- Menyatakan bahwa Tergugat dan Turut Tergugat tersebut telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap ke persidangan namun tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan tanpa hadirnya Tergugat dan Turut Tergugat (verstek);
- Menyatakan Jual Beli sebidang tanah atas nama Penggugat I (Sdr. Muhaimin) dengan ukuran Lebar 10 M x Panjang 26 M = 260 M2 (dua ratus enam puluh meter bujur sangkar) dengan Sertifikat masih induk Sertifikat Hak Milik Nomor : 161/Pd seluas 5.300 M2 (lima ribu tiga ratus meter bujur sangkar) dengan nomor gambar 752/PT/BU/1983 yang beralamat (dahulu) terletak di desa Pagar Dewa Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Utara dan alamat sekarang di desa Ds Besar Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu. Dengan batas-batas Tanah sebagai berikut :
- Timur : dengan tanah/rumah Maras
- Barat : dengan tanah Gang Bedengan warna-warni
- Utara : dengan tanah Edy Suherman
- Selatan : dengan tanah Edy Suherman
- dengan Jalan Perumahan Permai
- dengan Tanah Pak Ramli sekarang Siring
- dengan Tanah Reti sekarang Jalan Perumahan Permai
Putusan PN BENGKULU Nomor 68/Pdt.G/2021/PN Bgl |
|
Nomor | 68/Pdt.G/2021/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Jual Beli Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edi Sanjaya Lase |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rr. Dewi Lestari Nuroso, Br Hakim Anggota Ivonne Tiurma Rismauli |
Panitera | Panitera Pengganti: Tuty Daulae Hutabarat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI adalah Sah Menurut Hukum; 4. Menyatakan Jual Beli sebidang Tanah atas nama Penggugat II (Sdr. Maras Bin Dunen) dengan ukuran Lebar 15 M x Panjang 20 M = 300 M2 (Tiga ratus meter bujur sangkar) dengan Sertifikat masih induk Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 161/Pd seluas 5.300 M2 (Lima ribu tiga ratus meter bujur sangkar) dengan nomor gambar : 752/PT/BU/1983 yang beralamat (dahulu) terletak di desa Pagar Dewa Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Utara dan alamat sekarang di desa Ds. Besar Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu adalah Sah Menurut Hukum; 5. Menyatakan Jual Beli 2 Kavling tanah dengan kavling pertama atas nama Penggugat III (sdr. Entoroni) dengan Luas 240 M2 (Dua ratus empat meter bujur sangkar) dengan Sertifikat masih induk Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 161/Pd seluas 5.300 M2 (lima ribu tiga ratus meter bujur sangkar) dengan Nomor Gambar : 752/PT/BU/1983 yang beralamat (dahulu) terletak di desa Pagar Dewa Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Utara dan alamat sekarang di desa Ds Besar Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu Dengan batas-batas Tanah sebagai berikut : Utara : dengan Jalan Perumahan Permai Barat : dengan tanah Entoroni Kavling kedua atas namaPenggugat III (sdr. Entoroni) dengan ukuran Lebar 15 M x Panjang 20 M = 300 M2 (tiga ratus meter bujur sangkar) denganSertifikat masih induk Sertifikat Hak Milik(SHM) Nomor:161/Pd seluas 5.300 M2 (lima ribu tiga ratus meter bujur sangkar ) dengan Nomor Gambar: 752/PT/BU/1983 yang beralamat (dahulu) terletak di desa Pagar Dewa Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Utara dan alamat sekarang di desa Ds. Besar Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu. Denganbatas-batas Tanah sebagai berikut : Utara : dengan tanah Mbah Rangga sekarang Jalan Perumahan Permai Barat : dengan Jalan Perumnas sekarang Siring adalah Sah Menurut Hukum; 6. Menyatakan Jual Beli sebidang tanah atas nama Pengugat IV dengan ukuran Lebar 12 M x Panjang 18 M = 216 M2 (Dua ratus enam belas meter bujur sangkar) dengan Sertifikat masih induk Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 161/Pd seluas 5.300 M2 (lima ribu tiga ratus meter bujur sangkar) dengan Nomor Gambar : 752/PT/BU/1983 yang beralamat (dahulu) terletak di desa Pagar Dewa Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Utara dan alamat sekarang di desa Ds. Besar Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu, kepada Sdr. Suhadi dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tertanggal 13 Agustus 1991 dengan Harga Rp. 450.000,- (Empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan belum dilakukan Pemecahan / Pembuatan SHM. Dengan batas-batas Tanah sebagai berikut : Barat : dengan Jalan sekarang Entoroni adalah Sah Menurut Hukum; 7. Menyatakan bahwa Penggugat I (Sdr. Muhaimin) dengan ukuran Lebar 10 M x Panjang 26 M = 260 M2 (Dua ratus enam puluh meter bujur sangkar), Penggugat II (Sdr. Maras bin Dunen) dengan ukuran Lebar 15 M x Panjang 20 M = 300 M2 (tiga ratus meter bujur sangkar), Penggugat III (Sdr. Entoroni) 2 Kavling tanah dengan ukuran (Kavling pertama dengan Luas 240 M2 (Dua ratus empat puluh meter bujur sangkar) dan Kavling kedua dengan ukuran Lebar 15 M x Panjang 20 M = 300 M2 (tiga ratus meter bujur sangkar) dengan Luas keseluruhan 2 Kavling 540 M2 (lima ratus empat puluh meter bujur sangkar), Pengugat IV dengan ukuran Lebar 12 M x Panjang 18 M = 216 M2 (dua ratus enam belas meter bujur sangkar) adalah Pemilik Sah atas Tanah beserta Tanaman diatasnya yang beralamat (dahulu) terletak di desa Pagar Dewa Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengulu Utara dan alamat sekarang di desa Ds. Besar Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu, sebagaimana Sertifikat masih induk Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 161/Pd seluas 5.300 M2 (lima ribu tiga ratus meter bujur sangkar) dengan Nomor Gambar : 752/PT/BU/1983 terdaftar atas nama Edy Suherman (Tergugat); 8. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah kepada Penggugat I (Sdr. Muhaimin) dengan ukuran Lebar 10 M x Panjang 26 M = 260 M2 (Dua ratus enam puluh meter bujur sangkar), Penggugat II (Sdr. Maras bin Dunen) dengan ukuran Lebar 15 M x Panjang 20 M = 300 M2 (tiga ratus meter bujur sangkar), Penggugat III (Sdr. Entoroni) 2 Kavling tanah dengan ukuran (Kavling pertama dengan Luas 240 M2 (Dua ratus empat puluh meter bujur sangkar) dan Kavling kedua dengan ukuran Lebar 15 M x Panjang 20 M = 300 M2 (tiga ratus meter bujur sangkar) dengan Luas keseluruhan 2 Kavling 540 M2 (lima ratus empat puluh meter bujur sangkar), Pengugat IV dengan ukuran Lebar 12 M x Panjang 18 M = 216 M2 (dua ratus enam belas meter bujur sangkar) adalah Pemilik Sah atas Tanah beserta Tanaman diatasnya yang beralamat (dahulu) terletak di desa Pagar Dewa Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengulu Utara dan alamat sekarang di desa Ds. Besar Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu, sebagaimana Sertifikat masih induk Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 161/Pd seluas 5.300 M2 (lima ribu tiga ratus meter bujur sangkar) dengan Nomor Gambar : 752/PT/BU/1983 terdaftar atas nama Edy Suherman (Tergugat); 9. Menyatakan bahwa Para Penggugat berhak melakukan proses Balik Nama dan Pemecahan Sertifikat masih induk Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 161/Pd seluas 5.300 M2 (Lima ribu tiga ratus meter bujur sangkar) dengan Nomor Gambar : 752/PT/BU/1983 terdaftar atas nama Edy Suherman (Tergugat) kepada nama Para Penggugat; 10. Memerintahkan Kantor Agraria Dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Pertanahan Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu (Turut Tergugat) untuk Penerbitan Duplikat Sertifikat induk Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 161/Pd seluas 5.300 M2 (lima ribu tiga ratus meter bujur sangkar ) dengan Nomor Gambar : 752/PT/BU/1983 terdaftar atas nama Edy Suherman (Tergugat) dan melakukan Penerbitan / Menggunakan Duplikat Sertifikat induk Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 161/Pd seluas 5.300 M2 (lima ribu tiga ratus meter bujur sangkar ) dengan Nomor Gambar : 752/PT/BU/1983 terdaftar atas nama Edy Suherman (Tergugat); 11. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini dengan Tanggung Renteng sebesar Rp. 1.555.000,- (satu juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 68/Pdt.G/2021/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 68/Pdt.G/2021/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada