- Menolak tuntutan Provisi dari Penggugat;
- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan menurut hokum sebidang tanah kebun yang terletak di Kel. Girian Indah Kec. Girian Kota Bitung sebagaimana sertifikat Hak Milik Nomor 397/Girian Indah tanggal 17 September 2004, surat ukur nomor 364/Girian Indah/2004 tanggal 5 Agustus 2004 atas nama Paul Iwan Batuna dengan batas-batas
- Menyatakan menurut Hukum tindakan Tergugat I dan Tergugat II tanpa alas hak memiliki, menguasai objek sengketa dan mengkavling tanah objek sengketa untuk dijual dan dialihkan kepada pihak ketiga adalah perbuatan melawan hokum;
- Menghukum kepada Tergugat I sampai Tergugat XV atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya atau siapa saja yang menguasai tanpa hak, dihukum untuk segera keluar dan mengosongkan seluruh bangunan rumahnya untuk kemudian diserahkan penguasaaanya kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah untuk dipakai dengan bebas dan aman jika perlu dengan bantuan aparat keamanan;
- Menghukum Para Tergugat I sampai dengan Tergugat XV membayar uang paksa masing-masing kepada Penggugat sebesar Rp.100.000,00(seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap, hingga terlaksananya eksekusi;
- Menghukum Turut Tergugat supaya tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya
Putusan PN BITUNG Nomor 109/Pdt.G/2020/PN Bit |
|
Nomor | 109/Pdt.G/2020/PN Bit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nova Salmon |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rio Lery Putra Mamonto, Hakim Anggota Jubaida Diu |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Made Suparmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Provisi: Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: utara : Jalan Tol Timur : Tanah Hak Milik SHM Nomor 398 an Benny Walangitan; Selatan : Tanah Hak Milik SHM Nomor 400 an. Ineke Lydia Sondakh; Barat : Tanah Hak Milik SHM Nomor 399 an Hansie Batuna adalah milik sah dari Penggugat Dalam Rekonvensi: Menolak gugatan Penggugat I Rekonvensi dan Penggugat II Rekonvensi /Tergugat I Konvensi dan Tergugat II Konvensi untuk seluruhnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Menghukum Tergugat I konvensi dan Tergugat II Konvensi/Penggugat I Rekonvensi dan Penggugat II Rekonvensi serta Para Tergugat VII,IX,X,XI,XII Konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.710.000(empat juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 109/Pdt.G/2020/PN Bit
Statistik15721