Putusan PA TIGARAKSA Nomor 1796/Pdt.G/2021/PA.Tgrs |
|
Nomor | 1796/Pdt.G/2021/PA.Tgrs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TIGARAKSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Akhmadi, M.sybr Hakim Anggota H. Makka A |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Affan Gofar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILIDalam Konvensi 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon; 2. Memberi ijin kepada Pemohon (Anhari Bin Jana Wikarta) untuk menjatuhkan talak satu Roj?i terhadap Termohon (Sima Virgayanti Binti Fazal Dath,) dihadapan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa; Dalam rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi/Termohon Konvensi sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi untuk memberikan kepada Penggugat rekonvensi/Termohon Konvensi sebagai berikut ; 2.1. Mut?ah berupa uang sebesar Rp.5.000.000,- ( lima juta rupiah ); 2.2. Nafkah selama iddah sebesar Rp. 6.000.000,- (.enam juta rupiah ); yang diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi sesaat sebelum ikrar talak diucapkan; 3..Menetapkan anak Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi dan Penggugat Rekonvensi/Termohon konvensi bernama ALIFA GHINA MEITALITA, perempuan, lahir di Tangerang, 20 Mei 2010, AZAM BANU, laki-laki, lahir di Tangerang, 02 Juli 2013 dan ADAM RIZKI FADILAH, laki-laki, lahir di Tangerang, 07 Desember 2018, berada dalam pengasuhan (hadhanah) Penggugat Rekonvensi/Termohon konvensi selaku ibu kandungnya dengan kewajiban memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi selaku ayah kandungnya untuk bertemu, menjalin komunikasi dan mencurahkan kasih sayangnya; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi untuk membayar nafkah anak yang bernama ALIFA GHINA MEITALITA, perempuan, lahir di Tangerang, 20 Mei 2010, AZAM BANU, laki-laki, lahir di Tangerang, 02 Juli 2013 dan ADAM RIZKI FADILAH, laki-laki, lahir di Tangerang, 07 Desember 2018, Rp 3.000.000,- (.tiga juta rupiah) setiap bulan dengan tambahan kenaikan 10% setiap tahunnya, di luar biaya pendidikan dan kesehatan hingga anak tersebut dapat hidup mandiri atau dewasa atau sekurang-kurangnya berumur 21 tahun ; 5. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Termohon Konvensi untuk selebihnya.; Dalam Konvensi dan Rekonvensi : Membebankan kepda Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkar yang hingga kini dihitung sebesar : Rp. 445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1796/Pdt.G/2021/PA.Tgrs
Statistik180