- Menyatakan Terdakwa I, JOKO SULAKSONO bin SUKOWIYONO HADI (alm), Terdakwa II, MOH. ABDULLAH IMAM HANAFI bin SUWAJI (alm), dan Terdakwa III, NYARMIN bin SIMAN (alm), tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I, JOKO SULAKSONO bin SUKOWIYONO HADI (alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II, MOH. ABDULLAH IMAM HANAFI bin SUWAJI (alm) dan Terdakwa III, NYARMIN bin SIMAN (alm) oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) buah mesin bor merk Makute 13 mm impact drill ;
- 3 (tiga) buah mesin bor merk Makute 13 mm impact drill ;
- 1 (satu) buah mesin bor merk Makute 13 mm impact drill ;
- 1 (satu) buah mesin bor merk Makute 13 mm impact drill ;
- 1 (satu) kardus merk Makute 13 mm impact drill ;
- 1 (satu) buah USB flashdisk warna putih yang berisi rekaman CCTV di Gudang Makmur Bersaudara dengan durasi 34 menit 54 detik.
- 1 (satu) unit mobil sedan merk Toyota Corolla KE70 DX warna hitam, Tahun 1983 Nopol AG- 1744 ?VL, Noka : KE709115461, Nosin : 4K1540028, STNK An. MOH. ABDULLAH IMAM HANAFI;
- STNK mobil sedan merk Toyota Corolla KE70 DX warna hitam, Tahun 1983 Nopol AG- 1744 ?VL, Noka : KE709115461, Nosin : 4K1540028, STNK An. MOH. ABDULLAH IMAM HANAFI;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,00- (dua ribu rupiah);
Putusan PN NGANJUK Nomor 85/Pid.B/2020/PN Njk |
|
Nomor | 85/Pid.B/2020/PN Njk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN NGANJUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irwan Efendi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andris Henda Goutama, Br Hakim Anggota Triu Artanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Suhardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada Saksi MUNIARTI; Dikembalikan kepada Terdakwa MOH. ABDULLAH IMAM HANAFI; |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 85/Pid.B/2020/PN_Njk.zip
- Download PDF
- 85/Pid.B/2020/PN_Njk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 85/Pid.B/2020/PN Njk
Statistik3017