- Menyatakan Terdakwa I Kadek Krisna Jaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? secara melawan hukum menerima dan menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis : ganja, dalam bentuk bukan tanaman jenis : Metamfetamina (sabu) dan jenis MDMA (ekstasi)?
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11(sebelas) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan Denda Rp.2.000.000.000,- (dua milliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) buah paket yang masing-masing didalamnya berisi daun, batang dan biji yang mengandung sediaan Narkotika jenis Ganja masing-masing dibungkus plastic warna hitam dan dibalut lakban warna coklat dengan berat :
- 2 (dua) buah paket yang masing-masing didalamnya berisi daun, batang dan biji yang mengandung sediaan Narkotika jenis Ganja masing-masing dibungkus plastic warna biru dan dibalut lakban warna coklatdengan berat;
- 1(satu) buah kotak plastic bertuliskan CLEAR SEALWARE yang didalamnya berisi 41 (empat puluh satu) paket yang mengandung sediaan Narkotika jenis Ganja dengan rincian sebagai berikut :
- 5 (lima) buah plastik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi daun, batang dan biji yang mengandung sediaan Narkotika jenis Ganja dengan berat :
- 25 (dua puluh lima) buah plastik klip bening yang masing-masing dibungkus plastik warn ahitam yang didalamnya masing-masing berisi daun, batang dan biji yang mengandung sediaan Narkotika jenis Ganja dengan berat :
- 11 (sebelas) buah plastik klip bening yang masing-masing dibungkus plastik warna hitam dan ditempel lakban warna coklat yang didalamnya masing-masing berisi daun, batang dan biji yang mengandung sediaan Narkotika jenis Ganja dengan berat :
- 1 (satu) buah kotak bertuliskan RITZ yang didalamnya terdapat 3 (tiga) paket plastic klip yang didalamnya masing-masing berisi tablet warna coklat berlogo monyet yang mengandung sediaan Narkotika jenis Ekstasi dengan berat :
- 1 (satu) buah toples bertuliskan ME VICTORIA yang didalamnya berisi :
- 1 (satu) buah buku catatan penjualan :
- 1 (satu) buah lakban warna coklat;
- 2 (dua) buah lakban bening;
- 1 (satu) buah timbangan digital merk IDEALIFE warna silver;
- 1 (satu) buah timbangan digital merk ACIS warna putih;
- 3 (tiga) bendel plastic klip bening;
Putusan PN DENPASAR Nomor 122/Pid.Sus/2022/PN Dps |
|
Nomor | 122/Pid.Sus/2022/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A. A. M. Aripathi Nawaksara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I G. N. A. Aryanta Era W., M.hbr Hakim Anggota Putu Ayu Sudariasih |
Panitera | Panitera Pengganti: I Wayan Puglig |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI a. 984 gram brutto atau 957 gram netto (kode A1). b. 976 gram brutto atau 949 gram netto (kode A2). c. 976 gram brutto atau 950 gram netto (kode A3). Sehingga berat keseluruhan 3 (tiga) paket ganja seberat 2.936 gram brutto atau 2.856 gram netto. a. 975 gram brutto atau 940 gram netto (kode A4). b. 960 gram brutto atau 919 gram netto (kode A5). Sehingga berat keseluruhan 2 (dua) paket ganja seberat 1.936 gram brutto atau 1.859 gram netto. - 21,67 gram brutto atau 20,74 gram netto (kode B1). - 22,95 gram brutto atau 22,02 gram netto (kode B2). - 23,25 gram brutto atau 22,32 gram netto (kode B3). - 20,79 gramb rutto atau 19,86 gram netto (kode B4). - 11,52 gramb rutto atau 11,15 gram netto (kode B5). - 22,90 gram brutto atau 21,97 gram netto (kode B6). - 21,45 gram brutto atau 20,52 gram netto (kode B7). - 21,92 gram brutto atau 20,99 gram netto (kode B8). - 23,53 gram brutto atau 22,60 gram netto (kode B9). - 22,98 gram brutto atau 22,05 gram netto (kode B10). - 22,64 gram brutto atau 21,71 gram netto (kode B11). - 23,40 gram brutto atau 22,47 gram netto (kode B12). - 22,77 gram brutto atau 21,84 gram netto (kode B13). - 22,87 gram brutto atau 21,94 gram netto (kode B14). - 20,91 gram brutto atau 19,98 gram netto (kode B15). - 23,34 gram brutto atau 22,41 gram netto (kode B16). - 22,72 gram brutto atau 21,79 gram netto (kode B17). - 22,84 gram brutto atau 21,91 gram netto (kode B18). - 22,97 gram brutto atau 22,04 gram netto (kode B19). - 22,61 gram brutto atau 21,08 gram netto (kode B20). - 22,35 gram brutto atau 21,42 gram netto (kode B21). - 23,18 gram brutto atau 22,25 gram netto (kode B22). - 22,48 gram brutto atau 21,55 gram netto (kode B23). - 22,16 gram brutto atau 21,68 gram netto (kode B24). - 23,10 gram brutto atau 22,17 gram netto (kode B25). - 22,56 gram brutto atau 21,63 gram netto (kode B26). - 23,25 gram brutto atau 22,32 gram netto (kode B27). - 22,55 gram brutto atau 21,62 gram netto (kode B28). - 22,87 gram brutto atau 21,94 gram netto (kode B29). - 22,70 grambruttoatau 21,77 gram netto (kode B30). - 12,13 gram brutto atau 11,87 gram netto (kode B31). - 12,29 gram brutto atau 12,03 gram netto (kode B32). - 12,13 gram brutto atau 11,87 gram netto (kode B33). - 11,90 gram brutto atau 11,64 gram netto (kode B34). - 12,05 gram brutto atau 11,79 gram netto (kode B35). - 11,79 gram brutto atau 11,53 gram netto (kode B36). - 11,91 gram brutto atau 11,65 gram netto (kode B37). - 10,88 gram brutto atau 10,62 gram netto (kode B38). - 11,64 gram brutto atau 11,38 gram netto (kode B39). - 9,90 gram brutto atau 9,64 gram netto (kode B40). - 11,84 gram brutto atau 11,58 gram netto (kode B41). Sehingga berat keseluruhan 41 (empat puluh satu) paket ganja seberat 795,69 gram brutto atau 765,34 gram netto. Jadi berat keseluruhan 46 (empat puluh enam) paket ganja seberat 5.667,69 gram brutto atau 5.480,34 gram netto. a. 97 (Sembilan puluh tujuh) butir tablet dengan berat 39,51 gram brutto atau 38,52 gram netto (kode C1). b. 55 (lima puluh lima) butir tablet dengan berat21,02 gram brutto atau 22,03 gram netto (kode C2). c. 99 (sembilan puluh sembilan) butir tablet dengan berat 40,13 gram brutto atau 39,16 gram netto (kode C3). Sehingga berat keseluruhan 251 (dua ratus lima puluh satu) butir ekstasi seberat 100,66 gram brutto atau 99,71 gram netto. a. 24 (dua puluh empat) buah plastic klip bening yang didalamnya masing-masing berisi benda kristal bening yang mengandung sediaan Narkotika jenis Sabu dengan berat : - 0,32 gram brutto atau 0,17 gram netto (kode D1). - 0,51 gram brutto atau 0,36 gram netto (kode D2). - 0,47 gram brutto atau 0,32 gram netto (kode D3). - 0,32 gram brutto atau 0,17 gram netto (kode D4). - 0,32 gram brutto atau 0,17 gram netto (kode D5). - 0,30 gram brutto atau 0,15 gram netto (kode D6). - 0,31 gram brutto atau 0,16 gram netto (kode D7). - 0,50 gram brutto atau 0,35 gram netto (kode D8). - 0,34 gram brutto atau 0,19 gram netto (kode D9). - 0,35 gram brutto atau 0,20 gram netto (kode D10). - 0,45 gram brutto atau 0,30 gram netto (kode D11). - 0,51 gram brutto atau 0,36 gram netto (kode D12). - 0,53 gram brutto atau 0,38 gram netto (kode D13). - 0,52 gram brutto atau 0,37 gram netto (kode D14). - 0,35 gram brutto atau 0,20 gram netto (kode D15). - 0,31 gram brutto atau 0,16 gram netto (kode D16). - 0,33 gram brutto atau 0,18 gram netto (kode D17). - 0,52 gram brutto atau 0,37 gram netto (kode D18). - 0,51 gram brutto atau 0,36 gram netto (kode D19). - 0,49 gram brutto atau 0,34 gram netto (kode D20). - 0,49 gram brutto atau 0,34 gram netto (kode D21). - 0,51 gram brutto atau 0,36 gram netto (kode D22). - 0,51 gram brutto atau 0,36 gram netto (kode D23). - 2,88 gram brutto atau 2,54 gram netto (kode D24). b. 6 (enam) buah plastic klip bening yang masing-masing dibungkus pipet warna kuning yang didalamnya masing-masing berisi benda kristal bening yang mengandung sediaan Narkotika jenis Sabu dengan berat : - 0,31 gram brutto atau 0,16 gram netto (kode D25). - 0,33 gram brutto atau 0,18 gram netto (kode D26). - 0,30 gram brutto atau 0,15 gram netto (kode D27). - 0,32 gram brutto atau 0,17 gram netto (kode D28). - 0,31 gram brutto atau 0,16 gram netto (kode D29). - 0,31 gram brutto atau 0,16 gram netto (kode D30). c. 1 (satu) buah plastic klip bening yang dibungkus pipet warna hitam yang didalamnya berisi benda kristal bening yang mengandung sediaan Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,51gram brutto atau 0,36 gram netto (kode D31). Sehingga berat keseluruhan 31 (tiga puluh satu) paket sabu seberat 15,04 gram brutto atau 10,20 gram netto. Terhadap barang bukti berupa Ganja: 46 (empat puluh enam) paket ganja dengan berat total 5.480,34 gram netto, dimusnahakan 5 (lima) paket ganja dengan berat masing-masing 800 gram netto sehingga berat total yang dimusnahkan 4.000 gram netto, disishkan 46 (empat puluh enam) paket ganja untuk cek laboratorium dengan berat 4,60 gram netto, sehingga berat ganja yang dipergunakan untuk sidang dengan berat total 1.475,74 gram netto. Terhadap barang bukti berupa ekstasi: 3 (tiga) paket ekstasi sebanyak 251 (dua ratus lima pulih satu) butir dengan berat total 99,71 gram netto, dimusnahakan 230 (dua ratus tiga puluh) butir dengan berat total 92,00 gram netto, disisihkan untuk cek laboratorium sebanyak 3 (tiga) butir dengan berat total 1,20 gram netto sehingga berat ekstasi yang dipergunakan untuk sidang sebanyak 18 (delapan belas) butir dengan berat total 6,51 gram netto. Telah dilakukan pemusnahanan sesuai Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti pada hari Rabu tanggal 17 Nopember 2021 bertempat di Halaman Kantor Ditresnarkoba Polda Bali 12. 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna Merah dengan no sim card 085792609774. Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 12 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 122/Pid.Sus/2022/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 122/Pid.Sus/2022/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada