-
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa KUSAINI Alias KUSEN Bin Alm SUPAR tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja atau karena kelalaiannya memanfaatkan hasil hutan kayu yang dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di sekitar kawasan hutan? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3,19 (tiga koma Sembilan belas) meter kubik kayu jenis sonokeling yang dipotong menjadi 74 (tujuh puluh empat) batang dengan ukuran yaitu: panjang 110 cm diameter 18 cm, panjang 110 cm diameter 22 cm, panjang 160 cm diameter 20 cm, panjang 160 cm diameter 25 cm, panjang 120 cm diameter 35 cm, panjang 110 cm diameter 20 cm, panjang 140 cm diameter 17 cm, panjang 100 cm diameter 21 cm, panjang 70 cm diameter 24 cm, panjang 110 cm diameter 25 cm, panjang 110 cm diameter 18 cm, panjang 100 cm diameter 20 cm, panjang 110 cm diameter 15 cm, panjang 100 cm diameter 19 cm, panjang 100 cm diameter 18 cm, panjang 90 cm diameter 18 cm, panjang 110 cm diameter 16 cm, panjang 110 cm diameter 18 cm, panjang 110 cm diameter 14 cm, panjang 80 cm diameter 20 cm, panjang 110 cm diameter 18 cm, panjang 160 cm diameter 17 cm, panjang 110 cm diameter 24 cm, panjang 100 cm diameter 20 cm, panjang 100 cm diameter 20 cm, panjang 100 cm diameter 15 cm, panjang 110 cm diameter 17 cm, panjang 110 cm diameter 15 cm, panjang 110 cm diameter 15 cm, panjang 100 cm diameter 13 cm, panjang 110 cm diameter 17 cm, panjang 110 cm diameter 15 cm, panjang 100 cm diameter 15 cm, panjang 100 cm diameter 15 cm, panjang 110 cm diameter 15 cm, panjang 110 cm diameter 19 cm, panjang 110 cm diameter 20 cm, panjang 110 cm diameter 16 cm, panjang 110 cm diameter 15 cm, panjang 110 cm diameter 16 cm, panjang 100 cm diameter 16 cm, panjang 120 cm diameter 16 cm, panjang 110 cm diameter 17 cm, panjang 100 cm diameter 14 cm, panjang 90 cm diameter 13 cm, panjang 110 cm diameter 20 cm, panjang 130 cm diameter 20 cm, panjang 110 cm diameter 16 cm, panjang 110 cm diameter 16 cm, panjang 70 cm diameter 22 cm, panjang 110 cm diameter 19 cm, panjang 110 cm diameter 19 cm, panjang 110 cm diameter 24 cm, panjang 110 cm diameter 15 cm, panjang 110 cm diameter 16 cm, panjang 110 cm diameter 18 cm, panjang 200 cm diameter 24 cm, panjang 200 cm diameter 27 cm, panjang 200 cm diameter 22 cm, panjang 200 cm diameter 26 cm, panjang 200 cm diameter 19 cm, panjang 170 cm diameter 21 cm panjang 180 cm diameter 36 cm, panjang 150 cm diameter 26 cm, panjang 200 cm diameter 22 cm, panjang 200 cm diameter 20 cm, panjang 160 cm diameter 28 cm, panjang 150 cm diameter 21 cm, panjang 150 cm diameter 15 cm, panjang 200 cm diameter 16 cm, panjang 130 cm diameter 25 cm, panjang 130 cm diameter 22 cm, panjang 160 cm diameter 28 cm, panjang 140 cm diameter 16 cm, panjang 130 cm diameter 28 cm, dan panjang 160 cm diameter 24 cm;
- Dikembalikan kepada Resot Pemangkuan Hutan) Plangkat;
- 1 (satu) unit dump truk bernomor polisi K 1896 BF warna merah (dengan Nomor Mesin: WO4DT-RJ20533, Nomor Rangka: MHFC1JU43A5012911 tahun 2010 atas nama Zuhri
- Dikembalikan kepada Saksi Supranto;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah)
Putusan PN NGANJUK Nomor 75/Pid.B/LH/2020/PN Njk |
|
Nomor | 75/Pid.B/LH/2020/PN Njk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN NGANJUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sugiyo Mulyoto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anton Rizal Setiawan, Br Hakim Anggota Dyah Nursanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Suhardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 75/Pid.B/LH/2020/PN_Njk.zip
- Download PDF
- 75/Pid.B/LH/2020/PN_Njk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 75/Pid.B/LH/2020/PN Njk
Statistik12650