- Menyatakan Terdakwa MAIJO Als MBAH JO Alias MOCH MAIJO NAIM Bin SAKIM tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit pick up colt T warna biru no Pol AG-1229-VA;
- 1 (satu) buah alas tikar warna merah.
- 1 (satu) buah tali plastik warna biru
- 44 batang kayu jati berbentuk bulat dengan ukuran panjang 100 cm diameter 10 cm.
- 6 batang kayu jati berbentuk bulat dengan ukuran panjang 100 cm diameter 13 cm.
- 1 batang kayu jati berbentuk bulat dengan ukuran panjang 100 cm diameter 16 cm.
- 1 batang kayu jati berbentuk bulat dengan ukuran panjang 100 cm diameter 10 cm.
- 1 (satu) batang kayu jati berbentuk bulat dengan ukuran panjang 100 cm diameter 13 cm.
- 7 (tujuh) batang kayu jati berbentuk bulat dengan ukuran panjang 100 cm diameter 16 cm.
- 2 (dua) batang kayu jati berbentuk bulat dengan ukuran panjang 100 cm diameter 19 cm.
- 1 (satu) batang kayu jati berbentuk bulat dengan ukuran panjang 100 cm diameter 10 cm.
- 1 (satu) batang kayu jati berbentuk bulat dengan ukuran panjang 100 cm diameter 13 cm.
- 3 (tiga) batang kayu jati berbentuk bulat dengan ukuran panjang 100 cm diameter 16 cm.
- 1 (satu) batang kayu jati berbentuk bulat dengan ukuran panjang 100 cm diameter 16 cm
Putusan PN NGANJUK Nomor 58/Pid.B/LH/2020/PN Njk |
|
Nomor | 58/Pid.B/LH/2020/PN Njk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN NGANJUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irwan Efendi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Pronggo Joyonegara, Hakim Anggota Dyah Nursanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Adang Tjepaka |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara. Dirampas untuk dimusnahkan Dirasmpas untuk negara cq. Perhutani KPH Nganjuk. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 58/Pid.B/LH/2020/PN_Njk.zip
- Download PDF
- 58/Pid.B/LH/2020/PN_Njk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 58/Pid.B/LH/2020/PN Njk
Statistik10335