- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;
-
Dalam pokok perkara
- Mengabulkan gugatan penggugat sebagian ;
- Menetapkan harta bersama berupa :
- Sebidang tanah dan bangunan kontrakan 9 pintu yang luas tanahnya 200 m2, terletak di jalan H. Muih Rt 003 RW 001 Kelurahan Pondok Petir Kecamatan Bojongsari Kota Depok, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatasan dengan rumah milik ibu Ria;
- Sebelah timur berbatasan dengan terusan jalan Mu?ih;
- Sebelah selatan berbatasan dengan terusan jalan Mu?ih;
- Sebelah barat berbatasan dengan tanah milik bapak Oni;
- Sebidang tanah bangunan seluas 150 m2, lokasinya di jalan H. Muih Rt 003 RW 001 Kelurahan Pondok Petir Kecamatan Bojongsari Kota Depok, Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah milik bp Dr.H. Ramlan;
- Sebelah timur berbatasan dengan saluran air (kali/sungai kecil);
- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik bapak Rokip;
- Sebelah barat berbatasan dengan terusan jalan Mu?ih;
- Menetapkan masing-masing Penggugat dan Tergugat berhak (setengah) bagian harta bersama;
- Memerintahkan kepada pihak penggugat dan Tergugat untuk menyerahkan haknya masing-masing yang menjadi bahagiannya secara sukarela dan jika tidak dapat dilaksanakan secara fisik dan atau secara damai, akan dilakukan eksekusi melalui lelang dengan bantuan Kantor lelang;
- Menolak selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp 745.000,-(tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 5288/Pdt.G/2020/PA.Tgrs |
|
Nomor | 5288/Pdt.G/2020/PA.Tgrs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PA TIGARAKSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Saifullah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Rosmaliah, I.br Hakim Anggota Jaenudin |
Panitera | Panitera Pengganti Oki Hariyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam eksepsi |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5288/Pdt.G/2020/PA.Tgrs.zip
- Download PDF
- 5288/Pdt.G/2020/PA.Tgrs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 5288/Pdt.G/2020/PA.Tgrs
Statistik428