Putusan PA YOGYAKARTA Nomor 118/Pdt.G/2021/PA.YK |
|
Nomor | 118/Pdt.G/2021/PA.YK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketuamochamad Djauhari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Nurul Huda, Br Hakim Anggota Dra. Ulil Uswah |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Nanik Naje'miah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I. DALAM KONVENSI A. Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Para Tergugat Konvensi seluruhnya; B. Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan konvensi Penggugat Konvensi sebagian; 2. Menetapkan ahli waris dari pewaris adalah: a. Isti Noor Khasanah binti Suhadi Suwarto (Penggugat Konvensi); b. Ir. Sigit Priantara bin H. Suratman Siswo Hadisaputro (Tergugat Konvensi I); c. Endang Indarti Rahayuningsih binti H. Suratman Siswo Hadisaputro (Tergugat Konvensi II); d. Rita Triwibawati binti H. Suratman Siswo Hadisaputro (Tergugat III) e. Agung Hadiwibowo bin H. Suratman Siswo Hadisaputro (Tergugat Konvensi IV); f. Rona Novayani binti H. Suratman Siswo Hadisaputro (Tergugat Konvensi V); g. Welly Nurhadi Nugroho bin H. Suratman Siswo Hadisaputro (Tergugat Konvensi VI); 3. Menetapkan harta berupa: Tanah seluas 161 M2 (seratus enam puluh satu meter persegi), persil No. 75a, D.III terletak di Jl. Legi, Papringan, Desa Caturtunggal, Kec. Depok, Kab. Sleman, yang berdiri rumah di atasnya adalah harta bersama Penggugat Konvensi dan Pewaris, dengan batas-batas: Utara : Tanah dan rumah milik Bu Ariyatun Selatan : Gang Kampung Barat : Tanah Milik Alm. Suyatno Timur : Jalan Kampung 4. Menetapkan harta berupa: a. Tanah seluas 1110 M2 (seribu seratus sepuluh meter persegi) yang terletak di Banguntapan, Kab. Bantul dengan SHM No. 12472/Banguntapan, dengan batas-batas: Utara : Tanah Milik Kerto Wirnomo Selatan : Tanah Milik Suharjo Barat : Tanah Milik Yati Timur : Jalan b. Tanah seluas 1035 M2 (seribu tiga puluh lima meter persegi) yang terletak di Pasar Sawo Prawirodirjan, Kec. Gondomanan, Kota Yogyakarta dengan SHM No. 584/Prawirodirjan, dengan batas-batas: Utara : Jalan / Gang Pancasila Selatan : Gang Kecil Barat : Tanah Milik Tn. Suharno/ Tn.Basuki, Ledung, Hendri Timur : Gang Sawo dikurangi sebagian yang telah dihibahkan kepada pihak Kelurahan Prawirodirjan, Kecamatan Gondomanan, Kota Yogyakarta, untuk dipergunakan sebagai Balai Warga I Kelurahan Prawirodirjan, dan hal ini disepakati oleh Penggugat Konvensi dan para Tergugat Konvensi, sebagai amal jariyah Pewaris, dengan batas-batas: sebelah Utara adalah jalan/ gang Pancasila, sebelah Selatan adalah rumah warga, Sebelah Barat adalah Gang Sawo, dan sebelah Timur adalah rumah Warga; c. Tanah seluas 1.527 M2 (seribu lima ratus dua puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Desa Tegaltirto, Kec. Berbah, Kab. Sleman dengan SHM No. 2148/Tegaltirto, dengan batas-batas: Utara : tanah milik PT KAI/rel kereta api Selatan : tanah milik pak Jumadi dan jalan kampung gang Barat : tanah pak Ragil/ Sunardi. Timur : tanah kas desa/parit. Adalah harta warisan dari Pewaris; 5. Menetapkan harta bersama pada diktum nomor 3 adalah: a. 1/2 (seperdua) adalah bagian Penggugat Konvensi; b. 1/2 (seperdua) adalah bagian Pewaris; 6. Menetapkan harta pada diktum nomor 4 dan 5 b adalah harta warisan pewaris; 7. Menetapkan bagian warisan pada diktum nomor 6 adalah: a. Penggugat Konvensi mendapat 1/8 (seperdelapan) bagian; b. Tergugat Konvensi I sampai dengan Tergugat Konvensi VI mendapat 7/8 (tujuh perdelapan) bagian, dengan rincian bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan; 8. Menetapkan bagian harta warisan masing-masing dari ahli waris adalah: a. Isti Noor Khasanah binti Suhadi Suwarto (Penggugat Konvensi) sebagai isteri mendapat 9/72 (sembilan pertujuh puluh dua) bagian; b. Ir. Sigit Priantara bin H. Suratman Siswo Hadisaputro (Tergugat Konvensi 1) sebagai anak laki-laki mendapat 14/72 (empat belas pertujuh puluh dua) bagian; c. Endang Indarti Rahayuningsih binti H. Suratman Siswo Hadisaputro (Tergugat Konvensi II) sebagai anak perempuan mendapat 7/72 (tujuh pertujuh puluh dua) bagian; d. Rita Triwibawati binti H. Suratman Siswo Hadisaputro (Tergugat Konvensi III) sebagai anak perempuan mendapat 7/72 (tujuh pertujuh puluh dua) bagian; e. Agung Hadi Wibowo bin H. Suratman Siswo Hadisaputro (Tergugat Konvensi IV) sebagai anak laki-laki mendapat 14/72 (empat belas pertujuh puluh dua) bagian; f. Rona Novayani binti H. Suratman Siswo Hadisaputro (Tergugat Konvensi V) sebagai anak perempuan mendapat 7/72 (tujuh pertujuh puluh dua) bagian; g. Welly Nurhadi Nugroho bin H. Suratman Siswo Hadisaputro (Tergugat Konvensi VI) sebagai anak laki-laki mendapat 14/72 (empat belas pertujuh puluh dua) bagian; 9. Menghukum kepada Penggugat Konvensi untuk menyerahkan 1/2 (seperdua) bagian dari harta bersama pada diktum nomor 3 kepada ahli waris sebagaimana diktum nomor 2; 10. Menghukum kepada Penggugat Konvensi dan Para Tergugat Konvensi untuk membagi harta warisan pada diktum nomor 6, selanjutnya dibagi kepada ahli waris berdasarkan diktum nomor 8, dan apabila pembagian tersebut tidak dapat dilaksanakan dalam bentuk natura, maka harta bersama dan harta warisan tersebut dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara, hasilnya dibagi kepada ahli waris sebagaimana diktum nomor 8; 11. Menghukum kepada Penggugat Konvensi dan Para Tergugat Konvensi atau siapa saja yang menguasai obyek berupa benda tidak bergerak sebagaimana dalam diktum nomor 3 dan 4 untuk mengosongkan benda tidak bergerak tersebut; 12. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; II. DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi sebagian; 2. Menetapkan harta bergerak berupa: a. Kendaraan bermotor roda empat (mobil) merk Toyota, type Rush semula Nomor Polisi AB 1001 ES yang kemudian berubah menjadi AB 1001 UQ, dan sekarang berubah menjadi AB 1673 ZN warna hitam; b. Uang sebesar Rp. 130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) sebagai hasil penjualan Kendaraan bermotor roda empat (mobil) merk Toyota type Rush dengan nomor polisi AB 1909 EB, warna silver, yang dilakukan oleh Isti Noor Khasanah (Tergugat Rekonvensi); c. Kendaraan bermotor roda 4 (mobil) Daihatsu Zebra Espas pick up, tahun 2005, 1300 cc, Warna hitam, Nomor rangka MHKSPRDHC5K006983, Nomor Mesin: 9290813, Nomor Polisi AB 8590 HS, atas nama H. Suratman Siswo Hadisaputro; d. Kendaraan bermotor roda 4 (mobil) Daihatsu Zebra Espas pick up, tahun 2005, 1300 cc, Warna hitam, Nomor rangka MHKSPRRHC5K043041, Nomor Mesin: 9296281, Nomor Polisi AB 9656 YH, atas nama H. Suratman Siswo Hadisaputro; e. Kendaraan bermotor roda 4 (mobil) Mitsubishi Colt L 300, minibus, tahun 1992, 1597 cc, Warna Hijau Mtl, Nomor rangka L300GB-209748, Nomor Mesin: 4G32C-1X7729, Nomor Polisi AB 1226 YH, atas nama H. Suratman Siswo Hadisaputro; f. Kendaraan bermotor roda 4 (mobil) Toyota Kijang Super, minibus, tahun 2003, 1781 cc, Warna Kuning Metalik, Nomor rangka MHF11KF8330091720, Nomor Mesin: 7K0643147, Nomor Polisi AB 1369 EE, atas nama Sulastri; g. Kendaraan bermotor roda dua (motor) merk Honda type Vario CBS warna merah silver dengan nomor polisi AB 3991 GE, atas nama Isti Noor Khasanah, S.H.; h. Uang sebesar Rp. 1.638.000.000,00 (satu milyar enam ratus tiga puluh delapan juta rupiah), sebagai hasil penjualan tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 14975/ Banguntapan, luas 819 m2, yang dilakukan oleh Isti Noor Khasanah (Tergugat Rekonvensi) kepada Doktorandus Moch Achsanto Ali; Adalah harta bersama Tergugat Rekonvensi dengan Pewaris 3. Menetapkan harta bersama pada diktum nomor 2 adalah: a. 1/2 (seperdua) adalah bagian Tergugat Rekonvensi; b. 1/2 (seperdua) adalah bagian Pewaris; 4. Menetapkan bagian waris atas harta benda pada diktum nomor 3 b sebagai berikut: a. Tergugat Rekonvensi mendapat 1/8 (seperdelapan) bagian; b. Penggugat Rekonvensi I sampai dengan VI mendapat 7/8 (tujuh perdelapan) bagian, dengan rincian bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan; 5. Menetapkan bagian harta warisan masing-masing dari ahli waris adalah: a. Isti Noor Khasanah binti Suhadi Suwarto (Tergugat Rekonvensi) sebagai isteri mendapat 9/72 (sembilan pertujuh puluh dua) bagian; b. Ir Sigit Priantara bin H. Suratman Siswo Hadisaputro (Penggugat Rekonvensi I) sebagai anak laki-laki mendapat 14/72 (empat belas pertujuh puluh dua) bagian; c. Endang Indarti Rahayuningsih binti H. Suratman Siswo Hadisaputro (Penggugat Rekonvensi II) sebagai anak perempuan mendapat 7/72 (tujuh pertujuh puluh dua) bagian; d. Rita Triwibawati binti H. Suratman Siswo Hadisaputro (Penggugat Rekonvensi III) sebagai anak perempuan mendapat 7/72 (tujuh pertujuh puluh dua) bagian; e. Agung Hadi Wibowo bin H. Suratman Siswo Hadisaputro (Penggugat Rekonvensi IV) sebagai anak laki-laki mendapat 14/72 (empat belas pertujuh puluh dua) bagian; f. Rona Novayani binti H. Suratman Siswo Hadisaputro (Penggugat Rekonvensi V) sebagai anak perempuan mendapat 7/72 (tujuh pertujuh puluh dua) bagian; g. Welly Nurhadi Nugroho bin H. Suratman Siswo Hadisaputro (Penggugat Rekonvensi VI) sebagai anak laki-laki mendapat 14/72 (empat belas pertujuh puluh dua) bagian; 6. Menghukum kepada Para Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan 1/2 (seperdua) bagian dari harta bersama pada diktum nomor 2 kepada ahli waris sebagaimana diktum nomor 5; 7. Menghukum kepada Para Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi harta warisan pada diktum nomor 3 b, selanjutnya dibagi kepada ahli waris berdasarkan diktum nomor 5, dan apabila pembagian tersebut tidak dapat dilaksanakan dalam bentuk natura, maka harta bersama dan harta warisan tersebut dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara, hasilnya dibagi kepada ahli waris sebagaimana diktum nomor 5; 8. Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya; III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 10.595.000,00 (sepuluh juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) masing-masing seperduanya; |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 118/Pdt.G/2021/PA.YK
Statistik27077