- 1 (satu) unit truck Nopol KB 8215 SE, Merk : Mitsubishi/Colt Diesel, Warna Kuning, beserta 1 (satu) lembar STNK No. 01301325, dan 1 (satu) buah kunci kendaraan;
- 1 (satu) lembar asli Nota Angkutan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Hak Jenis Kayu : Jabon, Jumlah; 72 (tujuh puluh dua) batang, Volume : 9,5140 m3, tanggal 14 Oktober 2021;
- 1 (satu) unit truck Nopol KB 8512 MD, Merk : Mitsubishi/Colt Diesel, Warna Kuning, beserta 1 (satu) lembar STNK No. 03739811, dan 1 (satu) buah kunci kendaraan;
- 1 (satu) lembar asli Nota Angkutan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Hak Jenis Kayu : Jabon, Jumlah : 78 (tujuh puluh delapan) pcs, Volume : 9,5110 m3, tanggal 14 Oktober 2021;
- 1 (satu) unit truck Nopol KB 9830 GB, Merk : Mitsubishi/Colt Diesel, Warna Kuning, beserta 1 (satu) lembar STNK No. 05875684, dan 1 (satu) buah kunci kendaraan;
- 1 (satu) lembar asli Nota Angkutan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Hak Jenis Kayu : Jabon, Jumlah : 66 (enam puluh enam) Pcs, Volume : 9,200 m3, tanggal 14 Oktober 2021;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo Reno 4, Tipe CPH2113, warna hitam, Nomor IMEI 1 : 860577044047773, Nomor IMEI 2 : 860577044047765;
- 1 (satu) bundel asli Akta Perusahaan Perorangan PD. Utama Jaya, Nomor 92, tanggal 20 September 2016 Notaris Eddy Dwi Pribadi, S.H.;
- 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) kegiatan penampungan kayu, Nama Perusahaan/Usaha Utama Jaya, yang dikeluarkan oleh Badan Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, tanggal 7 November 2016;
- 1 (satu) lembar asli Izin Undang-Undang Gangguan (UUG/HO) Nomor : 503/248/3.b/BPMPT-E/UUG/2016, merk tempat usaha Utama Jaya, yang dikeluarkan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, tanggal 14 Nopember 2016;
- 1 (satu) lembar asli Tanda Daftar Perusahaan Perorangan, Nomor TDP 14.13.5.47.01165, Nama Perusahaan Utama Jaya, yang dikeluarkan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, tanggal 24 Nopember 2016;
- 1 (satu) lembar asli Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil Nomor : 503/0359/BPMPT-D/SIUP.K/2016, nama perusahaan Utama Jaya, yang dikeluarkan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, tanggal 24 Nopember 2016;
- 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Tempat Pengumpulan Kayu Rakyat Terdaftar Nomor : KT.98/BPHP-VIII/PEPHP/03/2021, nama perusahaan PD. Utama Jaya, yang dikeluarkan oleh Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah VIII, tanggal 25 Maret 2021, beserta lampiran berupa 1 (satu) lembar asli Peta Lokasi TPKRT PD. Utama Jaya di Kabupaten Kubu Raya, Prov. Kalimantan Barat;
- 1 (satu) lembar catatan tely tanggal 9 Oktober 2021 untuk container Nomor TTNU 197540-5, H. Engkis;
- 1 (satu) lembar catatan tely tanggal 10 Oktober 2021 untuk container Nomor SIKU 298486-8;
- 1 (satu) lembar catatan tely tanggal 12 Oktober 2021 untuk container Nomor RFCU 200206-0, H. Engkis;
- 1 (satu) lembar catatan tanggal 08 Oktober 2021 untuk container Nomor Box KMSU 220085-1;
- 1 (satu) lembar catatan tanggal 08 Oktober 2021 untuk container Nomor Box PRIU.339735.3;
- 1 (satu) unit handphone merek Oppo, warna biru, Nomor Versi CPH 189_11_F.15 Nomor IMEI 1 : 869778043384339, Nomor IMEI 2 : 869778043384321;
- 2 (dua) lembar asli catatan teli tanggal 08 Oktober 2021;
- 2 (dua) lembar asli catatan teli tanggal 08 Oktober 2021;
- 1 (satu) lembar asli Nota Angkutan Lanjutan Hasil Hutan Kayu Budidaya Yang Berasal Dari Hutan Hak Nomor : 07/PD.UJ/X/2021, tanggal 08 Oktober 2021 beserta 1 (satu) lembar lampiran berupa asli Daftar Kayu Olahan (DKO) Nomor : 07/PD.UJ/X/2021, tanggal 08 Oktober 2021;
- 3 (tiga) lembar asli catatan teli tanggal 08 Oktober 2021;
- 2 (dua) lembar asli catatan teli tanggal 08 Oktober 2021;
- 1 (satu) lembar asli Nota Angkutan Lanjutan Hasil Hutan Kayu Budidaya Yang Berasal Dari Hutan Hak Nomor : 08/PD.UJ/X/2021 tanggal 08 Oktober 2021 beserta 1 (satu) lembar lampiran berupa asli Daftar Kayu Olahan (DKO) Nomor : 08/PD.UJ/X/2021 tanggal 08 Oktober 2021;
- 2 (dua) rangkap asli blangko kosong Nota Angkutan Lanjutan Hasil Hutan Kayu Budidaya Yang Berasal Dari Hutan Hak beserta lampiran berupa 2 (dua) rangkap asli blangko kosong Daftar Kayu Olahan (DKO);
- 1 (satu) buah buku catatan merk Paperline bermotif dengan warna ungu;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo Reno 5, model CPH2159, Nomor IMEI 1 : 865755053948793, Nomor IMEI 2 : 865755053948785 beserta 1 (satu) buah simcard dengan nomor 081254838699;
- 1 (satu) set asli Nota Angkutan Hasil Hutan Kayu Budidaya Yang Berasal Dari Hutan Hak, pengirim PEI, penerima PD. Utama Jaya, jenis kayu durian, jumlah 103 (seratus tiga) batang, volume 8,1 M3, masa berlaku dari tanggal 28 September s.d 01 Oktober 2021;
- 1 (satu) set asli Nota Angkutan Hasil Hutan Kayu Budidaya Yang Berasal Dari Hutan Hak, pengirim PEI, penerima PD. Utama Jaya, jenis kayu durian, jumlah 102 (seratus dua) batang, volume 7,8 M3, masa berlaku dari tanggal 03 Oktober s.d 06 Oktober 2021;
- 1 (satu) set asli Nota Angkutan Hasil Hutan Kayu Budidaya Yang Berasal Dari Hutan Hak, pengirim PEI, penerima PD. Utama Jaya, jenis kayu durian, jumlah 74 (tujuh puluh empat) batang, volume 6,2 M3 masa berlaku dari tanggal 04 Oktober s.d 07 Oktober 2021;
- 1 (satu) set asli Nota Angkutan Hasil Hutan Kayu Budidaya Yang Berasal Dari Hutan Hak, lembar satu dan dua, pengirim PEI, penerima PD. Utama Jaya, jenis kayu durian, jumlah 100 (seratus) batang, volume 7,8 M3 masa berlaku dari tanggal 07 Oktober s.d 10 Oktober 2021;
- 1 (satu) set asli Nota Angkutan Hasil Hutan Kayu Budidaya Yang Berasal Dari Hutan Hak, pengirim ASEP, penerima PD. Utama Jaya, jenis kayu lokal dan campuran, jumlah 63 (enam puluh tiga) batang, volume 8,310 M3, masa berlaku dari tanggal 07 Oktober s.d 10 Oktober 2021;
- 1 (satu) lembar asli Nota Angkutan Hasil Hutan Kayu Budidaya Yang Berasal Dari Hutan Hak, pengirim HILARIUS HONDA, penerima PD. Utama Jaya, jenis kayu durian, jumlah 83 (delapan puluh tiga) batang, volume 8,550 M3 masa berlaku dari tanggal 09 Oktober s.d 11 Oktober 2021, tanggal 9 Oktober 2021;
- 1 (satu) set asli Nota Angkutan Hasil Hutan Kayu Budidaya Yang Berasal Dari Hutan Hak, pengirim PEI, penerima PD. Utama Jaya, jenis kayu durian, jumlah 122 (seratus dua puluh dua) batang, volume 8 M3, masa berlaku dari tanggal 09 Oktober s.d 11 Oktober 2021;
- 1 (satu) bundel Nota Kosong Nota Angkutan Hasil Hutan Kayu Budidaya Yang Berasal Dari Hutan Hak;
- 1 (satu) bundel Nota Kosong Daftar Kayu Olahan (DKO);
- 1 (satu) bundel Nota Kosong Nota Angkutan Lanjutan Hasil Hutan Kayu Budidaya Yang Berasal Dari Hutan Hak;
- 1 (satu) buah mesin ketik merk Olympia Traveler de Luxe warna putih;
- 1 (satu) bundel asli rekapitulasi muatan (Ambawang-Jakarta) PD. Utama Jaya periode Januari 2021 sampai dengan Oktober 2021;
- 1 (satu) bundel fotocopy Nota Angkutan Lanjutan Hasil Hutan Kayu Budidaya Yang Berasal Dari Hutan Hak periode 2 Januari 2021 sampai dengan 9 Oktober 2021;
- 1 (satu) lembar asli Nota Angkutan Lanjutan Hasil Hutan Kayu Budidaya Yang Berasal Dari Hutan Hak Nomor : 10/PD.UJ/X/2021, tanggal 09 Oktober 2021 beserta lampiran berupa asli Daftar Kayu Olahan (DKO);
- 1 (satu) lembar asli Nota Angkutan Lanjutan Hasil Hutan Kayu Budidaya Yang Berasal Dari Hutan Hak Nomor : 11/PD.UJ/X/2021, tanggal 10 Oktober 2021 beserta lampiran berupa asli Daftar Kayu Olahan (DKO);
- 1 (satu) lembar asli Nota Angkutan Lanjutan Hasil Hutan Kayu Budidaya Yang Berasal Dari Hutan Hak Nomor : 12/PD.UJ/X/2021, tanggal 10 Oktober 2021 beserta lampiran berupa asli Daftar Kayu Olahan (DKO);
- 1 (satu) lembar asli Nota Angkutan Lanjutan Hasil Hutan Kayu Budidaya Yang Berasal Dari Hutan Hak Nomor : 13/PD.UJ/X/2021, tanggal 12 Oktober 2021 beserta lampiran berupa asli Daftar Kayu Olahan (DKO);
- 1 (satu) lembar asli Nota Angkutan Lanjutan Hasil Hutan Kayu Budidaya Yang Berasal Dari Hutan Hak Nomor : 14/PD.UJ/X/2021, tanggal 12 Oktober 2021 beserta lampiran berupa asli Daftar Kayu Olahan (DKO);
- 1 (satu) bundel fotocopy terlegalisir permohonan Tempat Penampungan Kayu Rakyat Terdaftar (TPKRT) PD. Utama Jaya tanggal 23 Maret 2021 berikut lampirannya;
- 1 (satu) bundel fotocopy terlegalisir Telaahan Staff tentang Permohonan Izin TPKRT PD. Utama Jaya di Jalan Trans Kalimantan Kec. Sungai Ambawang Kab. Kubu Raya bulan Maret 2021;
- 1 (satu) bundel fotocopy terlegalisir Laporan Supervisi dan Pemeriksaan Lapangan TPKRT PD. Utama Jaya di Jalan Trans Kalimantan Kec. Sungai Ambawang Kab. Kubu Raya bulan Maret 2021 berikut lampirannya;
- 1 (satu) lembar asli Nota Angkutan Lanjutan Hasil Hutan Kayu Budidaya Yang Berasal Dari Hutan Hak Nomor : 06/PD.UJ/X/2021, tanggal 07 Oktober 2021, Nomor Kontainer DLCU.214021-7 dengan penerima RUSLI beserta 1 (satu) lembar lampiran berupa asli Daftar Kayu Olahan (DKO) Nomor : 06/PD.UJ/X/2021, tanggal 07 Oktober 2021;
- 1 (satu) lembar asli Nota Angkutan Lanjutan Hasil Hutan Kayu Budidaya Yang Berasal Dari Hutan Hak Nomor: 07/PD.UJ/X/2021 tanggal 08 Oktober 2021, Nomor Kontainer PRIU 339735-3 dengan penerima DONY beserta 1 (satu) lembar lampiran berupa asli Daftar Kayu Olahan (DKO) Nomor : 07/PD.UJ/X/2021 tanggal 08 Oktober 2021;
- 1 (satu) lembar asli Nota Angkutan Lanjutan Hasil Hutan Kayu Budidaya Yang Berasal Dari Hutan Hak Nomor : 08/PD.UJ/X/2021 tanggal 08 Oktober 2021, Nomor Kontainer KMSU 220085-1 dengan penerima RUSLI beserta 1 (satu) lembar lampiran berupa asli Daftar Kayu Olahan (DKO) Nomor : 08/PD.UJ/X/2021 tanggal 08 Oktober 2021;
- 1 (satu) lembar asli Nota Angkutan Lanjutan Hasil Hutan Kayu Budidaya Yang Berasal Dari Hutan Hak Nomor : 09/PD.UJ/X/2021, tanggal 09 Oktober 2021, Nomor Kontainer TTNU 197540-5 dengan penerima RUSLI beserta 1 (satu) lembar lampiran berupa asli Daftar Kayu Olahan (DKO) Nomor : 09/PD.UJ/X/2021, tanggal 09 Oktober 2021;
- Kayu olahan sejumlah 1.149 (seribu seratus empat puluh sembilan) keping dengan volume sebesar 140,9132 (seratus empat puluh koma sembilan satu tiga dua) m3, terdiri dari:
- Kelompok Jenis Meranti:
- Kelompok Jenis Rimba Campuran:
- Kelompok Jenis Indah:
- Kayu olahan yaitu:
- Kelompok Jenis Meranti:
- Durian 5 batang = 0,5616 m3;
- Resak 1 batang = 0,1332 m3;
- Bengkirai 68 batang = 7,1392 m3;
- Nyatoh 39 batang = 4,966 m3;
- Kapur 133 keping/batang = 13,2976 m3;
- Kruing 146 keping/batang = 14,046 m3;
- Meranti 218 keping/batang = 26,4184 m3;
- Kelompok Jenis Rimba Campuran:
- Bintangor 1 keping/batang = 0,084 m3;
- Terentang 10 keping/batang = 1,0028 m3;
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 19/Pid.B/LH/2022/PN Mpw |
|
Nomor | 19/Pid.B/LH/2022/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Bagus Oka Saputra Manuaba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Imelda, Br Hakim Anggota Laura Theresia Situmorang |
Panitera | Panitera Pengganti Marlin Yustitia Vika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa H. Samsu tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen berupa surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Meranti : 742 keping = 96,1724 m3; Kapur : 266 keping = 30,2724 m3; Nyatoh : 51 keping = 5,4548 m3; Keruing : 45 keping = 3,7392 m3; Bangkirai : 2 keping = 0,2224 m3; Resak : 1 keping = 0,0544 m3; Jumlah : 1.107 keping = 135,9156 m3; Medang : 5 keping = 0,6580 m3; Kempas : 16 keping = 1,9740 m3; Pisang-pisang : 4 keping = 0,5544 m3; Jumlah : 25 keping = 3,1864 m3; Rengas : 7 keping = 0,7680 m3; Perepat Darat: 10 keping = 1,0432 m3; Jumlah : 17 keping = 1,8112 m3; Total :1.149 keping = 140,9132 m3; Jumlah 610 keping/batang = 66,562 m3; Jumlah 11 keping/batang = 1,0868 m3; 3. Kelompok Jenis Indah: - Rengas 9 keping/batang = 1,0944 m3; Jumlah keseluruhan 630 keping/batang = 68,7432 m3; dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama PD. Utama Jaya; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pid.B/LH/2022/PN_Mpw.zip
- Download PDF
- 19/Pid.B/LH/2022/PN_Mpw.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada