- Menetapakan bagian harta bersama sebagaimana poin 2 tersebut menjadi bagian Penggugat dan menjadi bagian Tergugat;
- Menghukum Pengugat dan Tergugat Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau mengambil hak dari harta bersama tersebut untuk menyerahkan kepada Pengadilan Agama untuk dibagi kepada Penggugat dan Tergugat, dan jika tidak dapat dibagi secara natura maka dijual secara lelang melalui Badan Lelang Negara dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat dengan Tergugat dan bila perlu dengan alat bantuan negara (Kepolisian Republik Indonesia);
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.130.000,00(dua juta seratus tiga puluh riburupiah);
Putusan PA Suwawa Nomor 396/Pdt.G/2021/PA.Sww |
|
Nomor | 396/Pdt.G/2021/PA.Sww |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama Perdata Agama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Suwawa |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arini Indika Arifin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sunyoto, Br Hakim Anggota Rezza Haryo Nugroho |
Panitera | Panitera Pengganti: Sartin Bakari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menetapkan harta berupa1(satu) unit bangunan rumah seluas 93,5 M2yang dibeli dari Arfan Suga pada tanggal 24 April 2012 yang yang berdiri diatas tanah milik orang tua Penggugat seluas 140 M2 terletak di Desa DunggalaKecamatan Tapa Kabupaten Bone Bolango, dengan batas-batas sebagai berikut: -Sebelah Utara berbatasan dengan lahan kosong milik Alm. Abdul Halid Ani -Sebelah Timur berbatasan dengan lahan Arifin Ibrahim -Sebelah Barat berbatasan dengan lahan orang tua Penggugat (Salim Ibrahim) -Sebelah Selatan berbatasan dengan Lorong Jalan PPIP Takilu Sebagai harta bersama Penggugat dengan Tergugat |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 396/Pdt.G/2021/PA.Sww.zip
- Download PDF
- 396/Pdt.G/2021/PA.Sww.pdf
Putusan Terkait
-
Lainnya : 396/Pdt.G/2021/PA.Sww
Statistik8834