Putusan PA PRAYA Nomor 571/Pdt.G/2021/PA.Pra |
|
Nomor | 571/Pdt.G/2021/PA.Pra |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Ema Fatma Nuris |
Hakim Anggota | Nismatin Niamahiunung Sulistio Hadi |
Panitera | Istiqomah Maliki. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I Dalam Eksepsi :Menolak ekspsi para Tergugat seluruhnyaDalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan dan Menetapkan Pewaris (Mamiq Sanah alias H. Lalu Dina Haris) telah meninggal dunia pada tahun 2019 dan meninggalkan ahliwaris:2.1. Baiq Sanah (anak perempuan dari isteri pertama);2.2. L. Haris (anak laki-laki dari isteri pertama);2.3. Baiq Kiah (anak perempuan dari isteri pertama); 2.4. Baiq Timah (anak perempuan dari isteri pertama);2.5. Baiq Murtadi (anak perempuan dari isteri pertama);2.6. Baiq Asiah (anak perempuan dari isteri pertama);2.7. L. Dipati (anak laki-laki dari isteri pertama);2.8. L. Ibrahim (anak laki-laki dari isteri ketiga)3. Menetapkan Harta peninggalan Mamiq Sanah alias H. Lalu Dina Haris yang belum dibagi waris sebagai berikut :3.1. Obyek sengketa 3.1 (Hasil pemeriksaan setempat tanah sawah seluas 7.319 M2)Sebidang tanah sawah seluas 7.319 M2 terletak di Dusun Jereneng, Desa Batu Tulis, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Saluran air/irigasiSebelah Selatan : Jalan raya/Tanah Lalu Sautin Sebelah Timur : Tanah Lalu KamharSebelah Barat : Tanah Badi/Tanah Lalu Sautin 3.2. Obyek sengketa 3.2 s/d 3.7 (Hasil pemeriksaan setempat tanah sawah, tanah kebun dan tanah pekarangan seluas 13.728 M2)Sebidang Tanah sawah seluas 13.728 M2 di Orong Karang Waru, Dusun Berhala, Desa Sukarara, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Utara : Saluran air/JalanSebelah Timur : Tanah Badi/Tanah L. SapriSebelah Selatan : Tanah H. Sardi/ Tanah Anggung alias Amaq Dit/H.BasSebelah Barat : Tanah Haji Ramli4. Menetapkan Bagian masing-masing ahli waris dari pewaris (MAMIQ SANAH alias H. Lalu Dina Haris) sebesar 100 % :4.1. Baiq Sanah (anak perempuan dari isteri pertama) mendapat 1/11 x 100 % =9,0909%4.2. L. Haris (anak laki-laki dari isteri pertama) mendapat 2/11 x 100 % = 18,1818 %;4.3. Baiq Kiah (anak perempuan dari isteri pertama) mendapat 1/11 x 100 % = 9,0909 %4.4. Baiq Timah (anak perempuan dari isteri pertama) mendapat 1/11x 100%= 9,0909%4.5. Baiq Murtadi (anak perempuan dari isteri pertama) mendapat 1/11x 100%=9,0909%4.6. Baiq Asiah (anak perempuan dari isteri pertama) mendapat 1/11x 100 % = 9,0909 %;4.7. L. Dipati (anak laki-laki dari isteri pertama)mendapat 2/11 x100 % = 18,1818 %;4.8. L. Ibrahim (anak laki-laki dari isteri ketiga) mendapat 2/11 x 100 % = 18,1818 %;5. Menetapkan hak dan bagian masing-masing ahli waris terhadap keseluruhan objek sengketa tanah sawah, tanah kebun dan tanah pekarangan, luas 7.319 M2 + 11.024 M2 + 2.128 M2 + 576 M2 = 21.047 M2, sebagaimana disebutkan dalam diktum angka 4 sebagai berikut:5.1. Baiq Sanah (anak perempuan) memperoleh 9,0909 % bagian5.2. L. Haris (anak laki-laki) memperoleh 18,1818% bagian;5.3. Baiq Kiah (anak perempuan) memperoleh 9,0909 % bagian5.4. Baiq Timah (anak perempuan) memperoleh 9,0909 % bagian5.5. Baiq Murtadi (anak perempuan) memperoleh 9,0909 % bagian5.6. Baiq Asiah (anak perempuan) memperoleh 9,0909 % bagian5.7. L. Dipati (anak laki-laki) memperoleh 18,1818% bagian;5.8. L. Ibrahim (anak laki-laki) memperoleh 18,1818% bagian; 6. Menetapkan hak dan bagian masing-masing ahli waris terhadap keseluruhan objek sengketa tanah sawah, tanah kebun dan tanah pekarangan 3.1 s/d 3.7 seluas 7.319 M2 + 11.024 M2 + 2.128 M2 + 576 M2 = 21.047 M2 sebagaimana disebutkan dalam diktum angka 4 dan 5 sebagai berikut:6.1. Baiq Sanah (anak perempuan) 21.047 M2x9,0909 % bagian= 1.913 M26.2. L. Haris (anak laki-laki) 21.047M2x18,1818 % bagian= 3.826 M26.3. Baiq Kiah (anak perempuan) 21.047 M2 x 9,0909 % bagian= 1.913 M26.4. Baiq Timah (anak perempuan) 21.047M2x 9,0909 % bagian= 1.913 M26.5. Baiq Murtadi (anak perempuan)21.047 M2x9,0909 % bagian=1.913 M26.6. Baiq Asiah (anak perempuan) 21.047 M2x 9,0909 % bagian= 1.913 M26.7. L. Dipati (anak laki-laki) 21.047 M2 x 18,1818 % bagian= 3.826 M26.8. L. Ibrahim (anak laki-laki) 21.047 M2 x 18,1818 % bagian= 3.826 M2 7. Menyatakan perbuatan hukum hibah yang dilakukan Mamiq Sanah alias H. Lalu Dina Haris kepada Tergugat 1 atas obyak sengketa 3.1 bidang tanah sawah Pipil No. 229, persil : 02-105, Klas 41 Luas 9.000 M2 yang terletak di Subak Batu Tulis, Desa Batutulis yang selanjutnya didiaftarkan, dibuatkan dan diterbitkan kedalam nama Tergugat 1 sebagaimana ditunjuk Sertifikat Hak Milik No. 608 atas nama Lalu Haris, Luas 7.319 M2 adalah hibah yang bertentangan dengan hukum; 8. Menyatakan perbuatan hukum hibah yang dilakukan Mamiq Sanah alias H. Lalu Dina Haris kepada Tergugat 3 atas Obyek sengketa 3.2 s/d 3.7 Bidang bidang tanah sawah dan tanah pekarangan luas 687 M2, luas 11.625 M2, luas 2.128 M2 yang terletak di Subak, Desa Sukarara, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, adalah hibah yang bertentangan dengan hukum; 9. Menyatakan batal demi hukum hibah yang dilakukan Mamiq Sanah alias H. Lalu Dina Haris kepada Tergugat 1 atas obyek sengketa 3.1 bidang tanah sawah Pipil No. 229, persil : 02-105, Klas 41 Luas 9.000 M2 yang terletak di Subak Batu Tulis, Desa Batutulis;10. Menyatakan dan Menetapkan batal demi hukum hibah yang dilakukan Mamiq Sanah alias H. Lalu Dina Haris kepada Tergugat 3 atas Obyek sengketa 3.2 s/d 3.7 Bidang bidang tanah sawah dan tanah pekarangan luas 687 M2, luas 11.625 M2, luas 2.128 M2 yang terletak di Subak, Desa Sukarara, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah;11. Menyatakan dan Menetapkan perbuatan Mamiq Sanah alias H. Lalu Dina Haris yang mengalihkan hak atas tanah dengan cara gadai atas tanah seluas 2.300 M2 atau 23 are yang termasuk dalam satu kesatuan tanah sengketa 3.2 s/d 3.7 kedalam kekuasaan hak milik penerima gadai (Murtahin) Lalu Abdul Razak adalah berdasrkan legalitas dan titel hukum yang sah12. Menyatakan penguasaan penerima gadai (murtahin) Lalu Abdul Razak atas tanah seluas 2.300 M2 atau 23 are yang termasuk dalam satu kesatuan tanah sengketa 3.2 s/d 3.7 hingga berakhir masa gadai yaitu hingga tanah tersebut ditebus kembali oleh para Penggugat dan para Tergugat sebagai ahli waris sah dari Mamiq Sanah alias H. Lalu Dina Haris dengan uang senilai Rp. 50.000.000,- adalah penguasan yang berdasar titel hukum yang sah;13. Menyatakan dan Menetapkan perbuatan para Penggugat dan Tergugat 1 serta Tergugat 3 yang menguasai, mengelola, memanfaatkan objek sengketa tanah sawah, tanah kebun dan tanah pekarangan 3.1 s/d 3.7 seluas 7.319 M2 + 11.024 M2 + 2.128 M2 + 576 M2 = 21.047 M2 tanpa menghiraukan hak-hak Tergugat 2 adalah bentuk penguasaan yang tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Syariat Islam;14. Menyatakan dan Menetapkan perbuatan Tergugat 1 yang telah membuat surat permohonan kepada BPN dengan dasar penguasaan hibah yang bertentangan dengan hukum untuk diterbitkan sertifikat hak Milik atas nama Lalu Haris yang kemudian menjadikan Sertifikat Hak Milik tersebut sebagai dasar dan legalitas untuk menguasai, mengelola dan memanfaatkan tanah 3.1 seluas 7.319 M2 dengan itikad tidak baik, melawan hak dan merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Syariat Islam;15. Menyatakan dan Menetapkan perbuatan Tergugat 3 yang telah membuat surat hibah yang bertentangan dengan hukum yang kemudian menjadikan SURAT HIBAH tersebut sebagai dasar dan legalitas untuk menguasai, mengelola dan memanfaatkan tanah 3.2 s/d 3.7 dengan itikad tidak baik, melawan hak dan merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Syariat Islam;16. Menyatakan dan Menetapkan Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Milik No 608 an Lalu Haris dan Surat Hibah an Lalu Haris dan Lalu Ibrahim dan segala akta maupun surat-surat yang timbul atau terbit atas bidang-bidang tanah obyek sengketa 3.1 s/d 3.7 serta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan pengalihan hak atas tanah sengketa 3.1 s/d 3.7 yang kemudian hari menimbulkan hak kepemilikan adalah surat-surat bukti yang diproses secara tidak sah atau melawan hukum, cacat yuridis sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;17. Menghukum para Penggugat dan para Tergugat (Tergugat 2) untuk melunasi hutang senilai Rp. 50.000.000,- sebagai implikasi dari perbuatan pewaris (H. Lalu Dina Haris) yang selama ini telah memberi hak gadai atas tanah seluas 2.300 M2 yang termasuk dalam satu kesatuan tanah sengketa 3.2 s/d 3.7 kepada penerima gadai (murtahin) Lalu Abdul Razak; 18. Menghukum para Penggugat, Tergugat 1 serta Tergugat 3 atau siapapun yang menguasai objek sengketa tanah sawah, tanah kebun dan tanah pekarangan 3.1 s/d 3.7 seluas 7.319 M2 + 11.024 M2 + 2.128 M2 + 576 M2 = 21.047 M2 untuk saling membagi dan saling menyerahkan harta warisan tersebut kepada semua ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing sebagaimana diktum angka 4, angka 5 dan angka 6 dalam keadaan sempurna tanpa ada beban apapun diatasnya dan bila tidak dilaksanakan secara sukarela maka akan dijalankan melalui bantuan alat kekuasaan negara dan apabila penyerahan pembagian harta tersebut tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka dijual dengan cara lelang dimuka umum; 19. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menetapkan Harta peninggalan Mamiq Sanah alias H. Lalu Dina Haris yang belum dibagi waris sebagai berikut :Sebidang tanah sawah seluas 4.500 M2 terletak di Dusun Jereneng, Desa Batu Tulis, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Tanah Mamik Lemuh ;Sebelah Timur : Tanah Mamik Lemuh ;Sebelah Selatan : Irigasi / Telabah ;Sebelah Barat : Tanah Lalu Dipati (Penggugat 5) 3. Menetapkan hak dan bagian masing-masing ahli waris terhadap keseluruhan objek sengketa tanah sawah seluas 4.500 M2sebagai berikut:Baiq Sanah (anak perempuan dari isteri pertama) 4.500 M2 x 9,0909 % bagian= 409 M2L. Haris (anak laki-laki dari isteri pertama) 4.500 M2 x 18,1818 % bagian= 818 M2Baiq Kiah (anak perempuan dari isteri pertama) 4.500 M2 x 9,0909 % bagian= 409 M2Baiq Timah (anak perempuan dari isteri pertama) 4.500 M2 x 9,0909 % bagian= 409 M2Baiq Murtadi(anak pr dari isteri pertama)4.500 M2 x 9,0909 % bagian= 409 M2Baiq Asiah (anak perempuan dari isteri pertama) 4.500 M2 x 9,0909 % bagian= 409 M2L. Dipati (anak laki-laki dari isteri pertama) 4.500 M2 x 18,1818 % bagian= 818 M2L. Ibrahim (anak laki-laki dari isteri ketiga) 4.500 M2 x 18,1818 % bagian= 818 M24. Menyatakan dan Menetapkan perbuatan Tergugat Rekonvensi 5 (Lalu Dipati) yang menguasai, mengelola, memanfaatkan objek sengketa tanah sawah seluas 4.500 M2 tanpa menghiraukan hak-hak para Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi 1 s/d 4 adalah bentuk penguasaan yang tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Syariat Islam;5. Menyatakan dan Menetapkan perbuatan Tergugat Rekonvensi 5 yang telah membuat surat permohonan kepada BPN dengan dasar penguasaan jual beli yang untuk diterbitkan sertifikat hak Milik atas nama Lalu Dipati yang kemudian menjadikan Sertifikat Hak Milik tersebut sebagai dasar dan legalitas untuk menguasai, mengelola dan memanfaatkan tanah seluas 4.500 M2 dengan itikad tidak baik, melawan hak dan merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Syariat Islam;6. Menyatakan dan Menetapkan Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Milik No. 2977 an Lalu Dipati dan segala akta maupun surat-surat yang timbul atau terbit atas bidang-bidang tanah obyek sengketa tanah seluas 4.500 M2 serta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan pengalihan hak atas tanah sengketa seluas 4.500 M2 yang kemudian hari menimbulkan hak kepemilikan adalah surat-surat bukti yang diproses secara tidak sah atau melawan hukum, cacat yuridis sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;7. Menghukum Tergugat Rekonvensi 5 atau siapapun yang menguasai objek sengketa tanah sawah 4.500 M2 untuk membagi dan menyerahkan harta warisan tersebut kepada semua ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing sebagaimana diktum angka 3 dalam keadaan sempurna tanpa ada beban apapun diatasnya dan bila tidak dilaksanakan secara sukarela maka akan dijalankan melalui bantuan alat kekuasaan negara dan apabila penyerahan pembagian harta tersebut tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka dijual dengan cara lelang dimuka umum; 8. Menolak gugatan para Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :Membebankan kepada para Penggugat Konvensi/ para Tergugat Rekonvensi dan para Tergugat Konvensi/ para Penggugat Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.815.000,- (tiga juta delapan ratus lima belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
156
31