- MENYATAKAN TERDAKWA RUDI MARZUKI LUBIS ALIAS RUDI BIN RUSPAN LUBIS TERSEBUT DIATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT ;
- Menyatakan Terdakwa RUDI MARZUKI LUBIS alias RUDI bin RUSPAN LUBIS tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut? ;
Putusan PT PEKANBARU Nomor 49/PID.B/2013/PT PBR |
|
Nomor | 49/PID.B/2013/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 13 Maret 2013 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Edy Widodo |
Hakim Anggota | Dwi Prasetyanto, Brtani Ginting |
Panitera | Hj.nurfatmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -- MENERIMA PERMINTAAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PENASEHAT HUKUM TERDAKWA; -- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PEKANBARU NOMOR: 854/PID.B/2012/ PN.PBR TANGGAL 12 FEBRUARI 2013 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR PENGURANGAN MASA PENANGKAPAN YANG SUDAH DIJALANI OLEH TERDAKWA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : 2. MEMIDANA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 8 (DELAPAN) BULAN PENJARA; 3. MENETAPKAN LAMANYA MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 5. MENETAPKAN AGAR BARANG BUKTI BERUPA : - 1(SATU) BUAH BUKU YANG BERTULISKAN DAFTAR PENGUNJUNG LABORATORIUM COMPUTER BERWARNA ORANGE MOTIF BATIK; - 1(SATU) BUAH BUKU YANG BERTULISKAN NURMA YANTI BUKU KAS AKPER BERWARNA BIRU KUNING; - 1(SATU) BUAH BUKU STATUTA AKADEMI KEBIDANAN DHARMA HUSADA PEKANBARU; - 1(SATU) LEMBAR SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR AKADEMI KEBIDANAN DHARMAHUSADA NOMOR : 028/AKB-DH/SK-J/III/08 TENTANG PENGANGKATAN ERLINA DEWI SKOM SEBAGAI BENDAHARA PADA AKADEMI KEBIDANAN DHARMA HUSADA PEKANBARU; - 1(SATU) LEMBAR FOTO COPY SURAT KEPUTUSAN KETUA YAYASAN PENDIDIKAN PRIMA MEDAN NO.221/SK/K/YPPM/VII/2010 TENTANG PENGANGKATAN SDR.RUDI MARZUKI,AMD. SEBAGAI STAF DOSEN TETAP PADA AKADEMI KEBIDANAN DHARMA HUSADA PEKANBARU; - 1(SATU) LEMBAR FOTO COPY SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR AKADEMI KEBIDANAN DHARMA HUSADA NOMOR 052/AKP-DH/SK-J/VIII/10 TENTANG PENGANGKATAN SDR.RUDI MARZUKI,AMD. SEBAGAI SIE LABORATORIUM KOMPUTER PADA AKADEMI KEBIDANAN DHARMA HUSADA PEKANBARU; - 5(LIMA) LEMBAR DAFTAR NAMA-NAMA MAHASISWA AKBID/AKPER DHARMA HUSADA PEKANBARU YANG TELAH MEMBAYAR UANG COMPUTER; - 1(SATU) LEMBAR SURAT PEMBERITAHUAN UANG KOMPUTER NO. 325/AKB-DH/M/VII/11 TANGGAL 1 JULI 2011; - 1(SATU) LEMBAR KWITANSI AN. RINI APRILIA TERTANGGAL 12-06-2012; - 1(SATU) LEMBAR KWITANSI AN. NERI MAYANG SARI TERTANGGAL 13-06-2012; - 1(SATU) LEMBAR KWITANSI AN.RINA HERAWATI TERTANGGAL 13-06-2012; - 1(SATU) LEMBAR KWITANSI AN. FITRIANI TERTANGGAL 29-06-2012; - 1(SATU) LEMBAR KWITANSI AN. IRA ASTUTI TERTANGGAL 12-06-2012; - 1(SATU) LEMBAR KWITANSI AN. RANTIKA TERTANGGAL 13-06-2012; - 1(SATU) LEMBAR KWITANSI AN. KARTINI TERTANGGAL 12-06-2012; - 1(SATU) LEMBAR KWITANSI AN.RIYA ASTRIYUNI TERTANGGAL 12-06-2012; - 1(SATU) LEMBAR KWITANSI AN. NINA YULIANA TERANGGAL 12-06-2012; - 1(SATU) LEMBAR KWITANSI AN. FATMAI TERTANGGAL 12-06-2012; - 1(SATU) LEMBAR KWITANSI AN.ISRHOG MEFTA PUTRI TERTANGGAL 13-06-2012; - 1(SATU) LEMBAR KWITANSI AN. YULIANA TERTANGGAL 20-06-2012; - 1(SATU) LEMBAR KWITANSI AN. SUSI SUSANTI TERTANGGAL 12-06-2012; - 1(SATU) LEMBAR KWITANSI AN. NANI CARLINA TERTANGGAL 12-06-2012; - 1(SATU) LEMBAR KWITANSI AN. INDRA YENI TERTANGGAL 12-06-2012; - 1(SATU) LEMBAR KWITANSI AN. SITI SAJAAH TERTANGGAL 12-06-2012; - 1(SATU) LEMBAR KWITANSI AN. ENDAR NITA TERTANGGAL 13-06-2012; - 1(SATU) LEMBAR KWITANSI AN. MARIANI TERTANGGAL 20-06-2012; - 1(SATU) LEMBAR KWITANSI AN. SRI UPAMI TERTANGGAL 12-06-2012; - 1(SATU) LEMBAR KWITANSI AN. RIRIN NURFAN TERTANGGAL 29-06-2012 - 1(SATU) LEMBAR KWITANSI AN.TIARA HERMAYANTI TERTANGGAL 12-06-2012; - 1(SATU) BUAH BUKU TULIS YANG BERTULISKAN NAMA ZIA FITRIA NINGSIH DENGAN SAMPUL BERWARNA HIJAU KOMBINASI KUNING MOTIF GAMBAR KARTUN; DIKEMBALIKAN KEPADA PIHAK AKBID/AKPER DHARMA HUSADA PEKANBARU; 6. MEMBEBANI TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DITINGKAT BANDING SEBESAR RP.2.500,-- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
-- Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa; -- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 854/Pid.B/2012/ PN.PBR tanggal 12 Februari 2013 yang dimintakan banding tersebut sekedar pengurangan masa penangkapan yang sudah dijalani oleh Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan penjara; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1(satu) buah buku yang bertuliskan daftar pengunjung laboratorium computer berwarna orange motif batik; - 1(satu) buah buku yang bertuliskan Nurma Yanti buku kas Akper berwarna biru kuning; - 1(satu) buah buku Statuta Akademi Kebidanan Dharma Husada Pekanbaru; - 1(satu) lembar Surat Keputusan Direktur Akademi Kebidanan DharmaHusada Nomor : 028/AKB-DH/SK-J/III/08 tentang Pengangkatan Erlina Dewi SKom sebagai Bendahara pada Akademi Kebidanan Dharma Husada Pekanbaru; - 1(satu) lembar foto copy Surat Keputusan Ketua Yayasan Pendidikan Prima Medan No.221/SK/K/YPPM/VII/2010 tentang pengangkatan Sdr.Rudi Marzuki,Amd. sebagai staf Dosen tetap pada Akademi Kebidanan Dharma Husada Pekanbaru; - 1(satu) lembar foto copy Surat Keputusan Direktur Akademi Kebidanan Dharma Husada Nomor 052/AKP-DH/SK-J/VIII/10 tentang pengangkatan Sdr.Rudi Marzuki,Amd. sebagai Sie Laboratorium Komputer pada Akademi Kebidanan Dharma Husada Pekanbaru; - 5(lima) lembar daftar nama-nama Mahasiswa Akbid/Akper Dharma Husada Pekanbaru yang telah membayar uang computer; - 1(satu) lembar Surat Pemberitahuan uang komputer No. 325/AKB-DH/M/VII/11 tanggal 1 Juli 2011; - 1(satu) lembar kwitansi an. Rini Aprilia tertanggal 12-06-2012; - 1(satu) lembar kwitansi an. Neri Mayang Sari tertanggal 13-06-2012; - 1(satu) lembar kwitansi an.Rina Herawati tertanggal 13-06-2012; - 1(satu) lembar kwitansi an. Fitriani tertanggal 29-06-2012; - 1(satu) lembar kwitansi an. Ira Astuti tertanggal 12-06-2012; - 1(satu) lembar kwitansi an. Rantika tertanggal 13-06-2012; - 1(satu) lembar kwitansi an. Kartini tertanggal 12-06-2012; - 1(satu) lembar kwitansi an.Riya Astriyuni tertanggal 12-06-2012; - 1(satu) lembar kwitansi an. Nina Yuliana teranggal 12-06-2012; - 1(satu) lembar kwitansi an. Fatmai tertanggal 12-06-2012; - 1(satu) lembar kwitansi an.Isrhog Mefta Putri tertanggal 13-06-2012; - 1(satu) lembar kwitansi an. Yuliana tertanggal 20-06-2012; - 1(satu) lembar kwitansi an. Susi Susanti tertanggal 12-06-2012; - 1(satu) lembar kwitansi an. Nani Carlina tertanggal 12-06-2012; - 1(satu) lembar kwitansi an. Indra Yeni tertanggal 12-06-2012; - 1(satu) lembar kwitansi an. Siti Saja?ah tertanggal 12-06-2012; - 1(satu) lembar kwitansi an. Endar Nita tertanggal 13-06-2012; - 1(satu) lembar kwitansi an. Mariani tertanggal 20-06-2012; - 1(satu) lembar kwitansi an. Sri Upami tertanggal 12-06-2012; - 1(satu) lembar kwitansi an. Ririn Nurfan tertanggal 29-06-2012? - 1(satu) lembar kwitansi an.Tiara Hermayanti tertanggal 12-06-2012; - 1(satu) buah buku tulis yang bertuliskan nama Zia Fitria Ningsih dengan sampul berwarna hijau kombinasi kuning motif gambar kartun; dikembalikan kepada pihak Akbid/Akper Dharma Husada Pekanbaru; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sebesar Rp.2.500,-- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 April 2013 |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 49/PID.B/2013/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 49/PID.B/2013/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada