- Menyatakan Terdakwa SUPRIONO ALS ODOP BIN PODO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Ketiga;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
- Menetapkan masa penagkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti, berupa :
- 1 (satu) plastik berisi shabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,17 gr (nol koma satu tujuh gram);
- 1 (satu) plastik berisi shabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 1,07 gr (satu koma nol tujuh gram);
- 1 (satu) plastik berisi shabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,76 gr (nol koma tujuh enam gram);
- 1 (satu) plastik berisi shabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,27 gr (nol koma dua tujuh gram);
- 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa shabu;
- seperangkat alat hisap shabu/ bong, (1 botol air mineral yang dilubangi tutupnya dan 2 sedotan);
- 1 (satu) buah skrop plastik;
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok lucky strike;
- 1 (satu) buah HP Xiaomi warna hitam;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki Satria bernopol S 5234 MA warna putih abu-abu.
- Menetapkan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN NGANJUK Nomor 88/Pid.Sus/2020/PN Njk |
|
Nomor | 88/Pid.Sus/2020/PN Njk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN NGANJUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irwan Efendi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andris Henda Goutama, Br Hakim Anggota Triu Artanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Asvira Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 88/Pid.Sus/2020/PN_Njk.zip
- Download PDF
- 88/Pid.Sus/2020/PN_Njk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 88/Pid.Sus/2020/PN Njk
Statistik1416