Putusan PA TANJUNG PINANG Nomor 449/Pdt.G/2021/PA.TPI |
|
Nomor | 449/Pdt.G/2021/PA.TPI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yenisuryadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Nurzauti, Br Hakim Anggota Nazaruddin |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Badrianus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONPENSI : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konpensi; 2.Memberi izin kepada Pemohon Konpensi (Kurniawan bin Marwandi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konpensi (Maya Aprilliana binti Sadika Gunawan) di hadapan sidang Pengadilan Agama Tanjungpinang; DALAM REKONPENSI : 1. Mengabulkan gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi Seluruhnya; 2. Menetapkan anak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi yang bernama Ayskaa Khanza Asyiffa Binti Kurniawan, lahir pada tanggal 04 Agustus 2018 berada dalam asuhan dan pemeliharaan (hadhanah) Penggugat Rekonpensi dengan kewajiban kepada Penggugat Rekonpensi untuk memberi akses kepada Tergugat Rekonpensi untuk bertemu dan memberkan kasih sayangnya terhadap aak tersebut; 3. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa : 3.1. Nafkah iddah sejumlah Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) selama Pengugat Rekonpensi menjalani masa iddah; 3.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp. 4.500.000,00 ( empat juta lima ratus ribu rupiah); 3.3. Nafkah lampau (Madhiyah) sebesar Rp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah); 4. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya nafkah seorang anak bernama Ayskaa Khanza Asyiffa Binti Kurniawan tersebut kepada Penggugat Rekonpensi minimal sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulannya dengan kenaikan sebesar 10% (sepuluh porsen) setiap tahunnya diluar biaya pendidikan dan biaya kesehatan sampai anak tersebut dewasa atau bisa mandiri; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah 420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupah); Membebankan kepada Pemohon Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 416000,- ( empat ratus enam belas ribu |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Lainnya : 449/Pdt.G/2021/PA.TPI
Statistik12014