- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan sah dan patut untuk datang menghadap di persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan Verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan pada tanggal 4 Januari 2003 sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor No. 001/WNI-A/2003 tanggal 6 Januari 2003 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendaftaran dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan anak yang lahir dari perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yaitu:
- Hellena Christa Asterline, jenis kelamin Perempuan, lahir di Banjarmasin pada tanggal 7 Mei 2004 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 069/U/2004 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil Kota Banjarmasin;
- Edgard Immanuel, jenis kelamin Laki-Laki, lahir di Makassar pada tanggal 23 Maret 2010 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 641/Um/Cs-Mr/Lw/IV/2010/2010 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Maros; dan
- Edmund Nathaniel, jenis kelamin Laki-Laki, lahir di Kandangan pada tanggal 9 Maret 2017 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6305-LU-29032017-0001 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin;
Putusan PN RANTAU Nomor 1/Pdt.G/2022/PN Rta |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2022/PN Rta |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anisa Nur Difanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Army Okik Arissandi, M.hbr Hakim Anggota Elly Yulianti |
Panitera | Panitera Pengganti Hj. Purwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: berada di bawah asuhan Penggugat sebagai ibu kandungnya; 5. Memerintahkan kepada kantor Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tapin untuk menerbitkan Akta Cerai atas nama Penggugat dan Tergugat berdasarkan atas Putusan Pengadilan Negeri Rantau tersebut 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara, yang hingga saat ini dihitung sebesar Rp.550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah); 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 7 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G/2022/PN_Rta.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G/2022/PN_Rta.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 1/Pdt.G/2022/PN Rta
Statistik5625