- Menyatakan Terdakwa YANO ASBHI WALI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.850.676.090,00 (satu milyar delapan ratus lima puluh juta enam ratus tujuh puluh enam ribu sembilan puluh rupiah) paling lama dalam 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan sepenuhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Fotocopy 1 (satu) eksemplar Surat CV. Ribafa Nomor : 02/TAG-UM/RBF-SRG/III/2016, Perihal: Permohonan Pembayaran Uang Muka 30% sebesar Rp653.562.000,00 (enam ratus lima puluh juta lima ratus dua puluh enam ribu rupiah) tanggal, 28 Maret 2016;
- Fotocopy 1 (satu) eksemplar Faktur Tagihan dari CV. Ribafa untuk Pembayaran Uang Muka Pekerjaan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari Dana DAK atas Pekerjaan Pengadaan Puskesmas Keliling Perairan TA. 2016 sebesar Rp653.562.000,00 (enam ratus lima puluh juta lima ratus dua puluh enam ribu rupiah) tanggal, 28 Maret 2016;
- Fotocopy 1 (satu) eksemplar KWITANSI CV. Ribafa guna pembayaran : Tagihan Uang Muka Pekerjaan sebesar 30% (tiga puluh persen) atau sebesar Rp653.562.000,00 (enam ratus lima puluh juta lima ratus dua puluh enam ribu rupiah) dari Dana DAK atas Pekerjaan: Pengadaan Puskesmas Keliling Perairan - Kabupaten Tambrauw TA. 2016 tanggal, 28 Maret 2016;
- Fotocopy 1 (satu) eksemplar Jaminan Uang Muka dari PT. Berdikari Insurance Nomor Bond : 36.73.12.2282.03.16 tanggal, 01 Maret 2016;
- Fotocopy 1 (satu) eksemplar Jaminan Penawaran dengan Seri Nomor : SC.15 166178 dan Nomor Jaminan : 55.47.16.00183.6.13.01.0 dari Penjamin PT. Asusansi Kredit Indonesia, tanggal 2 Maret 2016;
- Fotocopy 1 (satu) eksemplar Jaminan Pelaksanaan dengan Seri Nomor : SC.15 166177 dan Nomor Jaminan : 55.47.16.00184.0.13.01.0 dari Penjamin PT. Asusansi Kredit Indonesia, tanggal 2 Maret 2016;
- Fotocopy 1 (satu) eksemplar Surat dari CV. Ribafa Nomor : 03/TAG-I/RBF-SRG/VI/2016 dengan perihal : permohonan pembayaran angsuran I (pertama) 45% atau sebesar Rp653.526.000,00 (enam ratus lima puluh tiga juta lima ratus dua puluh enam ribu) tanggal, 06 Juni 2016;
- Fotocopy 1 (satu) eksemplar Faktur Tagihan dari CV, Ribafa untuk pembayaran angsuran I 45% (empat puluh lima persen) dikurangi pengembalian uang muka 15% (lima belas persen) sebesar 30% (tiga puluh persen) dari Dana DAK atas pekerjaan pengadaan puskesmas keliling Kabupaten Tambrauw TA. 2016 sebesar Rp653.562.000,00 (enam ratus lima puluh juta lima ratus dua puluh enam ribu rupiah) tanggal, 06 Juni 2016;
- Fotocopy 1 (satu) eksemplar KWITANSI CV. Ribafa guna pembayaran : Tagihan Angsuran I 45% (empat puluh lima persen) dikurangi pengembalian uang muka 15% (lima belas) sebesar 30% (tiga puluh persen) dari DAK atas pekerjaan pengadaan puskemas keliling perairan Kabupaten Tambrauw TA. 2016 sebesar Rp653.562.000,00 (enam ratus lima puluh juta lima ratus dua puluh enam ribu rupiah) tanggal, 6 Juni 2016;
- Fotocopy 13 (tiga belas) eksemplar gambar/foto speedboat dan aksesoris;
- Fotocopy 1 (satu) eksemplar Cetakan Kode Billing dengan ID Billing : 0160 6023 5794 411, Masa Aktif : 11/06/2016 09:33:19 dengan jumlah setor Rp8.911.718 (delapan juta sembilan ratus sebelas ribu tujuh ratus delapan belas rupiah);
- Fotocopy 1 (satu) eksemplar Cetakan Kode Billing dengan ID Billing : 0160 6023 5696 141, Masa Aktif : 11/06/2016 09:30:44 dengan jumlah setor Rp59.411.455,00 (lima puluh sembilan juta empat ratus sebelas ribu ribu empat ratus lima puluh lima rupiah);
- Fotocopy 1 (satu) eksemplar Surat dari CV. Ribafa Nomor : 04/TAG-II/RBF-SRG/VIII/2016 dengan perihal: permohonan pembayaran angsuran II (kedua) 45% (empat puluh lima persen) atau sebesar Rp653.526.000,00 (enam ratus lima puluh tiga juta lima ratus dua puluh enam ribu) tanggal, 02 Agustus 2016;
- Fotocopy 1 (satu) eksemplar Faktur Tagihan dari CV. Ribafa untuk Pembayaran angsuran II 45% (empat puluh lima persen) ? UM 15%(lima belas persen) sebesar 30% (tiga puluh persen) dari Dana DAK atas Pekerjaan Pengadaan Puskesmas Keliling Perairan TA. 2016 sebesar Rp653.562.000,00 (enam ratus lima puluh juta lima ratus dua puluh enam ribu rupiah) tanggal, 02 Agustus 2016;
- Fotocopy 1 (satu) eksemplar KWITANSI dari CV. Ribafa guna pembayaran : Tagihan angsuran II 45% (empat puluh lima persen) ? UM 15% (lima belas persen) sebesar 30% (tiga puluh persen) sebesar Rp653.562.000,00 (enam ratus lima puluh juta lima ratus dua puluh enam ribu rupiah) dari Dana DAK atas Pekerjaan : Pengadaan Puskesmas Keliling Perairan - Kabupaten Tambrauw TA. 2016 tanggal, 02 Agustus 2016;
- Fotocopy 2 (dua) eksemplar Progress Presentase Pekerjaan tanggal, 01 Agustus 2016;
- Fotocopy 2 (dua) eksemplar Progress Presentase Pekerjaan;
- Fotocopy 1 (satu) eksemplar Surat Kuasa dari CV. Ribafa untuk menandatangani SP2D dan Pencairan Dana di Bank Papua Sausapor tanggal, 08 Juni 2016;
- Fotocopy 1 (satu) eksemplar Surat Kuasa dari CV. Ribafa untuk menandatangani SP2D dan Pencairan Dana di Bank Papua Sausapor tanggal, 12 Desember 2016.
- Asli 1 (satu) eksemplar Laporan Hasil Evaluasi tentang Pengadaan Puskesmas Keliling Perairan Inspektorat Kabuaten Tambrauw Nomor : 124/LHE/TBRW/2016 tanggal 14 Desember 2016
- Salinan Keputusan Bupati Tambrauw Nomor : 821.2/07/2015 tanggal, 24 Agustus 2015 Salinan Keputusan Bupati Tambrauw Nomor : 821.2/07/ 2015 Nomor : 821.2/07/2015 tanggal, 24 Agustus 2015 nomor 23;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 0942/SP2D-LS/DAK/1.2.1.1/2016 tanggal, 31 Maret 2016 untuk : Pembayaran Uang Muka sebesar 30% atas Pekerjaan Pengadaan Puskesmas Keliling Tahun 2016 Uang Sejumlah : Rp585.202.827,00 (lima ratus delapan puluh lima juta dua ratus dua ribu delapan ratus dua puluh tujuh rupiah);
- 1 (satu) eksemplar fotocopy Disposisi dari BPKAD Kabupaten Tambrauw Nomor: 032/FF dengan perihal : permintaan SPD-LS Dana DAK untuk pembayaran sebesar 30% tanggal, 31 Maret 2016;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 2211/SP2D-LS/DAK/1.2.1.1/2016 tanggal, 7 Juni 2016 untuk : Pembayaran Angsuran I sebesar 45% (empat puluh lima persen) dikurangi pengembalian uang muka sebesar 30% (tiga puluh persen) atas pekerjaan pengadaan puskesmas keliling perairan uang sejumlah : Rp653.526.000,00 (enam ratus lima puluh tiga juta lima ratus dua puluh enam ribu);
- 1 (satu) eksemplar fotocopy Disposisi dari BPKAD Kabupaten Tambrauw Nomor : 093/FF dengan perihal : permintaan SPD-LS Dana DAK Urusan Wajib Kesehatan Tahun 2016 Tagihan Angsuran I tanggal, 07 Juni 2016;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 4517/SP2D-LS/DAK/1.2.1.1/2016 tanggal, 15 Agustus 2016 untuk : pembayaran anggsuran II 45% (empat puluh lima persen) dikurangi uang muka 15% (lima belas persen) sebesar 30% (tiga puluh persen) atas pekerjaan pengadaan puskesmas keliling uang sejumlah: Rp653.526.000,00 (enam ratus lima puluh tiga juta lima ratus dua puluh enam ribu rupiah);
- 1 (satu) eksemplar fotocopy Disposisi dari BPKAD Kabupaten Tambrauw Nomor: 92/FF dengan perihal : permintaan SPD-LS Dana DAK urusan wajib Kesehatan Tahun 2016 untuk pembayaran tagihan angsuran II (kedua) sebesar 30% (tiga puluh persen) dikurangi uang muka 15% (lima belas persen) = 35% (tiga puluh lima persen) tanggal, 10 Agustus 2016;
- 1 (satu) berkas fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 7786/SP2D-LS/DAK/1.2.1.1/2016 tanggal, 14 Desember 2016 untuk : pembayaran anggsuran III (retensi) atas pekerjaan pemngadaan puskesmas keliling perairan pada dinas kesehatan tahun 2016 uang sejumlah : Rp57.183.000,00 (lima puluh tujuh juta seratus delapan tiga ribu rupiah);
- Asli 4 (empat) eksemplar Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw Nomor : 440/02/2016 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dalam Proyek APBD dikelola Oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw Tahun Anggaran 2017 tanggal, 26 Februari 2016;
- Asli 4 (empat) eksemplar Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw Nomor : 440/01/2016 tentang Penunjukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Dalam Proyek APBD Dikelola oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw Tahun Anggaran 2016 tanggal, 14 Januari 2016;
- Asli 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak) Nomor : 10.PENG-25.47/KONTR/DINKES-TBR/DAK/2016 tanggal, 01 Maret 2016;
- Asli 4 (empat) eksemplar Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw Nomor : 440/02/2016 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dalam Proyek APBD Dikelola Oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw TA. 2016 tanggal, 26 Februari 2016;
- Fotocopy 2 (dua) eksemplar DPA dengan Kode Rekening: 1.02.1.02.01.25.47.4.2.3.19.03: belanja modal peralatan dan mesin ? pengadaan alat angkut apung bermotor khusus dengan jumlah Rp2.189.370.000,00 (dua juta seratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh ribu rupiah);
- Fotocopy 1 (satu) eksemplar Naskah Pelantikan Nomor : 821.3/041/2012 tanggal, 30 Mei 2012 tentang pelantikan Sdr. Petrus Titit NIP. 197220604 199903 1 006 Pangkat/Golongan Ruang Penata Muda Tk.1 (III/b) sebagai Plh. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw pada Pemerintah Kabupaten Tambrauw;
- Fotocopy 1 (satu) eksemplar Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 821.3/042/2012 tanggal, 30 Mei 2012;
- Fotocopy 2 (dua) eksemplar Berita Acara Pembayaran 30% Uang Muka Pekerjaan Nomor : BA-PBYR/009/DINKES-TBR/2016 tanggal, 28 Maret 2016;
- Fotocopy 4 (empat) eksemplar BUKU INVENTARIS Pemerintah Kabupaten Tambrauw NO. KODE LOKASI : 12.31.10.07.01.16.01.01.
- Memerintahkan Speedboat yang terdapat didalam Buku Inventaris Pemerintah Kabupaten Tambrauw di coret dan dikeluarkan dari daftar Buku Inventaris Pemerintah Kabupaten Tambrauw, selanjutnya dikembalikan dan diserahkan kepada Terdakwa selaku Direktur CV. RIBAFA;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 ( lima ribu rupiah );
Putusan PN MANOKWARI Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mnk |
|
Nomor | 17/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MANOKWARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cahyono Riza Adrianto |
Hakim Anggota | Cla., Cpl., Ctl., Br Hakim Anggota H. Agus Kasiyanto, Hakim Anggota Rudi |
Panitera | Panitera Pengganti Jacky Steve Leonard Mamengko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum, untuk dipergunakan dalam perkara lain. |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Mnk.zip
- Download PDF
- 17/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Mnk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
161
43