- Menyatakan FARADIAN SYARDANY MANBAS Bin ABDUL MANAN ARSYAD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Jual Beli Kaveling nomor 42 dan 43 tertanggal 15 Juli 2020;
- 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran kaveling nomor 42 dan 43 sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) tanggal 15 Juli 2020;
- 1 (satu) lembar bukti transfer pembayaran kepada rekening Bank BCA atas nama Hernawati dengan nomor rekening 8895171022 tanggal 15 Juli 2020;
- 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Jual Beli Kaveling nomor 44 tanggal 19 Agustus 2020;
- 1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran Kaveling Nomor 44 sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) tanggal 19 Agustus 2020;
- 1 (satu) lembar bukti transfer pembayaran kepada Rekening Bank BCA atas nama Hernawati dengan nomor rekening 8895171022 tanggal 19 Agustus 2020 ;
- 1 (satu) lembar hasil print out Surat Perjanjian Penundaan Pembayaran atas nama Hernawati tanggal 02 September 2020;
- 1 (satu) lembar hasil print out Berita Acara Pertemuan tanggal 02 September 2020;
- 1 (satu) lembar hasil print out hasil print out Surat Pernyataan atas nama Faradian Syardany M.
- 2 (dua) buah buku tabungan Bank BCA dengan nomor rekening 8895123095 atas nama Faradian Syardany M.;
- 1 (satu) buah kartu ATM Platinum Bank BCA dengan nomor kartu 6019 095 0046 5353;
- 1 (satu) buah Kartu NPWP dengan nomor 82.855.247.1-305.000 atas nama Faradian Syardany Manbas;
- 6 (enam) rangkap rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 8895123095 atas nama Faradian Syardany M dari bulan Maret 2020 sampai dengan Agustus 2020;
- 1 (satu) rangkap rekening koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 1690000265535 atas nama Hernawati dari bulan Maret 2020 sampai dengan bulan Juli 2020;
- 1 (satu) rangkap rekening koran Bank BRI dengan nomor rekening 580501021466535 atas nama Hernawati dari bulan Maret 2020 sampai dengan bulan Desember 2020;
- 3 (tiga) rangkap rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 8895171022 atas nama Hernawati dari bulan Juni 2020 sampai dengan Agustus 2020;
- 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Jual Beli tanah Kaveling di Jalan Johan, Dusun Air Serkuk, Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Blok 1, 2 dan 3 atas nama Rosmala di CV. Belitung Central Property tanggal 15 Juli 2020;
- 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Jual Beli sebuah rumah di Kaveling Laskar Sedare 2 Kaveling Blok 4 atas nama Januar Handika di CV. Belitung Central Property tanggal 04 Agustus 2020;
- 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Jual Beli tanah Kaveling di Jalan Johan Dusun Air Serkuk Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Blok 5 atas nama Joni Handika di CV. Belitung Central Property tanggal 29 Juli 2020;
- 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Jual Beli sebuah rumah di Kaveling Laskar Sedare 2 Kaveling Blok 6 atas nama Kurniawan di CV. Belitung Central Property tanggal 06 Agustus 2020 ;
- 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Jual Beli tanah Kaveling di Jalan Johan, Dusun Air Serkuk, Desa Air Saga, Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Blok 9 atas nama Irwan Nur Kurniawan di CV. Belitung Central Property tanggal 08 Juli 2020;
- 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Jual Beli tanah Kaveling di Jalan Johan, Dusun Air Serkuk, Desa Air Saga, Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Blok 10 dan 11 atas nama Joko Wiyono di CV. Belitung Central Property tanggal 08 Juli 2020;
- 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Jual Beli tanah Kaveling di Jalan Perumnas, RT 005, RW 001, Dusun Aik Pelempang Timur, Desa Aik Pelempang Jaya, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung Blok 11 atas nama Syamsul Rizal di CV. Belitung Central Property tanggal 23 Juni 2020 (Pindahan dari Kaveling Laskar sedare 1);
- 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Jual Beli tanah Kaveling di Jalan Sawah, RT 025, RW 011, Dusun Air Serkuk, Desa Air Saga, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung Blok 12 atas nama Elvira di CV. Belitung Central Property tanggal 08 Juli 2020 (tukar kaveling ke Laskar sedare 2);
- 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Jual Beli sebuah rumah di Kaveling Laskar Sedare 2 Kaveling Blok 13 atas nama Ayu Lestari di CV. Belitung Central Property tanggal 30 Juli 2020;
- 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Jual Beli sebuah rumah di Kaveling Laskar Sedare 2 Kaveling Blok 14 atas nama Istiqomah Agustinah di CV. Belitung Central Property tanggal 29 Juli 2020;
- 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Jual Beli tanah Kaveling di Jalan Johan, Dusun Air Serkuk, Desa Air Saga, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung Blok 15 atas nama Virgino Al Fajr di CV. Belitung Central Property tanggal 21 Juli 2020;
- 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Jual Beli tanah Kaveling di Jalan Johan Dusun Air Serkuk Desa Air Saga, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Blok 16 atas nama Hijjiriana di CV. Belitung Central Property tanggal 20 Juli 2020;
- 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Jual Beli tanah Kaveling di Jalan Johan, Dusun Air Serkuk, Desa Air Saga, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Blok 17B atas nama Patmawati di CV. Belitung Central Property tanggal 21 Juli 2020;
- 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Jual Beli tanah Kaveling di Jalan Bukit Rawe, RT 21, RW 04, Dusun Mekar Jaya, Desa Aik Pelempang Jaya, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung Blok 17 dan 18 atas nama Darsono di CV. Belitung Central Property tanggal 30 Juni 2020;
- 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Jual Beli tanah Kaveling di Jalan Johan, Dusun Air Serkuk, Desa Air Saga, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung Blok 18,19 dan 20 atas nama Dina Diana Samosir di CV. Belitung Central Property tanggal 15 Juli 2020;
- 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Jual Beli tanah Kaveling di Jalan Johan, Dusun Air Serkuk, Desa Air Saga, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung Blok 21 atas nama Andi Prabowo di CV. Belitung Central Property tanggal 09 Juli 2020;
- 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Jual Beli tanah Kaveling di Jalan Johan Dusun Air Serkuk Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Blok 23 atas nama Nani Suani di CV. Belitung Central Property tanggal 08 Juli 2020;
- 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Jual Beli tanah Kaveling di Jalan Johan Dusun Air Serkuk Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Blok 24 atas nama Denada Aditia di CV. Belitung Central Property tanggal 27 Juli 2020;
- 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Jual Beli tanah Kaveling di Jalan, Johan Dusun Air Serkuk, Desa Air Saga, Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Blok 25 dan 26 atas nama Denada Aditia di CV. Belitung Central Property tanggal 22 Juli 2020;
- 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Jual Beli sebuah rumah di Kaveling Laskar Sedare 2 Kaveling Blok 27 dan 28 atas nama Yuliyasti di CV. Belitung Central Property tanggal 20 Juli 2020;
- 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Jual Beli tanah Kaveling di Jalan Johan Dusun Air Serkuk Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Blok 29 atas nama Patmawati di CV. Belitung Central Property tanggal 25 Juli 2020;
- 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Jual Beli tanah Kaveling di Jalan Johan Dusun Air Serkuk Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Blok 30,31 dan 32 atas nama Agus Adi Handoko di CV. Belitung Central Property tanggal 27 Juli 2020;
- 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Jual Beli sebuah rumah di Kaveling Laskar Sedare 2 Kaveling Blok 33 dan 34 atas nama Etty Novelawati di CV. Belitung Central Property tanggal 21 Juli 2020;
- 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Jual Beli tanah Kaveling di Jalan Johan, Dusun Air Serkuk Desa Air Saga, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Blok 36,37 dan 38 atas nama Agung Syah Putra di CV. Belitung Central Property tanggal 23 Juli 2020;
- 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Jual Beli sebuah rumah di Kaveling Laskar Sedare 2 Kaveling Blok 39, 40 dan 41 atas nama Defri Binawan Manullang di CV. Belitung Central Property tanggal 25 Agustus 2020;
- 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Jual Beli tanah Kaveling di Jalan Johan Dusun Air Serkuk, Desa Air Saga, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung Blok 42 dan 43 atas nama Sri Suryanovi di CV. Belitung Central Property tanggal 15 Juli 2020 dan Blok 44 tanggal 19 Agustus 2020;
- 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Jual Beli tanah Kaveling di Jalan Johan, Dusun Air Serkuk Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Blok 46 atas nama RM. Hadi Firmansyah di CV. Belitung Central Property tanggal 09 Juli 2020;
- 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Jual Beli tanah Kaveling di Jalan Johan, Dusun Air Serkuk, Desa Air Saga, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung Blok 47 dan 48 atas nama Opriandi Saputra di CV. Belitung Central Property tanggal 16 Juli 2020.
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 21/Pid.B/2022/PN Tdn |
|
Nomor | 21/Pid.B/2022/PN Tdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PANDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Niko Brama Putra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syafitri Apriyuani Supriatry, M.hbr Hakim Anggota Benny Wijaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Hardiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Sri Suryanovi Binti Arbaa Mashur. Dikembalikan kepada Terdakwa. Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu) rupiah; |
Tanggal Musyawarah | 19 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pid.B/2022/PN_Tdn.zip
- Download PDF
- 21/Pid.B/2022/PN_Tdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
115
34