Putusan PT MAKASSAR Nomor 8/PID.TPK/2022/PT MKS |
|
Nomor | 8/PID.TPK/2022/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Daniel Palittin |
Hakim Anggota | Agustinus Purnomo Hadi, Brhasdiawati |
Panitera | Hasmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT; MENYATAKAN TERDAKWA NABHAN S, ST TERSEBUT DI ATAS, TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN PRIMAIR PENUNTUT UMUM; 1 (SATU) BUNDEL DOKUMEN SPK CV. DIMAS AL GALA (DIR. M. SANDIRAN A.) NOMOR 027/186/SPK/BLH-D/II/2016 PEKERJAAN TUTUPAN LAHAN DENGAN MANGROVE DESA SARUDE KEC. SARJO KAB. MAMUJU UTARA SENILAI RP. 194.708.700, 1 (SATU) BUNDEL LAPORAN PEKER-JAAN, DOKUMEN PENCAIRAN (SP2D); TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA UANG TUNAI SENILAI RP1.600.000,00,- (SATU JUTA ENAM RATUS RIBU RUPIAH) DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA AN. MUSDAR DATULOLO; 8. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00,- (LIMA RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI: Menerima Permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; Menyatakan Terdakwa NABHAN S, ST tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; 1 (satu) bundel dokumen SPK CV. DIMAS AL GALA (dir. M. Sandiran A.) nomor 027/186/SPK/BLH-D/II/2016 Pekerjaan Tutupan Lahan Dengan Mangrove Desa Sarude Kec. Sarjo Kab. Mamuju Utara senilai Rp. 194.708.700, 1 (satu) bundel laporan peker-jaan, Dokumen pencairan (SP2D); Tetap terlampir dalam berkas perkara Uang tunai senilai Rp1.600.000,00,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara An. Musdar Datulolo; 8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada