- Menyatakan Terdakwa I. SUNARYO BIN MARSAM ALM dan II JONI TRI WAHYUDFI BIN SUMARLAN ALM tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? TURUT SERTA MELAKUKAN PENIPUAN ? sebagaimana dakwaan kesatu ;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2(dua) lembar bukti tranfer asli masing-masing sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ke nomor rekening 005601019579538 atas nama Ario Bima Novianto tanggal 7 Januari 2016 dalam keadaan buram tulisannya ;
- 2(dua) lembar foto copy bukti tranfer masing-masing sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ke nomor rekening 005601019579538 atas nama Ario Bima Novianto tanggal 7 Januari 2016 ;
- 1(satu) lembar surat pernyataan tanggal 14 April 2016 bermeterai 6000 yang membuat pernyataan tertera tanda tangan dan nama SUNARYO dan yang menyetujui tertera tanda tangan dan nama JONI TRI WAHYUDI, yang inti surat pernyataasn adalam saudara SUNARYO telah menerima uang sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari saudara SUHARTO sehubungan dengan perizinan kwari yang tidak terselesaikan dan sanggup mengembalikan pada tanggal 28 Mei 2016 ;
- 2(dua) lembar rekening koran /laporan Transaksi keuangan tabungan Simpedes Umum dengan nomor rekening 005601019579538 atas nama Ario Bima Novianto tertanggal 21 Mei 2019 ;
- 1(satu) lembar kwitansi tanda terima pengembalian uang dari saudara JONI TRI WAHYUDI dan saudara SUANRYO kepada saudara SUHARTO sebesar Rp. 22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah) tertanggal 10 Oktober 2016 bermeterai 6000 tertera tanda tangan dan nama terang SUHARTO selaku penerima ;Tetap terlampir di dalam berkas ;
- embebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN NGANJUK Nomor 54/Pid.B/2020/PN Njk |
|
Nomor | 54/Pid.B/2020/PN Njk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN NGANJUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irwan Efendi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pronggo Joyonegara, Br Hakim Anggota Triu Artanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Surahman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54/Pid.B/2020/PN_Njk.zip
- Download PDF
- 54/Pid.B/2020/PN_Njk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 54/Pid.B/2020/PN Njk
Statistik4223