- Menyatakan permohonan provisi Penggugat tidak dapat diterima;
- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menetapkan bahwa obyek-obyek berupa:
- 1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.4 L, Tahun Pembuatan 2016, DD 9 EY, berwarna abu-abu, Nomor Mesin 4NI5UAN9278 dan Nomor Rangak MMBGUKRA66H017867, atas nama Penggugat, yang sekarang telah berganti plat nomor kendaraan dengan No. Polisi DD 1186 EG;
- Peralatan/Mesin Usaha berupa:
- 1 (satu) Unit Mesin Bordir Komputer 6 Kepala Merek SWF;
- 1 (satu) Buah Mesin Bordir Komputer 6 Kepala Merek Surya;
- 1 (satu) Buah Mesin Bordir Komputer 1 Kepala Merek SWF;
- 1 (satu) Unit Mesin Sosokan Kancing Merk Jaki;
- 2 (dua) Unit Mesin Kasir;
- 1 (satu) Unit Mesin Barcode;
- 1 (satu) Unit Mesin Kansai;
- 1 (satu) Unit Mesin Gunting;
- 1 (satu) Unit Mesin Potong;
- 2 (dua) Unit Mesin Obras;
- 6 (enam) Unit Mesin Jahit Dinamo 250 watt yang terdiri dari 4 (empat) Unit Merk Singer dan 2 (dua) Unit Merk Typical
- 3 (tiga) Pasang Sofa Kursi Tamu;
- 1 (satu) Unit Meja Makan;
- 1 (satu) Set Meja dan Kursi Makan;
- 1 (satu) Set Lemari Pakaian;
- 1 (satu) Unit Lemari Pakaian;
- 1 (satu) Unit Lemari Hias;
- 1 (satu) Unit Lemari Hias Sudut;
- 1 (satu) Unit Jam Hias;
- 1 (satu) Unit Kompor 5 Mata;
- 1 (satu) Unit Kulkas 4 Pintu;
- 1 (satu) Unit Kulkas 2 Pintu;
- 1 (satu) Unit Kulkas Freezer;
- 3 (tiga) Unit Tempat Tidur;
- 1 (satu) Unit Lemari 3 Pintu;
- 1 (satu) Unit Lemari 2 Pintu;
- 5 (lima) Lusin Piring Makan Merk Sango;
- 5 (lima) Lusin Cangkir Merk Sango;
- 7 (tujuh) Unit Karpet Jumbo;
- 2 (dua) Unit Karpet Sedang;
- 2 (dua) Unit AC Merk Sharp;
- 1 (satu) Unit Panci Listrik;
- 1 (satu) set Panci India 8 Susun;
- 1 (satu) unit TV Merk Sony (dalam kondisi rusak);
- 1 (satu) unit TV 32 Inchi Merk LG;
- 1 (satu) set Alat CCTV;
- 2 (dua) Unit Lemari Rak Piring;
- 1 (satu) Unit Lemari Kayu;
- Menetapkan Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi masing-masing berhak memperoleh 1/2 (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut pada diktum angka 2;
- Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk membagi dan menyerahkan harta (objek perkara) sebagaimana tersebut pada amar putusan angka 2 di atas masing-masing 1/2 (seperdua) bagian dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka pembagiannya dilakukan dengan cara dijual lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang berwenang, kemudian hasilnya diserahkan kepada Penggugat dan Tergugat masing-masing 1/2 (seperdua) bagian;
- Menetapkan objek berupa:
- 1 (satu) bidang tanah kavling dengan luas sekitar 150 m2, yang terletak di Jalan Merdeka Kelurahan Samalewa, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, dengan batas-batas:
- 4 (empat) bidang tanah kavling dengan luas keseluruhan sekitar 520 m2, yang terletak di Jalan Merdeka, Kelurahan Samalewa, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, dengan batas-batas:
- Menolak dan menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menolak eksepsi Tergugat Rekonvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian
- Menyatakan harta yang masih utuh di bawah ini sebagai harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi, sebagai berikut :
- Perhiasan Emas 239 gram yang tersimpan di Kantor Polres Pangkajene dan Kepulauan;
- Menetapkan bagian Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi dari harta bersama sebagaimana diktum amar point 2, masing-masing 1/2 bagian untuk Penggugat Rekonvensi dan 1/2 untuk Tergugat Rekonvensi;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi harta bersama sebagaimana diktum amar point 2 di atas sebesar 1/2 untuk bagian Penggugat Rekonvensi dan 1/2 untuk bagian Tergugat Rekonvensi, jika tidak dapat dibagi secara riil maka pembagiannya dilakukan dengan cara dijual lelang melalui kantor lelang negara, kemudian hasilnya diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sesuai bagian masing-masing sebagaimana diktum point 2;
- Menyatakan harta yang telah dialihkan tanpa persetujuan Penggugat Rekonvensi baik yang dicairkan, dijual maupun dilelang Pegadaian sebagai harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi, sebagai berikut:
- Asuransi Bumi Putera atas nama Penggugat Rekonvensi (H. Haruna Bin Dola) sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah);
- Ringgit emas 9 keping beratnya total 369 gram;
- Emas Batangan 2 keping @ 100 gram berat total 200 gram,
- Emas jenis Cincin Dubai dengan kadar 916 seberat 12,5 gram;
- Emas jenis Kalung Dubai dengan kadar 916 seberat 79,6 gram;
- Emas Cincin Payung dengan kadar 900 seberat 9,88 gram;
- Emas jenis Bros Kendari dengan kadar 900 seberat 10 gram;
- Emas Batangan 2 keping @ 100 gram berat total 200 gram;
- Emas Batangan 3 keping @ 250 gram berat total 750 gram;
- Uang hasil penjualan mobil Mobilio 2017 sebesar Rp 160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah);
- Uang totalnya sejumlah Rp 235.000.000,00 (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah);
- Menetapkan bagian Penggugat Rekonvensi 1/2 dari harta bersama sebagaimana diktum amar point 5;
- Menetapkan bagian Penggugat Rekonvensi 1/2 dari harta bersama sebagaimana diktum amar point 5 sebagai utang Tergugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk melunasi utang sebagaimana diktum amar point 7 di atas dengan 1/2 bagian Tergugat Rekonvensi harta bersama yang masih utuh baik dalam konvensi maupun rekonvensi;
- Menolak selain dan selebihnya;
Putusan PA PANGKAJENE Nomor 0153/Pdt.G/2021/PA.Pkj |
|
Nomor | 0153/Pdt.G/2021/PA.Pkj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PANGKAJENE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fauzi Ahmad Badrul Fuad |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ilyas, I.br Hakim Anggota Andi Tenri Sucia |
Panitera | Panitera Pengganti: Umar Yusuf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM PROVISI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 2.3. Perabot Rumah Tangga berupa: 2.4. 1 (satu) Unit Motor Honda Beat, warna Putih, Tahun 2013 DD 5723 EY; 2.5. 1 (satu) Unit Motor Suzuki SPIN, warna Merah, Tahun 2009, DD 5454 EG Adalah harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi; Sebelah Utara : Jalan yang dulunya tanah Umar Sebelah Selatan : Jalan Sebelah Barat : Jalan yang dulunya tanah Nur Ahdiyat Sebelah Timur : rumah Hj. Rosmawati Sebelah Utara : Jalan Sebelah Selatan : Tanah Bu Hera Sebelah Barat : Jalan Sebelah Timur : Tanah Hj. Lamba Adalah harta bawaan milik Penggugat Konvensi; DALAM REKONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 10.135.000,00 (sepuluh juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 0153/Pdt.G/2021/PA.Pkj.zip
- Download PDF
- 0153/Pdt.G/2021/PA.Pkj.pdf
Putusan Terkait
-
Lainnya : 0153/Pdt.G/2021/PA.Pkj
Statistik11560