- Menyatakan telah terjadi kesepakatan antara Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi mengenai pengasuhan ketiga anak, masing-masing bernama Irgie Fadhillah Syahputra, Nindya Putri Salsabilla dan Danisha Ayudiah Prameswari;
- Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk mentaati kesepakatan tersebut, yaitu ketiga anak tersebut berada dalam asuhan (hadhanah) Tergugat Konvensi sebagai ibu kandungnya dengan ketentuan memberikan kesempatan kepada ketiga anak tersebut untuk menginap di rumah Penggugat Konvensi selaku ayah kandungnya yang beralamat di Villa Melati Mas Blok O VII/3 RT 45 RW 008 Kelurahan Jalupang Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan pada setiap hari Jum`at, Sabtu dan Minggu di minggu pertama dan minggu keempat dalam setiap bulannya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah ketiga anak masing-masing bernamaIrgie Fadhillah Syahputra, Nindya Putri Salsabilla danDanisha Ayudiah Prameswari, selama ketiga anak tersebut tinggal bersama Penggugt Rekonvensi sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan selain biaya pendidikan dan kesehatan sampai ketiga anak tersebut dewasa atau mandiri melalui Penggugat Konvensi;
- Menghukun Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.167.000,00 (satu juta seratus enam puluh tuju ribu rupiah);
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 3267/Pdt.G/2019/PA.Tgrs |
|
Nomor | 3267/Pdt.G/2019/PA.Tgrs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perwalian |
Kata Kunci | Penguasaan Anak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PA TIGARAKSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jaenudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Akhmadi, M.sybr Hakim Anggota Hasan Hariri |
Panitera | Panitera Pengganti: Sitti Hajar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi : Dalam Rekonvensi : Dalam Konvensi dan Rekonvensi : |
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3267/Pdt.G/2019/PA.Tgrs.zip
- Download PDF
- 3267/Pdt.G/2019/PA.Tgrs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 3267/Pdt.G/2019/PA.Tgrs
Statistik5212