- Mengabulkan gugatanParaPenggugatKonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan Azizurahman bin Saradjoelhakdan Azizulhakbin Saradjoelhaktelah meninggal dunia;
- Menetapkanobjek harta peninggalan Azizurrahman Bin Saradjoelhak dan Azizulhak Bin Saradjoelhak sebagai berikut:
- Menetapkan ahli waris Azizurahman bin Saradjoelhakadalah sebagai berikut;
- Akmaliya Badres Binti Said Faray Badres (sebagai isteri);
- Muhammad Chaydir bin Azizurrahman (sebagai anak laki-laki kandung);
- Muhammad Farhan bin Azizurrahman (sebagai anak laki-laki kandung);
- Sonia Fitria Ulfa binti Azizurrahman (sebagai anak perempuan kandung);
- Muhammad Yasin Badres bin Azizurrahman (sebagai anak laki-laki kandung);
- Nurul Karimah binti Azizurrahman (sebagai anak perempuan kandung);
- Menetapkan bagian masing-masing Ahli Waris dari Azizurahman bin Saradjoelhak atas objek harta waris/tirkahyang menjadi hak Azizurahman bin Saradjoelhak padadictum angka 3 (tiga) tersebut di atas sebagai berikut:
- Akmaliya Badres Binti Said Faray Badres (sebagai isteri)mendapat 1/8 (satu perdelapan) bagian;
- Anak-anak Azizurahman bin Saradjoelhak sebagai ashabahdengan ketentuan sebagai berikut;
- Muhammad Chaydir bin Azizurrahman (sebagai anak laki-laki kandung), mendapat 2/8 (dua perdelapan) bagian dari ashabah;
- Muhammad Farhan bin Azizurrahaman (sebagai anak laki-laki kandung)mendapat 2/8 (dua perdelapan) bagian dari ashabah;
- Sonia Fitria Ulfa binti Azizurrahman (sebagai anak perempuan kandung)1/8 (satu perdelapan) bagian dari ashabah;
- Muhammad Yasin Badres bin Azizurrahman (sebagai anak laki-laki kandung)2/8 (dua perdelapan) bagian dari ashabah;
- Nurul Karimah binti Azizurrahman (sebagai anak perempuan kandung)1/8 (satu perdelapan) bagian dari ashabah;
- Menetapkan ahli waris Azizulhakbin Saradjoelhakadalah sebagai berikut;
- Nevin Ziaulhaqbin Azizulhak (sebagai anak laki-laki kandung);
- Dini Hanum binti Azizulhak(sebagaianak perempuan kandung);
- Sharmila binti Azizulhak (sebagai anak perempuan kandung);
- Menetapkan bagian masing-masing Ahli Waris Azizulhak bin Saradjoelhak atas objek harta waris/tirkahyang menjadi hak Azizulhak bin Saradjoelhaksebagaimana dictum angka 3 (tiga) tersebut di atas sebagai berikut:
- Nevin Ziaulhaqbin Azizulhak (sebagai anak laki-laki kandung)mendapat 2/4 (dua perempat) bagian;
- Dini Hanum binti Azizulhak(sebagaianak perempuan kandung)mendapat (satu perempat)bagian;
- Sharmila binti Azizulhak (sebagai anak perempuan kandung) (satu perempat) bagian;
- Menghukum Para Penggugat Konvensi dan Para Tergugat Konvensi untuk membagi dan menyerahkan bagian masing-masing ahli waris sebagaimana dictum angka 5 (lima) dan angka 7 (tujuh) tersebut di atas secara natura, apabila tidak dapatdibagi secara natura maka hartatersebut dapat dijual melalui Badan Lelang Negara dan hasil dari penjualan tersebut diberikan kepada Para PenggugatKonvensi dan Para TergugatKonvensi, sesuai dengan bagiannya masing-masing;
- Menghukum kepada Para Penggugat Konvensi dan Para Tergugat Konvensi serta Para Turut Tergugat atau siapapun yang mengusai objek perkara sebagaimana dictumangka 3 (tiga) di atas untuk mengosongkan objek perkara tersebut;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan oleh Jurusita Mahkamah Syar?iyah Langsa;
- Menolak untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan harta berupa Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 85 tanggal 27 Agustus 1980, Atas nama Azizulhak dan Azizurahman yang terletak di Kota Kuala Simpang, ukuran 25 m x 26 meter ;
- - sebelah Selatan dengan gang kecil,
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari Azizurahman bin Saradjoelhak atas objek harta waris/tirkahyang menjadi bagian Azizurahman bin Saradjoelhak sebagaimana dictumangka 2 (dua) tersebut di atas sebagai berikut:
- Akmaliya Badres Binti Said Faray Badres (sebagai isteri)mendapat 1/8 (satu perdelapan) bagian;
- Anak-anak Azizurahman bin Saradjoelhak sebagai ashabah
- Muhammad Chaydir bin Azizurrahman (sebagai anak laki-laki kandung), mendapat 2/8 (duaperdelapan) bagian dari ashabah;
- Muhammad Farhan bin Azizurrahaman (sebagai anak lakilaki kandung)mendapat 2/8 (duaperdelapan) bagian dari ashabah;
- Sonia Fitria Ulfa binti Azizurrahman (sebagai anak perempuan kandung)1/8 (satu perdelapan) bagian dari ashabah;
- Muhammad Yasin Badres bin Azizurrahman (sebagai anak laki-laki kandung)2/8 (dua perdelapan) bagian dari ashabah;
- Nurul Karimah binti Azizurrahman (sebagai anak perempuan kandung)1/8 (satu perdelapan) bagian dari ashabah;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari Azizulhak bin Saradjoelhak atas objek harta waris/tirkahyang menjadi bagian Azizulhak bin Saradjoelhak sebagaimana dictum angka 2 (dua) tersebut diatas sebagai berikut:
- Menghukum Para Penggugat Rekonvensi dan Para Tergugat Rekonevsni untuk membagi dan menyerahkan bagian masing-masing ahli waris sebagaimana dictum angka 3 (tiga) dan angka 4 (empat) tersebut di atas secara natura, apabila tidak dapat dibagi secara natura maka harta tersebut dapat dijual melalui Badan Lelang Negara dan hasil dari penjualan tersebut diberikan kepada Para Penggugat Rekonvensidan Para TergugatRekonvensi, sesuai dengan bagian masing-masing;
- Menghukum kepada Para Penggugat Konvensi dan Para Tergugat Konvensiatau siapapun yang mengusai objek perkara sebagaimana dictumangka 2 (dua) di atas untuk mengosongkan objek perkara tersebut;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan oleh Juru Sita Mahkamah Syar?iyah Kuala Simpang;
- Menolak untuk selain dan selebihnya;
Putusan MS LANGSA Nomor 305/Pdt.G/2021/MS.Lgs |
|
Nomor | 305/Pdt.G/2021/MS.Lgs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam Perdata Agama |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 September 2021 |
Lembaga Peradilan | MS LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Said Nurul Hadi, M.e.i. |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Said Nurul Hadi, M.e.i. |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurul Syafrina Ridwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Para Tergugat; Dalam Konvensi 3.1. Sebidang tanah hak milik berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 18 Tahun 2013, seluas 1.562 atas nama Azizulhak dan Azizurrahman yang terletak di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Paya Bujok Blang Paseh, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa dengan ukuran: -Sebelah Utara : 67,10 Meter; -Sebelah Timur : 25 Meter; -Sebelah Selatan : 67 Meter; -Sebelah Barat : 25 Meter; 3.2 Sebidang tanahhak milik berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 316 Tahun 1980 seluas 750 atas nama Azizulhak dan Azizurrahman yang terletak di Jalan Iskandar Muda Kelurahan Paya Bujok Blang Paseh Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa dengan ukuran: -Sebelah Utara : 32 Meter ; -Sebelah Timur : 22,20 Meter; -Sebelah Selatan : 32,70 Meter; -Sebelah Barat : 23,20 Meter; Adalah merupakan harta peninggalan/tirkah Azizurahman bin Saradjoelhakdan Azizulhak bin Saradjoelhak dengan ketentuan (setengah) bagian merupakan milik Azizurahman bin Saradjoelhakdan (setengah) bagian lainnya merupakan milik Azizulhak bin Saradjoelhak Dalam Rekonvensi; - sebelah Barat dengan Jalan Negara, - sebelah Utara dengan gang kecil, - sebelah Timur dengan tanah Negara ; Adalah harta peninggalan/tirkah Azizurahman bin Saradjoelhakdengan ketentuan (setengah) bagian merupakan milik Azizurahman bin Saradjoelhakdan (setengah) bagian lainnya merupakan milik Azizulhak bin Saradjoelhak 4.1.Nevin Ziaulhaqbin Azizulhak (sebagai anak laki-laki kandung)mendapat 2/4 (dua perempat) bagian; 4.2.Dini Hanum binti Azizulhak(sebagaianak perempuan kandung)mendapat (satu perempat)bagian; 4.3.Sharmila binti Azizulhak (sebagai anak perempuan kandung) (satu perempat) bagian; Dalam Konvensi dan Rekonvensi; Menghukum Para Penggugatdan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlahRp. 16.080.000,- (enam belas juta delapan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada