus/2021/PN Tas |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TAIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Galuh Wahyu Kumalasari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Juna Saputra Ginting, Br Hakim Anggota Zaimi Multazim |
Panitera | Panitera Pengganti: Hairul Iksan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Terlampir dalam berkas perkara; 47. 1 (satu) unit motor Honda Beat warna biru putih dan nomor polisi BD-6557-PP Nomor Rangka: MH1JM2116JK945921 Nomor Mesin: JM21E1925739 beserta kunci kontak; 48. 1 (satu) unit handphone merek NOKIA warna hitam type 105 beserta Sim Card Telkomsel dengan nomor handphone : 082311535103; Dirampas untuk negara; 49. 4.200 (empat ribu dua ratus) butir kecambah bibit kelapa sawit; 50. 2.100 (dua ribu seratus) butir kecambah bibit kelapa sawit; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 73/Pid.Sus/2021/PN_Tas.zip
- Download PDF
- 73/Pid.Sus/2021/PN_Tas.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
89
210