- Mengabulkan permohonan Pemohon konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon konvensi (Harlen Devis Munandar bin Buyung Indra) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon konvensi (Sampurna Dewi binti Syamsudin) di depan sidang Pengadilan Agama Curup;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat rekonvensi sebelum mengucapkan ikrar talak, berupa:
- Menetapkan keempat orang anak yang bernama: 1) Muhammad Khalif Hafizh Robbani, umur 12 tahun, 2) Zakiyah Fajri Khoiriyah, umur 10 tahun, 3) Afifah Laila Rohmaniah, umur 8 tahun, dan 4). Muhammad Yahya Hafizh Munandar, umur 2 tahun, berada di bawah hadhanah Penggugat rekonvensi sebagai ibu kandungnya, dengan tidak membatasi akses kunjungan dan kasih sayang secara timbal balik bagi Tergugat Rekonvensi sebagai ayah kandung dengan anak-anaknya;
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar nafkah bagi empat orang anak Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi sebagaimana diktum angka 3 di atas minimal sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulannya di luar biaya pendidikan dan kesehatan, hingga anak tersebut dewasa dan mandiri atau berusia 21 tahun dan/atau telah menikah melalui Penggugat Rekonvensi paling lambat tanggal 7 setiap bulannya dengan kenaikan minimal sebesar 10 persen per tahun;
- Menolak gugatan Penggugat rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA CURUP Nomor 406/Pdt.G/2021/PA.Crp |
|
Nomor | 406/Pdt.G/2021/PA.Crp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA CURUP |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Darwin, M.sy |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Nurmalis Mbr Hakim Anggota Faisal Amri |
Panitera | Panitera Pengganti: Gustina Chairani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi: Dalam Rekonvensi: 2.1. Nafkah selama masa iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah); Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 406/Pdt.G/2021/PA.Crp
Statistik13025