- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menetapkan harta-harta di bawah ini :
- Sebelah Utara : Rumah dan pekarangan milik Nurmi
- Sebelah Selatan : Jalan Penghibur
- Sebelah Barat : Rumah dan pekarangan milik Mahmud
- Sebelah Timur : Jalan Salomendalan
- Harga Lemari es (kulkas) 1 pintu merk Politron sejumlah Rp1000.000,- (satu juta rupiah);
- Lemari pakaian berbahan kaca dan aluminium dengan ukuran panjang 180 cm dan tinggi 190 cm ;
- Lemari pakaian berbahan kayu dengan ukuran panjang 175 cm dan tinggi 190 cm ;
- Sebelah Utara : Jalan/Lorong Desa.
- Sebelah Selatan : Tanah pekarangan milik Kummi.
- Sebelah Barat : Tanah pekarangan milik Puang Bocang.
- Sebelah Timur : Tanah pekarangan milik Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi
Putusan PA POLEWALI Nomor 172/Pdt.G/2021/PA.Pwl |
|
Nomor | 172/Pdt.G/2021/PA.Pwl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA POLEWALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Abd. Jabbar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wawan Jamal, I.br Hakim Anggota Dwi Rezki Wahyuni |
Panitera | Panitera Pengganti: Sarinah S. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I. DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Irwan bin Mulyadi) terhadap Penggugat (Yayu Asmara Handayani binti Suardi); II. DALAM REKONVENSI 2.1 (satu) buah bangunan berupa bangunan rumah batu dengan luas keseluruhan 111,92 m2 terletak di Desa Tonyaman, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, dengan batas-batas : 2.2. Alat perabot rumah tangga diantaranya : 2.3 Tanah pekarangan seluas 209 M2 yang terletak di Dusun Tana Takko, Desa Tonyaman, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1702 atas nama Yayu Asmara Handayani, dengan batas-batas : 3. Menetapkan (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut tersebut dalam dictum angka (2) adalah bagian atau hak Penggugat dan (seperdua) adalah bagian/ hak Tergugat; 4. Menghukum Penggugat dan Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta bersama sebagaimana pada dictum angka (2) amar putusan ini untuk mengadakan pembagian dan menyerahkan bagian Penggugat dan Tergugat masing-masing (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut, dan jika tidak dapat dilakukan pembagian secara konkrit atau natura, maka dapat dilakukan pembayaran konpensasi salah satu pihak kepada pihak lainnya atau diserahkan kepada Kantor lelang Negara untuk dijual lelang dan hasil penjualan lelang tersebut dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat; 5. Menetapkan, utang pada Bank BRI Unit Polewali sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang harus dibayar/diangsur sebesar Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) setiap bulan hingga lunas sebagai utang bersama antara Penggugat dan Tergugat; 6. Menghukum Penggugat untuk membayar kepada Tergugat (separuh) nilai sisa utang bersama sebagaimana dictum angka (5) yakni ( dari angsuran tiap bulannya adalah Rp2.200.000,-) adalah sebesar Rp1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) hingga lunas; 7. Menghukum Penggugat dan Tergugat sebelum membagi harta bersama tersebut untuk melunasi utang bersama tersebut; 8. Menolak gugatan rekonvensi Tergugat rekonvensi untuk selebihnya. III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Lainnya : 172/Pdt.G/2021/PA.Pwl
Statistik12328