- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Muhammad Devin Alfanda bin Afyul Basri) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Tari Dama Iyana binti Ahmad Tang) di depan sidang Pengadilan Agama Tanjungpinang;
- Mengabulkan gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan:
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PA TANJUNG PINANG Nomor 539/Pdt.G/2021/PA.TPI |
|
Nomor | 539/Pdt.G/2021/PA.TPI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Yulismar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Zen, Br Hakim Anggota H. Daswir |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Badrianus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI 2.1. Nafkah iddah kepada Penggugat Rekonvensi selama 3 bulan sejumlah Rp3.000.000,-(tiga juta rupiah); 2.2. Muth?ah (kenang-kenangan) kepada Penggugat Rekonvensi berupa uang sejumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah); 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi menyerahkan uang pada angka 2.1 dan 2.2 tersebut di atas sesaat sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak; 4. Menetapkan anak Penggugat Rekonvnsi dan Tergugat Rekonvensi bernama Kalea Putri Aliya binti Muhammad Devin Alfando, lahir 29 Maret 2021 dibawah asuhan/hadhnah Penggugat Rekonvensi dengan ketentuan Penggugat Rekonvensi harus memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan memberikan kasih sayang kepada anak tersebut; 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah kepada anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvnsi yang tersebut pada angka 4 (empat) di atas sejumlah Rp1.300.000,-(satu juta tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut berusia 21 tahun atau dewasa (mandiri) diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan tambahan 10 % setiap tahun dari jumlah yang telah ditetapkan dalam putusan ini; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Lainnya : 539/Pdt.G/2021/PA.TPI
Statistik868