- Menyatakan Terdakwa SAMUEL ANTHONIUS WIJAYA PGL. SAMUELbersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal378KUHP;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 (dua)tahundan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 8 (delapan) lembar Surat Perjanjian Kontrak Pemerintah Kota Padang Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Nomor : 05 / SPK-PRJLP / DPRKPP-PRM / 2017 Tanggal 8 Agustus 2017 dengan Kontraktor Pelaksana PT. Hasta Aryaguna Perkasa, foto copy dilegalisir;
- 2 (dua) lembar Surat Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 04/PA- PRJLP.05/DPRKPP-PRM/2017 tanggal 11 Agustus 2017, foto copy legalisir;
- 1 (satu) lembar SPM Nomor : 206/SPM-LS/DPRKPP/XI1/2018 tanggal 28 Desember, foto copy dilegalisir;
- 1 (satu) lembar Kwitansi : No. Rek. 10410401151 15232101, Desember 2018 foto copy legalisir;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Tahun Anggaran, 2018 Nomor 207/SPM-LS/DPRKPP/XI1/2018 tanggal 28 Deesember 2018, foto Copy legaliser;
- 1 (satu) lembar Surat Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Dan Pertanahan tentang Pernyataan Pengajuan SPP-LS tanggal 28 Desember 2018, foto copy legalisir;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan jasa (SPP-LS-BARANG DAN JASA) Nomor: 207/SPP-LS/DPRKPP/XIl/2018 Tahun 2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Surat Pengantar, foto copy legalisir;
- 1 (satu) lembar SPP LANGSUNG BARANG DAN JASA (SPP-LS-BSRSNG DAN JASA) Nomor : 207/SPP-LS/DPRKPP/XII/2018 Tahun 2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Ringkasan Kegiatan, foto copy legalisir.
- 1 (satu) lembar SPP LANGSUNG BARANG DAN JASA (SPP-LS-BSRSNG DAN JASA) Nomor : 207/SPP-LS/DPRKPP/XII/2018 Tahun 2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Rincian Rencana Penggunaan, foto copy legalisir;
- 1 (satu) lembar Surat DPRKPP tentang Ringkasan Kontrak Pengadaan Barang / Jasa tanggal 28 Desember 2018, foto copy legalisir;
- 1 (satu) lembar DPRKPP tentang Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Komitmen No. : 12/SPPPK-PRJLP.05/DPRKPP-PRM/2018 tanggal 28 Desember 2018, foto copy legalisir;
- 1 (satu) lembar Surat DPRKPP tentang Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran No. : 13/SPPA-PRJLP.05/DPRKPP-PRM/2018 tanggal 8 Desember 2018, foto copy legalisir;
- 1 (satu) lembar Surat DPRKPP tentang Berita Acara Pembayaran No. 14/BAP-PRJLP.05/DPRKPP-PRM/2018, foto copy legalisir;
- 1 (satu) lembar Surat DPRKPP No. : 15/PP-PRJLP.05/DPRKPP-PRM/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Pemotongan Langsung Pajak, foto copy legalisir;
- 8 (delapan) lembar Surat Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak tentang Cetakan Kode Billing, foto copy legalisir;
- 1 (satu) lembar Kwitansi No. Rek. 1041040115115232101 Bulan Desember 2018, foto copy legalisir;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar tahun Anggaran 2018 No.206/SPM-LS/DPRKPP/XI1/2018, foto copy legalisir;
- 1 (satu) lembar Surat DPRKPP tentang Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS tanggal 28 Desember 2018, foto copy legasir;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS BARANG DAN JASA) No.: 206/SPP-LS/DPRKPP/XI1/2018 Tahun 2018 tanggal 28 Desember 2018, foto copy legalisir;
- 1 (satu) lembar SPP Barang dan Jasa (SPP-LS-BARANG DAN JASA) No. 206/SPP-LS/DPRKPP/XI1/2018 Tahun 2018 tanggal 28 Desember 2018, foto copy legalisir;
- 1 (satu) lembar Surat DPRKPP tentang Ringkasan Kontrak Pengadaan Barang / Jasa tanggal 28 Desember 2018, foto copy legalisir;
- 1 (satu) lembar Surat DPRKPP tentang Surat pernyataan Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Komitmen No. : 09/SPPPK-PRJLP.05/DPRKPP-PRM/2018 tanggal 28 Desember 2018, foto copy legalisir;
- 1 (satu) lembar Surat DPRKPP tentang Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran No. : 09/SPPA-PRJLP.05/DPRKPP-PRM/2018 tanggal 28 Desember 2018, foto copy legalisir;
- 1 (satu) lembar Surat DPRKPP tentang Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran No. : 09/SPPA-PRJLP.05/GPRKPP-PRM/2018 Tanggal 28 Desember 2018, foto copy legalisir;
- 1 (satu) lembar Surat DPRKPP tentang Pemotongan Langsung Pajak No. : 11/PP-PRJLP.05/GPRKPP-PRM/2018 tanggal 28 Desember 2018, foto copy legalisir
- 1 (satu) lembar Cek Bank Nagari CAPEM SIMP. HARU Dengan No. Cek : QS 883622 tanggal 26 Februari 2018 senilai Rp. 535.159.200,- (lima ratus tiga puluh lima juta seratus lima pulu sembilan dua ratus rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Penolakan (SKP) No :57/SR/004/SHPA/02- 2018/ tanggal 26 februari 2018 dari Bank Nagari CAPEM SIMP. HARU a.n FADHILA TRIKSI Dengan No. Warkat : QS 883622
- 1 (satu) lembar Cek Bank Nagari CAPEM SIMP, HARU Dengan No. Cek : QS 883623 tanggal 26 Februari 2018 senilai Rp. 325.500.000, - (tiga ratus dua puluh lima juta, lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar tolak kliring dari Bank Mandiri tanggal 26 Februari 2018 No. Warkat QS 883623 dengan alasan saldo tidak Cukup;
- 1 (Satu) lembar tolak Kiring dari Bank Mandiri tanggal 28 Februari 2018 No.warkat Q5 883623 dengan alasan saldo tidak cukup;
- 1 (satu) lembar tolak kliring dari Bank Mandiri tanggal 06 Mart 2018 nomor warkat QS 883623 dengan alasan saldo tidak cukup;
- 5 (lima) lembar surat perjanjian jual beli No.1141/PIJ/DIRTEK-IGSSP/01.2018 antara PT.Igasar dengan PT.Hasta Aryaguna Perkasa Tentang Jual beli Ready Mix untuk Proyek Peningkatan Jalan Rigid Kota Padang;
- 1 (satu) lembar faktur PT.Igasar dengan No.faktur PDG/RMC/012018-18100064 tanggal 31 Januari 2018 an.VALGUNADI, SE selaku Ka Divisi Keuangan (pembayaran dengan cek No. QS 883622);
- 1 (satu) lembar faktur pajak dengan nomor seri faktur pajak : 010.002- 18.09606632 tanggal 31 Januari 2018 an. EDWIN; 75 (tujuh puluh lima)lembar surat pengantar barang milik PT.Igasar dengan Invoice sesuai dengan No.Faktur : PDG/MC/012018-18100064 tanggal 31 Januari 2018;
- 1 (satu) lembar faktur PT.Igasar dengan Nompor seri faktur PDG/RMC/022018- 18100004 tanggal 05 Februari 2018 an. VALGUNADI, SE sekalu Ka Divisi Keuangan (pembayaran dengan cek QS 883623);
- 1 (satu) faktur pajak dengan kode dan nomor seri faktur pajak : 010.002- 18.09606717 tanggal 5 Februari 2018;
- 66 (enam puluh enam) lembar Surat Pengantar Barang milk PT.Igasar dengan Invoice sesuai dengan No.Faktur : 010.002-18.09606717 tanggal 05 Februari 2018;
- 1 (satu) lembar surat tanda terima Invoice yang diserahkan oleh PT.Igasar atas nama MAIDIR Kepada Samuel Anthonius Wijaya selaku Direktur PT.Hasta Aryaguna Perkasa tanggal 27 Februari 2018;
- Surat Pemberitahuan Nomor Rekening 1006.0103.00072-0 atas nama PT.Hasta Aryaguna Perkasa sudah dibekukan sejak tanggal 17 Desember 2017 dalam status Daftar Hitam Nasional (DHN) (Asli)
- 2 (dua) lembar Rekening Koran Bank Nagari Bo. 21000103046294 An. PT. Hasta Aryaguna Perkasa Periode 1 Januari 2018 sampai dengan 30 September 2018
- 2 (dua) lembar Rekening Koran Bank Nagari Bo. 21000103046294 An. PT. Hasta Aryaguna Perkasa Periode 1 September 2018 sampai dengan 31 Desember 2018
- 2 (dua) lembar Rekening Koran Bank Nagari Bo. 21000103046294 An. PT. Hasta Aryaguna Perkasa Periode 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan PT. Hasta Aryaguna Perkasa An. Samuel Anthonius Wijaya selaku Direktur Utama dengan Pihak DPRKPP An. Norman Ramadhan Yusuf selaku PPK (Pejabat Pelaksana Kegiatan) Nomor : 110/HASTA/SP/XIV/2017 tanggal 15 Desember 2017;
- 1 (satu) lembar surat tada setoran An. Samuel Anthonius Wijaya tanggal 31 Deseber 2018:
- 1 (satu) lembar surat tada setoran An. Samuel Anthonius Wijaya tanggal 31 Deseber 2019:
Putusan PN PADANG Nomor 181/Pid.B/2022/PN Pdg |
|
Nomor | 181/Pid.B/2022/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan Pidana Umum |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rinaldi Triandiko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Reza Himawan Pratama, Br Hakim Anggota Juandra |
Panitera | Panitera Pengganti Marhaban |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara. 6. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 (duaribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 181/Pid.B/2022/PN_Pdg.zip
- Download PDF
- 181/Pid.B/2022/PN_Pdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
110
19