Putusan PN MEDAN Nomor 43/Pdt.G/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 43/Pdt.G/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tengku Oyong |
Hakim Anggota | Jarihat Simarmata, Bambang Joko Winarno |
Panitera | - Irwandi Purba |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI: Dalam Eksepsi.- Menolak Eksepsi Tergugat III untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara.1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian ;2. Menyatakan bahwa seluruh harta yang diperoleh dalam perkawinan antara Penggugat dengan almarhum Leman di antaranya sebagai berikut:- Satu bidang tanah pekarangan seluas 3.920 m2 (tiga ribu Sembilan ratus dua puluh meter persegi), terletak di Jalan Teuku Amir Hamzah DSN 2, Desa Cempa, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.62, yang terdaftar atas nama Leman;- Satu unit kios/toko di Grand Palladium Mall Blok GS-15 No. 07, beralamat di Jalan Kapten Maulana Lubis, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan;- 4.950 (empat ribu sembilan ratus lima puluh) lembar saham Perseroan Terbatas ?PT. Asdal Prima Lestari? yang berkedudukan di Desa Subussalam, Kecamatan Simpang Kiri, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh;- 10 (sepuluh) lembar saham Perseroan Terbatas ?PT. Nusachandra Perkasa? yang berkedudukan di Desa Puji Mulio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.- 375 (tiga ratus tujuh puluh lima) lembar saham Perseroan Terbatas ?PT. Bangun Nusa Sarana?, yang berkedudukan di Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta ; adalah merupakan Harta Bersama antara Penggugat dengan Almarhum Leman yang belum dibagi ;3. Menyatakan Penggugat berhak atas (seperdua) bagian dari seluruh harta bersama yang diperoleh dalam perkawinan antara Penggugat dengan Almarhum Leman ;4. Menyatakan batal Akta Wasiat Nomor 05 tanggal 12 Agustus 2017 yang dibuat oleh Tergugat ? IV cq Ny. Tati Nurwati, S.H. selaku Notaris di Jakarta Utara ;5. Menyatakan batal Akta Keterangan Hak Waris No. 09 tanggal 23 Juli 2018 yang dibuat oleh Tergugat- IV Cq Ny. Tati Nurwati, S.H. Notaris di Jakarta Utara;6. Menetapkan para Ahli Waris yang sah dari Almarhum Leman dengan bagian masing-masing sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku yaitu sebagai berikut :? Ny. Tan Bie Tju (Penggugat) sebesar 1/5 (Seperlima) Bagian ;? Edison (Tergugat I) sebesar 1/5 (Seperlima) Bagian ;? Verawaty (Tergugat II) sebesar 1/5 (Seperlima) Bagian ;? Lilis Leman (Tergugat III) sebesar 1/5 (Seperlima) Bagian ;? Cindy Chandra (Turut Tergugat) sebesar 1/5 (Seperlima) Bagian ;dari harta warisan yang ditinggakan oleh suami Penggugat atau orang tua dari Para Tergugat dan Turut Tergugat;7. Menghukum Tergugat I, II, III, dan IV serta Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;8. Menghukum Tergugat I, II, III, serta Tergugat IV untuk menanggung biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp.2.554.700,00 (dua juta lima ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus rupiah);9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 43/Pdt.G/2020/PN Mdn
Statistik570160