- Mengabulkan GugatanPENGGUGATuntuk sebagian;
- Menyatakan demi hukum bahwa Para TERGUGAT telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) kepada PENGGUGAT karena tidak melaksanakan kewajibanBerdasarkan Perjanjian Kredit Nomor:1071 / PK / II / 2013,Tanggal19 Februari 2013 (selanjutnya disebut ?Perjanjian?); Yang telah dilakukan Adendum Perubahan / Perpanjangan Jangka waktu Pinjaman sebanyak 3 (tiga) kali yang adalah sebagai berikut :
- Pertama :
- Kedua :
- Dan Terakhir yaitu Ketiga :
- Pertama :
- Kedua :
- Dan Terakhir yaitu Ketiga :
- Utara : Aminah Sataruno, Salma Minggu;
- Timur : Jalan;
- Selatan : Sarif Moctar dan Sabri Moctar;
- Barat : Besari Sataruno, sadiah Buyung, Sunaryo Masloman
- Menyatakan menurut Hukum bahwa Para Tergugat telah Berhutang kepada Penggugat (pokok pinjaman, bunga dan denda) berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor : 1071 / PK / II / 2013,Tanggal19 Februari 2013 (selanjutnya disebut ?Perjanjian?); Yang telah dilakukan Adendum Perubahan / Perpanjangan Jangka waktu Pinjaman sebanyak 3 (tiga) kali yang adalah sebagai berikut :
- Pertama :
- Kedua :
- Dan Terakhir yaitu Ketiga :
- Pokok Pinjaman Rp. 112.000.000,-
- Tunggakan Bunga Rp. 24.334000,-
- Denda tunggakan Rp. 4.790.016.-
- Denda jatuh tempo Rp. 57.260.280 +
- Jumlah Rp. 198.384.296,-
- Pertama :
- Kedua :
- Dan Terakhir yaitu Ketiga :
- Pokok Pinjaman Rp. 112.000.000,-
- Tunggakan Bunga Rp. 24.334000,-
- Denda tunggakan Rp. 4.790.016.-
- Denda jatuh tempo Rp. 57.260.280 +
- Jumlah Rp. 198.384.296,-
Putusan PN BITUNG Nomor 67/Pdt.G/2020/PN Bit |
|
Nomor | 67/Pdt.G/2020/PN Bit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Paula Magdalena Roringpandey |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nova Salmonbr Hakim Anggota Jubaida Diu |
Panitera | Panitera Pengganti: David Johanes Makabimbang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Adendum Perpanjangan Jangka Waktu Kredit dengan Nomor : 3201 / BPR-KUMAPAN / II / 2016, tertanggal 19 Februari 2016. Adendum Perpanjangan Jangka Waktu Kredit dengan Nomor : 4219 / BPR-KUMAPAN / KR / II / 2017, tertanggal 06 Februari 2017. dan Adendum Perubahan Jangka Waktu Pinjaman dengan Nomor : 080 / BPR-KUMAPAN / II / 2018, tertanggal 06 Februari 2018; 3. Menyatakan Sah dan Berharga: Perjanjian Kredit Nomor : 1071 / PK / II / 2013,Tanggal19 Februari 2013 (selanjutnya disebut ?Perjanjian?); Yang telah dilakukan Adendum Perubahan / Perpanjangan Jangka waktu Pinjaman sebanyak 3 (tiga) kali yang adalah sebagai berikut : Adendum Perpanjangan Jangka Waktu Kredit dengan Nomor : 3201 / BPR-KUMAPAN / II / 2016, tertanggal 19 Februari 2016. Adendum Perpanjangan Jangka Waktu Kredit dengan Nomor : 4219 / BPR-KUMAPAN / KR / II / 2017, tertanggal 06 Februari 2017. dan Adendum Perubahan Jangka Waktu Pinjaman dengan Nomor : 080 / BPR-KUMAPAN / II / 2018, tertanggal 06 Februari 2018; 4. Menyatakan sah dan berharga Agunan Kredit dari Para TERGUGAT yang diantaranya berupa Sebidang tanah Pekarangan diatasnya terdapat bangunan, terletak di Kelurahan / Desa Pineleng I Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara; sesuai bukti pemilikan tanah sertifikat Hak milik No : 525/Pineleng I tanggal 22 September 2011 Luas 427 meter persegi; surat ukur tanggal 25 agustus 2011 No : 48/Pineleng I / 2011, tercatat atas nama Susti Sataruno, dengan Batas ? batas tanah waktu diperiksa adalah sebagai berikut : Adendum Perpanjangan Jangka Waktu Kredit dengan Nomor : 3201 / BPR-KUMAPAN / II / 2016, tertanggal 19 Februari 2016. Adendum Perpanjangan Jangka Waktu Kredit dengan Nomor : 4219 / BPR-KUMAPAN / KR / II / 2017, tertanggal 06 Februari 2017. dan Adendum Perubahan Jangka Waktu Pinjaman dengan Nomor : 080 / BPR-KUMAPAN / II / 2018, tertanggal 06 Februari 2018; dengan perincian hutang / pinjaman sebagai berikut : (Terbilang : seratus Sembilan puluh delapan juta, tiga ratus delapan puluh empat ribu, dua ratus sembilan puluh enam rupiah); 5. MenghukumPara TERGUGAT untuk Membayarseluruh tunggakan kewajibannya kepada PENGGUGAT (pokok pinjaman, bunga dan denda) berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor : 1071 / PK / II / 2013,Tanggal19 Februari 2013 (selanjutnya disebut ?Perjanjian?); Yang telah dilakukan Adendum Perubahan / Perpanjangan Jangka waktu Pinjaman sebanyak 3 (tiga) kali yang adalah sebagai berikut : Adendum Perpanjangan Jangka Waktu Kredit dengan Nomor : 3201 / BPR-KUMAPAN / II / 2016, tertanggal 19 Februari 2016. Adendum Perpanjangan Jangka Waktu Kredit dengan Nomor : 4219 / BPR-KUMAPAN / KR / II / 2017, tertanggal 06 Februari 2017. dan Adendum Perubahan Jangka Waktu Pinjaman dengan Nomor : 080 / BPR-KUMAPAN / II / 2018, tertanggal 06 Februari 2018; dengan perincian sebagai berikut : (Terbilang : seratus Sembilan puluh delapan juta, tiga ratus delapan puluh empat ribu, dua ratus sembilan puluh enam rupiah); 6. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 965.000,- (sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 67/Pdt.G/2020/PN Bit
Statistik12530