- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;
- Sebidang Tanah dan Bangunan seluas 54 M2 dengan bangunan yang belum sepenuhnya jadi, yang terletak di Jl. Bulak Wangi 3 RT. 008/ RW 003, Kelurahan/ Desa Kedaung Kecamatan Pamulang Kota/Kab Tangerang Selatan Propinsi Banten;
- Menolak gugatan Penggugat konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat rekonvensi tidak dapat diterima;
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 5902/Pdt.G/2020/PA.Tgrs |
|
Nomor | 5902/Pdt.G/2020/PA.Tgrs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PA TIGARAKSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Zaenal Musthofa |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota H. Muslim S, Hakim Anggota H. Saifullah |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurjanah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat konvensi untuk sebagian; 2. Menetapkan harta bersama Penggugat konvensi dan Tergugat konvensi yaitu sebagai berikut: Dengan batas-batas : -Sebelah Utara : ALPIN -Sebelah Timur : JALAN KOMPLEX -Sebelah Selatan : FITRIYANTI - Sebelah Barat : MANURUNG Berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor. 04121 3. Menetapkan 30 % (tiga puluh perseratus) dari harta bersama tersebut dictum 2. merupakan hak Penggugat konvensi, dan 70 % (tujuh puluh perseratus) merupakan hak Tergugat konvensi; 4. Menghukum Tergugat konvensi untuk menyerahkan 30 % (tiga puluh perseratus) dari harta bersama pada dictum 2 tersebut kepada Penggugat konvensi dan jika tidak dapat dibagi secara natura maka harta bersama tersebut dijual lelang di muka umum dan hasilnya 30 %(tiga puluh perseratus) diserahkan kepada Penggugat konvensi dan 70 % (tujuh puluh perseratus) menjadi bagian Tergugat konvensi; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan biaya perkara kepada Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi sejumlah Rp.1.895.000,00 (satu juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 5902/Pdt.G/2020/PA.Tgrs.zip
- Download PDF
- 5902/Pdt.G/2020/PA.Tgrs.pdf
Putusan Terkait
-
Lainnya : 5902/Pdt.G/2020/PA.Tgrs
Statistik5213